Topswara.com -- Rencana Kementerian Agama memasukkan materi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (L68TQ) ke dalam pembelajaran sekolah patut mendapat perhatian serius.
Materi ini direncanakan disisipkan secara bertahap mulai kelas 4, 5, dan 6 SD hingga jenjang sekolah menengah. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyambut kebijakan tersebut sebagai upaya negara membentengi moral dan mental generasi muda.
Kebijakan ini juga dikaitkan dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang menempatkan penyebaran budaya L68TQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional (detikHikmah, 23/07/2026).
Langkah preventif tersebut sekilas tampak menjanjikan. Namun, benarkah menyisipkan materi bahaya L68TQ ke dalam kurikulum sekolah mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya?
Persoalannya bukan sekadar kurangnya pengetahuan siswa tentang L68TQ. Ada benturan paradigma yang lebih mendasar. Sistem sekuler liberal menempatkan kebebasan individu sebagai salah satu nilai utama.
Dalam pandangan ini, pilihan personal cenderung ditempatkan sebagai wilayah privat yang harus dihormati selama dianggap tidak merugikan orang lain. Akibatnya, standar benar dan salah dalam perilaku seksual semakin mudah dipisahkan dari ketentuan agama.
Di sisi lain, narasi HAM sering digunakan untuk mendorong pengakuan terhadap berbagai identitas dan orientasi seksual. Ketika kebebasan individu dijadikan standar tertinggi, larangan agama dapat dipandang sebagai bentuk diskriminasi. Di sinilah pendidikan menghadapi persoalan pelik.
Sekolah dapat mengajarkan bahwa perilaku seksual tertentu bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi pada saat yang sama peserta didik hidup dalam lingkungan sosial yang menekankan toleransi, kebebasan individu, dan penghormatan terhadap pilihan personal.
Tanpa fondasi akidah yang kokoh, anak bisa mengalami kebingungan: mana prinsip yang harus diyakini dan mana batas toleransi yang harus diterapkan?
Bahkan, pembelajaran yang hanya berfokus pada label “bahaya L96TQ” selama bertahun-tahun berpotensi kehilangan daya cegah apabila tidak disertai perubahan paradigma.
Anak bukan hanya membutuhkan informasi tentang apa yang dilarang, tetapi juga pemahaman mengapa Allah menetapkan aturan tersebut dan bagaimana seorang Muslim harus bersikap kepada orang lain tanpa membenarkan perbuatan yang bertentangan dengan syariat.
Allah Swt. berfirman: “Kemudian Kami jadikan engkau berada di atas suatu syariat dari urusan (agama), maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS Al-Jatsiyah: 18)
Ayat ini mengajarkan bahwa standar kehidupan seorang Muslim bukanlah hawa nafsu, tren sosial, atau tekanan opini publik, melainkan wahyu Allah. Karena itu, pendidikan seharusnya membangun keterikatan peserta didik kepada hukum syarak sejak dini.
Bukan Sekadar Kurikulum
Islam tidak menyelesaikan persoalan sosial hanya melalui ruang kelas. Pendidikan adalah salah satu bagian dari sistem kehidupan yang saling terhubung.
Dalam sejarah pemerintahan Islam, terdapat mekanisme hisbah yang antara lain berfungsi menjaga ketertiban dan moral publik. Kajian sejarah mengenai hisbah mencatat bahwa lembaga tersebut berkembang dari praktik pengawasan pasar hingga memiliki fungsi yang lebih luas dalam menjaga kemaslahatan dan ketertiban sosial.
Artinya, pencegahan perilaku yang bertentangan dengan syariat tidak dibebankan kepada guru dan sekolah semata. Negara, keluarga, masyarakat, serta sistem pendidikan memiliki peran masing-masing.
Karena itu, persoalan L68TQ tidak cukup dijawab dengan menambah satu materi di sekolah. Yang lebih mendasar ialah membangun kepribadian Islam melalui pendidikan berbasis akidah, membentuk sistem pergaulan yang menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan, menghadirkan lingkungan keluarga yang kokoh, serta memastikan aturan publik tidak justru menjadikan perilaku yang diharamkan agama sebagai sesuatu yang dianggap normal.
Dalam perspektif Islam, membangun benteng generasi juga membutuhkan perubahan cara pandang masyarakat. Umat perlu memahami bahwa menerima setiap gagasan atas nama kebebasan tanpa batas dapat menggeser standar halal-haram yang telah ditetapkan Allah.
Pada saat yang sama, sikap tegas terhadap suatu perbuatan tidak boleh berubah menjadi penghinaan, perundungan, atau kekerasan terhadap individu.
Maka, jika negara benar-benar ingin melindungi generasi, jangan berhenti pada insersi materi kurikulum. Pendidikan harus terintegrasi dengan pembinaan akidah, sistem pergaulan Islam, perlindungan keluarga, serta aturan sosial yang konsisten dengan nilai agama.
Sebab, generasi tidak cukup hanya diberi tahu tentang sesuatu yang dianggap berbahaya. Mereka membutuhkan akidah yang menjadi kompas, syariat yang menjadi pedoman, keluarga yang menjadi benteng, masyarakat yang menjadi penjaga, dan negara yang menghadirkan sistem kehidupan yang selaras dengan nilai Islam.
Dengan demikian, pencegahan bukan sekadar menjadi materi pelajaran, tetapi menjadi kesadaran yang hidup dalam seluruh tatanan kehidupan. Wallahu a'lam bishawab. []
Penulis: Mahrita Julia Hapsari
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar