Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Negeri Minyak, Negeri Antrean: Saat Negara Tak Berdaulat atas Energi


Topswara.com -- Antrean kendaraan kembali mengular di sejumlah SPBU, dari Sumatera Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat. Di sejumlah daerah, masyarakat harus mengantre berjam-jam demi memperoleh Pertalite dan Solar subsidi.

Pemerintah melalui BPH Migas menyebut antrean dipicu isu pembatasan BBM yang memicu panic buying dan memastikan kondisi akan segera terurai (Kompas.com, 17/07/2026).

Sementara itu, konsumsi Pertalite dan Solar subsidi telah melampaui separuh kuota tahunan 2026 sehingga sisa kuota di lapangan semakin terbatas. Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keberlanjutan pasokan BBM.

Pernyataan pemerintah boleh jadi menjelaskan penyebab antrean, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Kepanikan muncul karena masyarakat meragukan jaminan negara atas ketersediaan energi. Maka panic buying hanyalah akibat. Masalah utamanya adalah negara belum mampu menjamin ketersediaan BBM.

Antrean BBM hanyalah gejala. Akar masalah sesungguhnya adalah hilangnya kedaulatan negara atas energi. Negeri yang dikaruniai minyak dan gas melimpah justru membuat rakyatnya mengantre demi memperoleh BBM. Paradoks ini bukan lahir karena Indonesia miskin sumber daya, melainkan karena pengelolaan energi tunduk pada logika kapitalisme.

Dalam sistem kapitalisme, energi tidak lagi dipandang sebagai hak publik yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai komoditas ekonomi yang diperjualbelikan demi keuntungan.

Akibatnya, pengelolaan migas lebih ditentukan oleh hitungan kuota, efisiensi, dan kepentingan bisnis daripada pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara pun bergeser dari pelayan menjadi pengatur pasar.

Liberalisasi migas memperparah keadaan. Pengelolaan sektor strategis, dari eksplorasi hingga distribusi, dibuka bagi korporasi swasta, bahkan asing. Akibatnya, negara kehilangan kendali penuh atas sumber daya yang semestinya menjadi milik rakyat.

Kebijakan energi pun lebih mudah dipengaruhi kepentingan pasar daripada kebutuhan masyarakat. Dampaknya nyata. Ketika pasokan terganggu atau kuota menipis, rakyatlah yang pertama merasakan akibatnya. 

Nelayan tak melaut, petani kesulitan bekerja, distribusi barang tersendat, biaya transportasi meningkat, sementara masyarakat diminta bersabar menghadapi antrean.

Ironis, negeri yang kaya sumber daya energi justru membuat rakyatnya mengantre untuk memperoleh BBM. Kekayaan alam yang melimpah tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan jika negara tidak berdaulat mengelolanya untuk kepentingan rakyat.

Tak heran, setiap kali persoalan muncul, solusi yang ditawarkan hampir selalu bersifat administratif: membatasi kuota, memperketat syarat pembelian, atau mengimbau masyarakat agar tidak panik. 

Negara sibuk mengelola dampak, tetapi gagal menyentuh akar persoalan, yakni tata kelola energi yang bertumpu pada paradigma kapitalisme, bukan pada pemenuhan hak rakyat.

Islam: Energi Milik Rakyat, Negara sebagai Pengurus

Islam memandang negara bukan sebagai pedagang, melainkan pengurus urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda,
"Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa penguasa berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat, bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar atau kepentingan korporasi.

Islam juga menetapkan bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dalam konteks hari ini, minyak dan gas termasuk sumber daya strategis yang wajib dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada swasta atau asing demi mengejar keuntungan. 

Seluruh hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang mudah, merata, dan terjangkau.

Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil."
(QS An-Nisa: 58).

Atas dasar itu, negara dalam sistem Islam menguasai pengelolaan energi dari hulu hingga hilir, menjamin pasokan, membangun distribusi yang merata, serta menutup jalan bagi penguasaan sumber daya strategis oleh korporasi. Energi dipandang sebagai hak publik yang wajib dijaga negara, bukan komoditas yang diperdagangkan.

Karena itu, solusi persoalan BBM bukan sekadar menambah kuota atau memperketat aturan pembelian. Solusi hakiki adalah mengembalikan kedaulatan negara atas energi dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah, sehingga pengelolaan sumber daya alam benar-benar berorientasi pada kemaslahatan umat.

Jika energi dikelola dengan paradigma kapitalisme, antrean di SPBU hanya akan menjadi babak yang terus berulang. Islam menawarkan jalan keluar dengan menempatkan negara sebagai raa'in (pengurus) dan energi sebagai hak publik yang wajib dijamin bagi seluruh rakyat.

Wallahu'alam.


Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar