Topswara.com -- Belum usai rencana penyusunan draft Undang-Undang LGBTQ, kini Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan materi pembelajaran cegah budaya LGBTQ yang diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan keagamaan tahun 2026-2027. Melibatkan seluruh unsur agama yang berada di bawah pembinaan Kemenag.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafi'i mengatakan, materi menitikberatkan pada pengamalan ajaran Al-Qur'an melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada.
Materi ditujukan mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (republika.co.id, 30-07-2026).
Paradoks di Tengah Keberagaman
Wacana cegah LGBTQ melalui insersi kurikulum patut diapresiasi. Namun persoalannya terdapat dinding tebal meliputi keyakinan dan hak kebebasan yang dinilai bertentangan dengan konsep Demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan.
Menjadi fenomena baru insersi kurikulum cegah budaya LGBTQ yang bertentangan dengan nilai agama. Sekaligus tantangan menentang budaya Sekuler di satu sisi. Namun yang menjadi tanda tanya besar dalam benak, akankah benar-benar menyolusi ditengah keberagaman berdemokrasi?
Mencegah penyebaran budaya LGBTQ wajib untuk dilakukan. Perlu ketahui bahwa LGBTQ lahir dari budaya Barat Sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) dan liberal (bebas).
Prinsipnya adalah mengagungkan kebebasan termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. LGBTQ menggunakan prinsip HAM untuk melegitimasi tujuan politiknya yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis. Indonesia yang mayoritasnya muslim harusnya menyadari dampak kerusakan moral akibat legalisasi kebebasan.
Salah satu yang kental dalam penerapan Sekularisme hari ini yaitu penanaman nilai pluralisme dan moderasi beragama. Kajian terhadap keyakinan dan keberagaman hari ini masih mengalami pro kontra.
Akibat perbedaan pemahaman terhadap toleransi dan keberagaman yang tak sesuai syariat Islam, menyebabkan perbedaan kian meruncing tak ada titik temu. Mirisnya lagi Islam selalu menjadi korban dalam praktek hukum Sekuler.
Insersi kurikulum sejatinya tak menyentuh akar persoalan. Justru menjadi problematika baru. Sejatinya pokok permasalahannya adalah terletak pada negara yang tak mampu mengkriminalisasi pelaku LGBTQ.
Pandangan Islam
Cegah LGBTQ akan kontradiktif dengan pihak yang menyuarakan HAM, toleransi, dan moderasi beragama. Sementara insersi kurikulum cegah LGBTQ tak kan mampu mengatur pergaulan secara menyeluruh berdasarkan hukum Islam seperti kewajiban menutup aurat sebab dianggap akan menimbulkan diskriminasi.
Hal ini akan membuat siswa bingung untuk mengamalkannya. Bahkan dianggap sebagai hal yang biasa/tak berefek. Selama negara ini berhukum dengan hukum sekuler liberal, LGBTQ tetap akan tumbuh subur.
Harusnya tak hanya mencegah LGBTQ pada tataran insersi kurikulum namun harus ada perubahan secara sistemis dan komprehensif pada tataran negara sehingga berdampak pada seluruh sendi kehidupan. Seorang Muslim tak boleh diatur kehidupannya pada selain sistem Islam.
Sebab secara akidah batil dan sistem yang dilahirkan dari akidah tersebut juga batil. Maka haram mengambil dan mengamalkannya. Dalam konteks cegah LGBTQ harus diubah dahulu paradigma tentang kehidupan Sekuler liberal di tengah masyarakat.
Melalui penguatan akidah Islam dan keterikatan pada hukum syariat. Membentengi keluarga dan masyarakat dengan memahami sistem pergaulan Islam yang menekankan aturan kehidupan laki-laki dan perempuan, tata cara dan adab pergaulan dalam kehidupan khusus maupun umum, larangan mengumbar aurat, bertabaruj (berhias), pernikahan, perselingkuhan, perceraian, dan lain-lain.
Islam secara rinci mengatur kehidupan sosial masyarakat tanpa diskriminasi. Semua dilakukan tidak lain untuk menciptakan rasa aman dan nyaman. Konsekuensi tidak terikat pada hukum Islam menyebabkan kerusakan moral terlebih kezaliman.
Umat Islam harus mewaspadai dan menyadari bahwa menormalisasi kebebasan atas nama HAM akan memberi jalan LGBTQ melegalkan pernikahan sesama jenis. Sebab faktanya saat ini yang paling banyak dirugikan adalah agama Islam dan kaum Muslim sendiri.
Karenanya umat Islam tak boleh diam dengan sistem sekuler yang terang-terangan sedang merusak kehidupan Muslim hari ini. Sistem sekuler telah mengatur atas nama hak kebebasan untuk mengeluarkan Muslim dari ajaran Islam.
Negara harus bertanggung jawab mengurus rakyatnya secara serius dan wajib bersikap tegas dengan menghukum jera pelaku penyimpangan. Menerapkan sistem pergaulan Islam beserta sanksi hukum Islam secara menyeluruh niscaya mampu mencegah budaya LGBTQ hingga ke akarnya. []
Oleh : Punky Purboyowati, S.S.
(Pegiat Literasi)

0 Komentar