Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Cegah L68TQ dari Sekolah, Efektifkah?


Topswara.com -- Paparan L68TQ sudah merasuk di kalangan remaja. Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag) menggagas solusi dengan insersi materi ke dalam kurikulum sekolah. Upaya ini tampak sebagai tanggung jawab negara, namun efektifkah?

Negara Baru Gerak Saat Kondisi Sudah Gawat 

Dilansir dari kemenag.go.id (22-07-2026), Kemenag menargetkan edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (L68TQ) mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027 melalui insersi ke dalam kurikulum sekolah. 

Materi tersebut ditujukan bagi siswa kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA. Pembelajaran diarahkan untuk memberikan pemahaman tentang risiko budaya L68TQ.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Dalam beleid itu, penyebaran budaya L68TQ secara resmi dikelompokkan sebagai salah satu ancaman non-militer terhadap ketahanan nasional. 

Sikap tegas ini juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. MUI mendukung penuh langkah Kemenag, ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai ini merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam membentengi moral dan mental generasi muda dari penyimpangan seksual (detik.com, 23-07-2026).

Namun, efektifkah langkah ini?. Sementara di luar sekolah banyak paparan konten dan pelaku L68TQ. Negara tidak mengkriminalisasi pelaku dengan dalih menjaga hak asasi, toleransi dan moderasi. Para pelajar dibuat bingung, di kelas diajarkan itu perilaku menyimpang dan haram. Namun, di media dan regulasi dibilang hak asasi tidak ada tindakan tegas.

Solusi Parsial Tak Menyentuh Akar Persoalan

L68TQ merupakan penyimpangan seksual hasil dari pandangan sekular liberal. Di mana individu merasa memiliki kebebasan mutlak atas keinginannya. 

Dengan pemisahan agama dari kehidupan, apa saja yang dianggap sebagai kesenangan untuk menuruti hawa nafsu bebas dilakukan. Kemudian dilegalitaskan atas nama hak asasi manusia (HAM).

Oleh karena itu, edukasi dengan memasukkan kurikulum insersi ke sekolah tidak menyentuh akar persoalan. L68TQ tetap akan tumbuh subur dalam sistem sekuler liberal hari ini, karenanya mesti ada perubahan sistemis dan komprehensif. 

Selama sistem ini tidak diubah, materi di sekolah akan kalah dengan arus media, influencer, dan kebijakan negara sendiri. 

Butuh Solusi Komprehensif

Mencegah L68TQ butuh perubahan paradigma, bukan sekadar tambahan materi di bangku sekolah. Islam merupakan sistem kehidupan yang bersumber dari wahyu Allah Swt. Islam memberi solusi komprehensif atas segala persoalan, termasuk masalah L68TQ. 

Pertama, membangun ketakwaan individu sebagai fondasi. Membangun ketakwaan individu dapat dilakukan di rumah dan di sekolah. Di sekolah diperkuat dengan materi agama dan keletadan dari para pendidik. 

Agama diajarkan bukan sebagai hafalan, tetapi diterapkan dalam kehidupan. Pelajar semakin giat bertaqarrub kepada Allah Swt, menjaga kehormatan diri dan mampu memfilter pandangan dari tontonan merusak dan menjaga interaksi sosial.

Kedua, keluarga sebagai madrasah utama. Rumah adalah benteng yang sesungguhnya, dimana orang tua menamankan akidah Islam dan membangun akhlak. Anak diajarkan jati dirinya sebagai hamba Allah Swt. 

Menguatkan identitas gendernya bahwa ada perbedaan secara fitrah antara laki-laki dan perempuan. Orang tua juga memberikan teladan tekait peran ayah dan ibu. Terjalin komunikasi yang hangat sehingga anak tidak mudah terjerat gerakan-gerakan menyimpang seperti L68TQ.

Ketiga, peran masyarakat. Dalam Islam, masyarakat berperan sebagai kontrol sosial. Jika masyarakat abai terhadap kemaksiatan yang merajalela, maka akan mengundang kemurkaan Allah Swt untuk seluruh negeri. 

Jadi masyarakat secara bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman sesuai nilai-nilai Islam. Masyarakat gemar melalukan amar makruf nahi mungkar.

Keempat, penerapan sistem secara menyeluruh oleh negara, ini kuncinya. Negara wajib menerapkan sistem Islam, baik pada pendidikan, sosial, politik dan persanksian. Ada aturan yang melindungi, ada sanksi yang mencegah, ada kurikulum yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi secara sistemis menguatkan akidah dan akhlak. 

Negara patut memblokir media bahkan menindak tegas pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten yang merusak. Negara juga menerapkan sanksi tegas dan menjerakan.

Rasulullah saw tegas menyatakan, "Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Mencegah L68TQ bukan soal memasukkan materi dalam kurikulum. Ini soal menyelamatkam fitrah generasi. Hanya dengan penerapan sistem Islam dalam naungan negara (khilafah), persoalan L68TQ dapat dituntaskan secara komprehensif. Khilafah melindungi masyarakat dari perbagai bentuk bahaya yang mengancam jiwa, raga, dan harta. []


Oleh: Eni Imami, S.Si., S.Pd. 
(Pendidik dan Pegiat Literasi)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar