Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BBM Langka, Paradoks Tata Kelola Energi


Topswara.com -- Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) memicu antrean kendaraan berjam-jam di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Di Palembang, Sumatera Selatan, antrean panjang tersebut bahkan memakan korban jiwa. 

Seorang sopir truk berusia 50 tahun ditemukan meninggal dunia di balik kemudi saat mengantre solar di SPBU Jalan Lintas Timur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Polisi menyebut korban diduga meninggal akibat kelelahan.

Antrean BBM ini telah berlangsung setidaknya selama sebulan dan mulai mengganggu aktivitas transportasi serta distribusi barang. Antrean berjam-jam juga terjadi di sejumlah SPBU di Medan, Padang, Riau, Palembang, Jambi, Malang, Pacitan, Kalimantan Barat, hingga Sulawesi Tenggara. 

Hal ini sebagaimana diberitakan oleh BBC Indonesia pada 14 Juli 2026. Dikutip dari Kompas.com pada 17 Juli 2026, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, mengklaim antrean tersebut terjadi karena adanya fenomena panic buying BBM. Wahyudi juga berjanji antrean akan terurai dalam beberapa hari.

Sementara itu, data menunjukkan konsumsi Pertalite dan solar subsidi telah melampaui separuh kuota tahunan 2026. Akibatnya, sisa kuota di lapangan menjadi sangat kritis. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kelangkaan BBM tidak cukup dipandang sebagai masalah teknis distribusi semata.

Akar Masalah: Komodifikasi Energi

Dalam sistem kapitalisme, negara ibarat korporasi dagang yang mengejar efisiensi dan keuntungan dari sumber daya alam. Hal yang semestinya menjadi hak rakyat justru diperlakukan sebagai komoditas komersial. Regulasi dibuat untuk memudahkan pemilik modal mengelola sumber daya alam dan menjadikannya ladang bisnis. 

Akibatnya, pengelolaan energi tidak lagi berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, melainkan tunduk pada mekanisme pasar dan kepentingan ekonomi.

Persoalan semakin kompleks ketika pengelolaan sektor minyak dan gas (migas) diliberalisasi dari hulu hingga hilir. Eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga distribusi energi melibatkan korporasi swasta, bahkan asing. 

Negara pun kehilangan kendali atas sumber energi strategis. Rakyat akhirnya dipaksa menghadapi konsekuensi permainan pasar korporat: ketidakpastian pasokan, distribusi yang tidak merata, kenaikan harga, hingga antrean panjang.

Ketika terjadi gangguan pada rantai pasokan, alih-alih membenahi persoalan mendasar, negara justru merespons kelangkaan dengan regulasi teknis yang berbelit. Berbagai aturan administratif di SPBU diberlakukan sebagai solusi. Padahal, kebijakan semacam ini tidak menyentuh akar masalah dalam tata kelola energi. 

Beban justru kembali ditanggung oleh rakyat: waktu terbuang di antrean, aktivitas ekonomi terganggu, dan distribusi barang terhambat. Dalam kondisi ekstrem, antrean panjang bahkan mengancam keselamatan dan merenggut nyawa.

Dengan demikian, kelangkaan BBM hari ini bukan sekadar persoalan teknis di lapangan. Ini adalah cerminan kegagalan sistem kapitalisme yang memperlakukan energi sebagai objek komersial, bukan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh negara.

Selama sistem kapitalisme masih diterapkan, persoalan BBM yang sulit diakses masyarakat akan terus berulang. Di sinilah pentingnya perubahan mendasar dalam paradigma pengelolaan energi.

Solusi: Energi sebagai Amanah Negara
Dalam Islam, paradigma pengelolaan energi dibangun di atas Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum dari Allah Swt. Dalam Islam, pengelolaan energi berada di bawah tanggung jawab negara karena negara adalah ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung) rakyat. 

Energi merupakan kebutuhan dasar yang kelangkaannya dapat membahayakan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, negara tidak boleh menjadikan kebutuhan dasar sebagai ladang untuk mencari keuntungan.

BBM sebagai bagian dari kebutuhan rakyat wajib dijamin ketersediaannya oleh negara dengan harga terjangkau dan distribusi yang mudah. Negara tidak boleh membiarkan rakyat berjam-jam mengantre, apalagi sampai kehilangan nyawa, hanya untuk mendapatkan bahan bakar bagi mobilitas dan aktivitas ekonomi mereka.

Rasulullah Saw. bersabda, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api." (HR Abu Dawud).

Hadis ini menunjukkan bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan umum tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh pihak tertentu.

Dalam konteks kekinian, energi yang termasuk kategori “api” adalah sumber daya strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pengelolaannya harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan menjadi sumber keuntungan korporasi.

Hadis tersebut juga menolak liberalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara mutlak seperti dalam sistem kapitalisme. SDA yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai individu, korporasi, apalagi pihak asing untuk mencari keuntungan. Pengelolaannya wajib berada di tangan negara demi kemaslahatan rakyat.

Negara mengelola sumber daya tersebut dari hulu hingga hilir, mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga distribusi. 

Dengan demikian, pengelolaan energi tidak diserahkan pada mekanisme pasar yang rentan dikendalikan oleh kepentingan korporasi. Negara dalam sistem Islam juga tidak akan membebani rakyat dengan birokrasi panjang dan aturan yang berbelit untuk mendapatkan haknya. 

Negara membangun sistem distribusi yang efektif, merata, dan mudah diakses. Setiap wilayah dipastikan memperoleh pasokan sesuai kebutuhan sehingga tidak terjadi penumpukan BBM di satu daerah dan kelangkaan di daerah lain.

Inilah tata kelola energi dalam sistem Islam yang menempatkan negara sebagai pengurus rakyat, bukan sebagai korporasi pencari keuntungan. Sistem ini hanya dapat terwujud di bawah naungan khilafah yang berasas akidah Islam.


Oleh: Erin Azzahro 
Aliansi Penulis Rindu Islam
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar