Topswara.com -- Kabut asap tipis mulai terpantau di sejumlah kawasan Banjarmasin dan disebut sebagai kiriman dari kebakaran lahan di wilayah sekitar. Di saat yang sama, alat pemantau kualitas udara masih rusak (Radar Banjarmasin, 14/08/2026). Risiko ini berlangsung di tengah meningkatnya ancaman karhutla.
Sementara itu, Kabupaten Banjar menetapkan status siaga darurat karhutla dan kekeringan pada 15 Juli–30 September 2026. BPBD Kalsel juga menyiapkan 14 pos lapangan, termasuk lima di sekitar Bandara Syamsudin Noor.
Kabut asap di Banjarbaru pada Juli sempat mengganggu jarak pandang, sementara Dinkes Banjarmasin mengeluarkan kewaspadaan dini terhadap ISPA (Seputaran.id, 12/08/2026).
Fakta ini menegaskan bahwa karhutla bukan semata persoalan lokal. Api berada di satu wilayah, tetapi dampaknya dapat menjadi beban bagi wilayah lain.
Asap Tak Mengenal Batas Administratif
Penanganan karhutla masih sangat dipengaruhi pembagian kewenangan administratif. Ketika kebakaran terjadi di Kabupaten Banjar, penanganan berada pada otoritas daerah setempat. Namun ketika asap bergerak menuju Banjarmasin, dampaknya menjadi persoalan masyarakat kota.
Di sinilah problem tata kelola terlihat. Batas administratif bersifat politik, sementara asap bergerak mengikuti hukum alam.
Karhutla seyogianya dipandang sebagai persoalan ekologis lintas wilayah yang membutuhkan koordinasi dan penanganan terpadu. Sebab masyarakat tidak membutuhkan penjelasan tentang dari wilayah mana asap berasal. Mereka membutuhkan udara yang aman untuk dihirup.
Lebih penting lagi, kebijakan tidak boleh hanya berorientasi pada penanganan setelah kebakaran terjadi. Pemadaman memang diperlukan, tetapi negara juga harus menjawab mengapa kebakaran terus berulang.
Jika kebakaran disengaja, penegakan hukum harus bekerja. Jika karena kelalaian, pengawasan harus diperbaiki. Jika berkaitan dengan pemanfaatan lahan, mekanisme perizinan dan pertanggungjawabannyang harus dievaluasi.
Tanpa menyentuh akar masalah, penanganan hanya menjadi siklus tahunan: api muncul, asap menyebar, masyarakat terdampak, negara memadamkan, lalu persoalan berulang.
Ketika Kepentingan Ekonomi Berhadapan dengan Ekologi
Di balik karhutla terdapat persoalan tata kelola sumber daya alam. Lahan memiliki nilai ekonomi tinggi. Persoalan muncul ketika kepentingan ekonomi tidak berjalan seiring dengan tanggung jawab ekologis.
Dalam paradigma kapitalisme, sumber daya alam mudah ditempatkan dalam kerangka economic value: sejauh mana menghasilkan keuntungan. Sementara kerusakan lingkungan menjadi social cost yang ditanggung masyarakat. Inilah eksternalitas. Keuntungan terkonsentrasi pada pelaku ekonomi tertentu, sementara dampaknya menyebar kepada masyarakat luas.
Masyarakat Banjarmasin tidak memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan, tetapi dapat menerima konsekuensinya berupa udara tercemar, gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas hingga risiko keselamatan. Keuntungan dinikmati privat, kerugian ditanggung publik. Dimanakah keadilan?
Islam: Alam Amanah, Rakyat Tanggung Jawab Negara
Islam memiliki paradigma berbeda. Alam bukan sekadar objek eksploitasi ekonomi, tetapi amanah Allah yang harus dikelola tanpa menimbulkan kerusakan.
Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS Al-A'raf: 56)
Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah)
Karena itu, aktivitas ekonomi tidak boleh menjadi pembenaran untuk menciptakan bahaya ekologis dan kesehatan bagi masyarakat.
Rasulullah saw. juga bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(Muttafaq ‘alaih)
Hadis ini menegaskan bahwa penguasa memiliki tanggung jawab terhadap rakyatnya. Negara tidak cukup hadir ketika asap sudah memenuhi udara. Negara harus memiliki mekanisme pencegahan dan perlindungan sejak sebelum bencana terjadi.
Khilafah dan Perlindungan Rakyat
Dalam sistem khilafah, karhutla tidak dibatasi fragmentasi administratif. Seluruh wilayah berada dalam satu tanggung jawab politik negara. Ketika kebakaran di satu wilayah mengancam wilayah lain, respons negara harus terpadu.
Pertama, pencegahan diperkuat melalui pemetaan kawasan rawan, pengawasan lahan, patroli, deteksi dini dan sistem peringatan dini.
Kedua, koordinasi lintas wilayah dibangun. Sumber kebakaran yang berpotensi menimbulkan dampak regional ditangani sebagai satu persoalan, bukan dibagi berdasarkan batas administratif.
Ketiga, hukum ditegakkan secara adil. Pembakaran sengaja maupun kelalaian yang membahayakan masyarakat harus ditindak. Kekayaan, jabatan dan koneksi tidak boleh menentukan penegakan hukum.
Keempat, kesehatan rakyat dijamin. Negara wajib memastikan alat pemantau kualitas udara berfungsi, informasi publik tersedia cepat, layanan kesehatan siap, serta kelompok rentan mendapat perlindungan.
Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada memadamkan api, tetapi mencegah kebakaran, mengendalikan dampaknya, menindak pelaku, dan menjamin keselamatan rakyat.
Sebab kabut asap bukan sekadar persoalan cuaca atau “kiriman tetangga”. Ia mencerminkan bagaimana sebuah sistem memandang alam, kekayaan dan keselamatan manusia.
Wallahu'alam.
Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar