Topswara.com -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara. Hal ini direspons Kementerian Agama (Kemenag) dengan menyiapkan konten edukasi untuk cegah penyebaran LGBTQ.
Materi edukasi untuk mencegah penyebaran LGBTQ ini dibahas bersama dalam Rapat Pimpinan Kemenag RI di Jakarta. Rapat yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ini diikuti pejabat Eselon I dan II Kemenag RI.
Menurut Romo Syafi’i, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa. (republika.co.id, 8/7/2026).
LGBTQ benar-benar makin meresahkan. Makin hari mereka makin berani menampilkan diri dan bangga dengan perbuatan menyimpang mereka. Memang sudah seharusnya perbuatan kaum nabi Luth ini disebut dengan ancaman serius bagi negeri ini. Namun edukasi saja tidaklah cukup.
Negara harus benar-benar membuat kebijakan yang mampu memberantas kaum menyimpang ini sampai ke akar-akarnya. Menegakkan hukuman setimpal yang bisa membuat mereka jera dan tidak ada lagi para pelaku menyimpang ditengah masyarakat.
Karena ketika perilaku ini terus dibiarkan, maka sejatinya akan mengancam juga peradaban manusia. Lama-lama manusia akan punah karena tidak ada lagi generasi.
Maraknya LGBTQ di Indonesia sebagai negeri muslim sejatinya adalah buah dari paham liberalisme yang diadopsi kaum muslimin. Paham ini muncul dari asas negara dan peradaban yang berupa sekularisme.
Perpres saja tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama, ini adalah sikap sekuler. Menetapkan Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa merubah akar sekularisme menjadi akidah Islam tak akan mensolusi problem ini secara sempurna.
Sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelaku LGBT karena HAM, menegaskan bahwa Indonesia negara sekuler, landasan norma hukum yang diambil jelas bukan islam atau agama manapun tapi HAM.
LGBT adakah gerakan global, sistemis, dan punya target politik, yaitu UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis. HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk legalisasi LGBT.
Sudah seharusnya kita kembali kepada akidah Islam. Karena akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Dalam aspek siyasiy (politik) termasuk sistem sanksi/hukum, akidah Islam wajib dijadikan asas.Dalam sistem sanksi/uqubat Islam, setiap maksiat adalah jarimah/kriminalitas.
Sanksi bagi Jarimah berupa hudud, qisas dan takzir. Jika penyimpangan gay & lesbi berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina.
Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad Khalifah/qadi. Ini hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam kaffah.
Sebagai sebuah gerakan, negara akan menindak LGBT ini dengan tegas dan bila perlu memeranginya karena kemaksiatannya bukan lagi dalam persolan pribadi, dan membawa bahaya bagi masyarakat. []
Oleh: Nita Nur Elipah
(Penulis lepas)

0 Komentar