Topswara.com -- "Taat kepada penguasa." Kalimat ini kerap digaungkan setiap kali muncul kritik terhadap pemerintah. Siapa pun yang mengoreksi kebijakan negara sering dicap tidak taat kepada ulil amri, bahkan dituduh mengganggu stabilitas atau melawan ajaran Islam. Ayat tentang kewajiban taat kepada ulil amri pun menjadi dalil yang paling sering dikutip.
Di tengah maraknya kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah, narasi tentang pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati pemerintah terus mengemuka. Banyak Media yang memberitakan penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan sesuai hukum.
Sementara itu ada pula media yang melaporkan berbagai respons pemerintah terhadap aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat. Perdebatan mengenai batas antara kritik dan pembangkangan pun kembali menghangat.
Namun, persoalan sesungguhnya bukan sekadar boleh atau tidak mengkritik pemerintah. Pertanyaan mendasarnya ialah: benarkah setiap penguasa Muslim otomatis menjadi ulil amri yang wajib ditaati?
Allah Swt. berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian..." (QS An-Nisa: 59).
Lafaz "taatilah" diulang untuk Allah dan Rasul, tetapi tidak untuk ulil amri. Para mufasir menjelaskan bahwa ketaatan kepada ulil amri mengikuti ketaatan kepada Allah dan Rasul. Karena itu, penguasa ditaati selama memerintahkan perkara makruf sesuai syariat.
Sebaliknya, jika memerintahkan kemaksiatan atau berhukum selain hukum Allah, tidak ada kewajiban mentaatinya.
Rasulullah ï·º bersabda, "Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang makruf" (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa Islam tidak mengajarkan kepatuhan tanpa batas kepada penguasa. Banyak kaum Muslim menganggap presiden, raja, perdana menteri, gubernur, atau bupati yang beragama Islam otomatis termasuk ulil amri.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa ulil amri adalah khalifah (Imam) yang dibaiat umat untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah. Karena itu, syarat ulil amri bukan sekadar beragama Islam, melainkan menjadikan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum negara.
Allah Swt. berfirman, "Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir" (QS Al-Ma'idah: 44).
Ayat ini menunjukkan bahwa berhukum dengan syariat merupakan kewajiban.
Kekeliruan memahami ulil amri berdampak besar. Ketaatan berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan. Apa pun kebijakan penguasa dianggap wajib diterima, sedangkan kritik dipersepsikan sebagai pemberontakan.
Akibatnya, amar makruf nahi mungkar hanya diarahkan kepada masyarakat, sementara penguasa seolah berada di atas kritik.
Padahal Islam menempatkan penguasa sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas rakyatnya. Tugasnya bukan sekadar mengelola birokrasi atau mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi menjaga agama, menerapkan syariat secara kaffah, melindungi darah, harta, dan kehormatan rakyat, mengelola kepemilikan umum untuk kemaslahatan umat, menegakkan keadilan, serta mengemban dakwah Islam.
Karena amanahnya besar, Islam mewajibkan umat melakukan muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa). Aktivitas ini bukan tindakan subversif, melainkan bagian dari amar makruf nahi mungkar.
Rasulullah ï·º bersabda, "Penghulu para syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa zalim, lalu memerintahkannya kepada yang makruf dan melarangnya dari yang mungkar, kemudian ia dibunuh" (HR Al-Hakim).
Hadis ini menunjukkan bahwa mengoreksi penguasa merupakan amal yang sangat agung.
Muhasabah merupakan mekanisme penting agar negara tetap berjalan di atas syariat. Bahkan partai politik dipandang sebagai sarana mengontrol penguasa dan mengoreksi penyimpangan kekuasaan. Budaya politik Islam bukan membungkam kritik, melainkan mengikat penguasa dengan hukum Allah.
Sejarah khilafah memberi teladan. Khalifah Umar bin Khaththab ra. tidak pernah menganggap kritik sebagai ancaman. Ketika hendak membatasi mahar, seorang perempuan mengoreksinya dengan ayat Al-Qur'an. Umar pun berkata, "Perempuan itu benar dan Umar yang salah."
Penguasa tunduk kepada dalil, bukan rakyat yang dipaksa tunduk kepada kehendak penguasa. Persoalan ulil amri bukan sekadar perbedaan penafsiran, tetapi menyangkut arah politik umat. Jika ulil amri dimaknai sebagai siapa saja yang berkuasa, akan lahir budaya antikritik yang membuka ruang kezaliman.
Sebaliknya, jika dipahami sesuai syariat, penguasa terikat hukum Allah dan umat berkewajiban menasihati serta mengoreksi ketika terjadi penyimpangan.
Islam tidak mengajarkan kepatuhan kepada individu, melainkan kepada wahyu. Penguasa ditaati karena menegakkan hukum Allah, bukan karena kursi kekuasaannya.
Ketika hukum Allah ditinggalkan, muhasabah kepada penguasa bukanlah pembangkangan, melainkan wujud ketaatan kepada syariat. Sebab dalam Islam, yang berdaulat bukan manusia, melainkan hukum Allah semata.
Wallahu'alam.
Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar