Topswara.com -- Musim kemarau mulai dirasakan oleh masyarakat Kota Bogor. Sejumlah wilayah mengalami kekeringan dan kesulitan dalam memperoleh air bersih. Bahkan, debit air sungai yang menjadi sumber air baku Perumda Tirta Pakuan mulai menyusut.
Kondisi ini menjadi ironi. Kota Bogor yang dikenal sebagai Kota Hujan semestinya memiliki cadangan air yang cukup sehingga tidak mudah mengalami krisis air saat musim kemarau tiba.
Persoalan ini tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam. Berkurangnya ruang terbuka hijau akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan, pusat kuliner, tempat hiburan, dan berbagai proyek komersial telah mengurangi daya serap tanah terhadap air hujan.
Air yang seharusnya menjadi cadangan air tanah justru mengalir begitu saja ke sungai hingga memicu banjir saat musim hujan, sementara ketika kemarau masyarakat menghadapi kekurangan air bersih. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa paradigma pembangunan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi telah mengabaikan kelestarian lingkungan.
Allah Swt. telah mengingatkan manusia agar tidak membuat kerusakan di muka bumi. Firman-Nya:
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS. Ar-Rum: 41).
Ayat ini menjadi pengingat bahwa berbagai kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana sering kali merupakan konsekuensi dari kebijakan dan aktivitas manusia sendiri.
Karena itu, penanganan kekeringan tidak cukup hanya dengan mengirimkan bantuan air bersih kepada warga terdampak. Langkah tersebut memang penting sebagai solusi darurat, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah.
Diperlukan pengaturan yang sistemik dan berjangka panjang, mulai dari perlindungan kawasan resapan air, penghentian alih fungsi lahan yang merusak, rehabilitasi daerah aliran sungai, pembangunan infrastruktur konservasi air, hingga kebijakan tata ruang yang lebih mengutamakan kemaslahatan masyarakat daripada kepentingan komersial.
Dalam pandangan Islam, pengaturan tersebut hanya dapat diwujudkan secara menyeluruh oleh negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, yaitu khilafah.
Negara memposisikan dirinya sebagai pelayan umat yang mengurus seluruh kebutuhan rakyat, termasuk menjamin ketersediaan air bersih dan menjaga kelestarian lingkungan. Rasulullah saw. bersabda, Imam (khalifah) adalah pemelihara (ra'in) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Amanah kepemimpinan itu akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. di akhirat kelak. Dengan prinsip tersebut, pengelolaan sumber daya alam tidak diarahkan untuk kepentingan segelintir pihak, melainkan berlandaskan kemaslahatan seluruh masyarakat dan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.
Wallahu'alam bii sawwab.
Oleh: Siti Nurhasna Fauziah, S.Ag.
Pendidik Generasi

0 Komentar