Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korupsi Menggerogoti Layanan Kesehatan: Saatnya Islam Menjadi Solusi


Topswara.com -- Perhatian Komisi IV DPRD Kota Bogor terhadap pelayanan kesehatan dasar patut diapresiasi. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor. Rozi Putra mempertanyakan masih ditemukannya alat kesehatan di sejumlah posyandu yang rusak, tidak dapat digunakan, bahkan sudah tidak memenuhi standar pelayanan. 

Padahal, anggaran sektor kesehatan setiap tahun selalu dialokasikan oleh pemerintah. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya efektivitas penggunaan anggaran tersebut bermuara?

Sejatinya ini bukanlah persoalan baru. Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan negara, masyarakat masih sering menjumpai fasilitas publik yang tidak memadai. Di sisi lain, berita tentang praktik korupsi terus bermunculan hampir setiap waktu. 

Mulai dari penyalahgunaan anggaran, mark-up pengadaan barang dan jasa, hingga suap dalam proyek-proyek pemerintah. Fenomena ini seolah telah menjadi rahasia umum yang terus berulang.

Korupsi demi korupsi yang terus menggerogoti negeri ini bukanlah tindakan individu semata, melainkan telah menunjukkan pola yang sistematis. Kasus demi kasus menyeret berbagai kalangan, mulai dari pejabat tinggi, kepala daerah, anggota legislatif, hingga aparatur di tingkat bawah. 

Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya terletak pada pelakunya, tetapi juga pada sistem yang memberi ruang bagi mereka melakukan hal tersebut. 

Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi tidak akan tuntas jika hanya mengandalkan penindakan dan memenjarakan beberapa orang. Selama akar persoalannya saja tidak dirubah, dan pelaku baru akan terus bermunculan.

Islam memandang korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan termasuk dosa besar. Allah Swt. berfirman, "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil..."(QS. Al-Baqarah: 188). Rasulullah saw pun jbersabda, "Pemberi suap dan penerima suap keduanya di dalam neraka."(HR. Ahmad). 

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan harta kepemilikan umum bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga kejahatan yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.

Dalam pandangan Islam, pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh melalui sistem pemerintahan. Khilafah dibangun di atas akidah Islam yang menjadikan setiap penguasa dan aparat negara sadar dan paham bahwa jabatan adalah amanah, bukan sarana memperkaya diri. 

Negara menerapkan sistem pengawasan yang kuat, baik oleh lembaga peradilan maupun masyarakat, disertai penerapan sanksi (uqubat) yang tegas terhadap pelaku korupsi sehingga menimbulkan efek jera. Selain itu, pejabat negara memperoleh gaji yang layak sehingga tidak memiliki alasan untuk menyalahgunakan jabatan.

Yang terpenting, pengelolaan kekayaan negara dalam sistem Islam bertumpu pada Baitul Mal dengan sumber pemasukan yang beragam sesuai syariat, sehingga pembiayaan layanan publik tidak bergantung pada pajak yang besar sebagaimana lazim diterapkan dalam sistem kapitalisme. 

Negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk layanan kesehatan yang berkualitas, tanpa membuka celah komersialisasi maupun penyalahgunaan anggaran.

Karena itu, jika negara ini ingin benar-benar keluar dari lingkaran korupsi yang terus berulang, yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian pelaku, melainkan perubahan sistem yang mampu menutup seluruh pintu korupsi. 

Islam menawarkan tata kelola negara yang berlandaskan ketakwaan, amanah, pengawasan, dan penegakan hukum sehingga tindakan korupsi dapat diminimalkan bahkan dihilangkan demi terwujudnya kesejahteraan umat.

Wallahu'alam bii sawwab


Oleh: Siti Nurhasna Fauziah, S.Ag. 
Pendidik Generasi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar