Topswara.com -- Mengamati berulangnya kasus kekerasan, pelecehan seksual, hingga pembunuhan terhadap perempuan, Aktivis Muslimah Ustazah Zulfa S.pd, mengangkat tema “Perlindungan Perempuan dalam Islam di Tengah Maraknya Kekerasan“ disampaikan dalam Kajian Muslimah Tematik yang bertajuk Islam Menjaga dan Melindungi Kaum Perempuan yang digelar di Masjid Al-Ikhlas, Parung Bingung, Depok, Ahad (19/7/2026).
Dalam pemaparannya, Zulfa menyoroti berbagai peristiwa kekerasan terhadap perempuan yang terus berulang di berbagai daerah, termasuk kasus yang sempat mengemuka di Bandung.
Menurutnya, berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perempuan masih berada dalam kondisi yang rentan sehingga persoalan tersebut perlu dipahami hingga menyentuh akar penyebabnya.
“Berulangnya kasus kekerasan, pelecehan seksual, hingga pembunuhan terhadap perempuan menjadi alarm keras bagi masyarakat. Sampai kapan tragedi demi tragedi hanya disikapi dengan rasa prihatin tanpa menyentuh akar persoalannya?” ujarnya.
Kemudian ia menjelaskan, berbagai kejahatan terhadap perempuan tidak cukup dipandang sebagai akibat dari rusaknya moral individu semata. Menurutnya, persoalan tersebut juga dipengaruhi oleh sistem kehidupan yang membentuk cara berpikir, pola perilaku, serta aturan yang diterapkan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Zulfa mengatakan sistem kapitalisme yang berasaskan sekularisme memisahkan agama dari kehidupan sehingga melahirkan paham kebebasan yang dinilainya membuka ruang terjadinya eksploitasi terhadap perempuan. Dalam kondisi tersebut, perempuan kerap dipandang sebagai komoditas industri, objek hiburan, maupun sarana memperoleh keuntungan ekonomi. Sementara itu, berbagai kebijakan yang diterapkan dinilainya belum mampu memberikan perlindungan yang menyeluruh terhadap perempuan.
“Islam telah memberikan aturan yang menjaga kemuliaan perempuan sejak lebih dari empat belas abad yang lalu,” tuturnya.
Lalu ia jelaskan, syariat Islam mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, mulai dari aturan pergaulan, kewajiban menutup aurat, larangan khalwat dan ikhtilat yang melanggar syariat, kewajiban laki-laki menjaga kehormatan perempuan, hingga penegakan hukum terhadap setiap pelaku kejahatan.
“Dalam Islam, perempuan bukan objek eksploitasi, melainkan amanah yang wajib dijaga kehormatan, keamanan, dan hak-haknya,” tegasnya.
Zulfa, juga menjelaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan tidak dapat diwujudkan hanya melalui pendekatan yang bersifat parsial. Menurutnya, perlindungan yang menyeluruh memerlukan tiga pilar utama, yaitu individu yang dibangun di atas akidah Islam sehingga tunduk kepada hukum Allah SWT, masyarakat yang menghidupkan budaya amar makruf nahi mungkar agar kemaksiatan tidak dibiarkan berkembang, serta negara yang menjalankan fungsinya sebagai pelindung rakyat melalui penerapan hukum secara adil dan pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku kejahatan.
Ia mengatakan, ketiga pilar tersebut saling berkaitan dalam membangun kehidupan yang mampu menjaga kehormatan dan keamanan perempuan. Karena itu, penyelesaian berbagai persoalan yang menimpa perempuan dinilainya tidak cukup hanya dilakukan melalui penanganan kasus per kasus, tetapi juga memerlukan penerapan aturan yang mampu mencegah munculnya kejahatan sejak awal.
“Kemuliaan perempuan bukan lahir dari slogan kebebasan, tetapi dari ketaatan kepada syariat Allah,” tandasnya.
Kajian berlangsung, diikuti jamaah Muslimah dari berbagai wilayah di sekitar Parung Bingung. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai persoalan perempuan dalam perspektif Islam. []Eulis Martini

0 Komentar