Topswara.com -- Berulangnya kasus kekerasan, pelecehan seksual, hingga pembunuhan terhadap perempuan menjadi alarm keras bagi masyarakat. Berbagai peristiwa yang terjadi, termasuk kasus yang mengemuka di Bandung, menunjukkan bahwa perempuan masih berada dalam kondisi yang rentan. "Pertanyaannya, sampai kapan tragedi demi tragedi hanya disikapi dengan rasa prihatin tanpa menyentuh akar persoalannya?" Tutur Ustazah Ummu Raisa dalam kajian muslimah tematik di Masjid Al-Ikhlas Parung Bingung, Ahad (19/07/2026).
Ustazah Ummu Raisa mengajak hadirin jamaah untuk melihat persoalan secara mendasar. Berbagai kejahatan terhadap perempuan tidak cukup dipahami sebagai akibat dari rusaknya moral individu semata, tetapi juga dipengaruhi oleh sistem kehidupan yang membentuk pola pikir, perilaku, dan aturan di tengah masyarakat kita sekarang ini.
Beliau juga memaparkan bahwa aturan, sistem yang di anut di negara kita yaitu sistem kapitalisme yang berasaskan sekularisme memisahkan agama dari kehidupan. Paham kebebasan yang lahir darinyalah dinilai membuka ruang bagi eksploitasi perempuan dalam berbagai sektor. Perempuan tidak jarang dipandang sebagai komoditas industri, objek hiburan, maupun alat untuk meraih keuntungan ekonomi. Di saat yang sama, berbagai kebijakan yang ada dinilai belum mampu memberikan perlindungan yang menyeluruh.
Islam menawarkan solusi yang berbeda. Sejak lebih dari empat belas abad yang lalu, Islam telah mengangkat derajat perempuan sebagai manusia yang mulia. Syariat Islam menjaga kehormatan perempuan melalui aturan pergaulan, kewajiban menutup aurat, larangan khalwat dan ikhtilat yang melanggar syariat, kewajiban laki-laki menjaga kehormatan perempuan, serta penegakan hukum yang adil terhadap setiap pelaku kejahatan. Dalam Islam, perempuan bukan objek eksploitasi, melainkan amanah yang wajib dijaga kehormatan, keamanan, dan hak-haknya.
Ustazah Ummu Raisa juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan hanya dapat terwujud secara menyeluruh melalui tiga pilar utama. Pertama, akidah Islam, yang menanamkan ketakwaan sehingga setiap individu tunduk kepada hukum Allah SWT.
Kedua, masyarakat, yang menghidupkan budaya amar makruf nahi mungkar sehingga kemaksiatan tidak dibiarkan tumbuh. Ketiga, negara, yang menjalankan fungsinya sebagai pelindung rakyat dengan menerapkan hukum secara adil dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku kejahatan.
"Kita harus menyadari bahwa berbagai persoalan yang menimpa perempuan tidak akan selesai hanya dengan solusi yang bersifat parsial. Umat membutuhkan perubahan yang mendasar dengan menjadikan syariat Islam sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan. Sebab hanya aturan yang berasal dari Allah SWT, Sang Pencipta manusia, yang mampu menghadirkan keadilan, menjaga kehormatan, dan memberikan perlindungan yang hakiki bagi kaum perempuan," ujarnya.
Kemuliaan perempuan bukan lahir dari slogan kebebasan, tetapi dari ketaatan kepada syariat Allah. Sudah saatnya umat kembali menjadikan Islam sebagai pedoman hidup agar terwujud masyarakat yang menjaga kehormatan, melindungi perempuan, dan meraih ridha keberkahan dari Allah SWT. [] Eulis Martini

0 Komentar