Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BBM Langka: Ketika Energi Rakyat Diperlakukan sebagai Komoditas


Topswara.com -- Kelangkaan BBM kembali menjadi persoalan yang dirasakan masyarakat. Antrean panjang di SPBU, pembatasan pembelian, dan kekhawatiran terhadap pasokan menunjukkan bahwa energi masih menjadi masalah penting dalam kehidupan rakyat.

Secara umum, persoalan ini sering dijelaskan sebagai masalah teknis: kapal terlambat datang, distribusi terganggu, atau stok mengalami keterlambatan. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa gangguan pada satu jalur distribusi dapat begitu mudah mengganggu kebutuhan energi masyarakat?

Apakah masalah BBM hanya persoalan keterlambatan pasokan? Ataukah ada persoalan yang lebih mendasar tentang bagaimana negara mengelola sumber daya energi?

Sebab BBM bukan sekadar barang dagangan biasa. Energi berkaitan langsung dengan transportasi, ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan berbagai aktivitas masyarakat.

Dalam perspektif Islam, tidak semua sumber daya dapat diperlakukan sebagai komoditas bisnis. Islam membedakan antara kepemilikan individu dan kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah), yaitu sumber daya yang manfaatnya berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas.

Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Hadis ini menunjukkan adanya sumber daya yang menjadi hak bersama masyarakat. Dalam konteks modern, energi seperti minyak bumi dan gas memiliki karakteristik yang sama karena menyangkut kebutuhan publik secara luas.

Karena itu, sumber daya energi strategis tidak boleh hanya dipandang sebagai komoditas yang mengikuti kepentingan pasar. Negara memiliki kewajiban untuk mengelolanya agar manfaatnya kembali kepada rakyat.

Dalam Islam, negara bukan hanya regulator, tetapi ra‘in (pengurus) yang bertanggung jawab atas rakyatnya. 

Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Makna ra‘in menunjukkan bahwa negara wajib hadir secara aktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam persoalan energi, negara tidak cukup hanya membuat aturan dan melakukan pengawasan, tetapi harus menjamin ketersediaan, distribusi, serta stabilitas pasokan.

Tentu, solusi teknis tetap diperlukan. Gangguan BBM harus dijawab dengan langkah nyata seperti penyediaan cadangan stok, penguatan infrastruktur distribusi, perencanaan kebutuhan yang akurat, serta pengawasan terhadap penyalahgunaan dan penimbunan.

Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
"Barang siapa melakukan penimbunan, maka ia berdosa." (HR. Muslim)

Namun, solusi teknis hanya menyelesaikan persoalan di permukaan. Pembatasan pembelian, sidak, atau percepatan distribusi diperlukan dalam kondisi darurat, tetapi tidak cukup untuk mencegah masalah yang sama berulang.

Persoalan yang lebih mendasar adalah paradigma pengelolaan energi.

Jika energi rakyat diperlakukan semata sebagai komoditas bisnis, maka orientasi pengelolaannya akan mengikuti kepentingan keuntungan. Sementara kebutuhan rakyat berpotensi menjadi pertimbangan berikutnya.

Islam menawarkan paradigma berbeda. Sumber daya alam yang menjadi kebutuhan umum adalah amanah yang wajib dikelola negara untuk kepentingan masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan kekayaan yang menjadi hak rakyat hanya menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pihak.

Karena itu, kelangkaan BBM bukan hanya masalah kapal terlambat atau antrean panjang di SPBU. Ini adalah persoalan bagaimana sebuah negara memandang dan mengelola sumber daya yang menyangkut kehidupan rakyat.

Dalam sistem Islam, yaitu Khilafah, negara memiliki kewajiban menerapkan aturan Allah dalam pengelolaan kekayaan alam, menjadikan sumber daya umum sebagai amanah, dan memastikan manfaatnya kembali kepada seluruh masyarakat.

Kelangkaan BBM seharusnya menjadi momentum untuk bertanya lebih jauh: apakah energi rakyat akan terus diperlakukan sebagai komoditas, ataukah dikelola sebagai amanah yang wajib dijaga negara?

Wallahu’alam bish showab


Oleh: Hamzah Abu Shofiyah 
Pengasuh Majelis Taklim Sahabat Qur'an Ketapang, Kalbar 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar