Topswara.com -- Pendidikan adalah hak asasi bagi siapa pun. Kaya atau miskin, semua berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dalam perjalanan sebuah bangsa, mestinya pendidikan senantiasa memperoleh perhatian. Sayangnya, di negeri kita dalam usianya yang makin tua ini ternyata pendidikan dirasakan sebagai barang mahal, apalagi pendidikan tinggi.
Pendidikan Mahal
Pendidikan tinggi seharusnya menjadi jalan bagi generasi muda untuk meningkatkan kualitas diri dan berkontribusi bagi masyarakat. Namun, realitas menunjukkan hal yang sebaliknya.
Di tengah kebutuhan akan sumber daya manusia yang unggul, biaya kuliah terus meningkat, sementara dukungan negara terhadap pendidikan tinggi dinilai belum memadai. Akibatnya, banyak mahasiswa terpaksa menghentikan studinya karena tidak mampu menanggung beban biaya.
Jumlah mahasiswa yang putus kuliah di negeri ini cukup tinggi. Salah satu faktor yang sering menjadi penyebab adalah persoalan ekonomi. Ketika subsidi pendidikan tinggi menyusut, kampus harus mencari sumber pendanaan lain untuk menjalankan operasionalnya.
Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada mahasiswa melalui berbagai komponen biaya pendidikan, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kondisi ini makin berat dirasakan oleh mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah.
Terlebih lagi jika berkuliah di perguruan tinggi swasta yang sebagian besar pembiayaannya bergantung pada dana dari mahasiswa.
Kapitalisasi Pendidikan
Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma kapitalisme yang mendominasi tata kelola pendidikan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai sektor yang dikelola dengan pendekatan bisnis.
Kampus didorong untuk mandiri secara finansial sehingga harus mencari pemasukan sebanyak mungkin demi menjaga keberlangsungan institusi.
Pendidikan yang semestinya menjadi layanan publik berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Makin tinggi kualitas dan reputasi suatu perguruan tinggi, sering kali makin tinggi pula biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa. Harapan untuk mendapatkan pendidikan layak makin jauh dari kenyataan.
Pada saat yang sama, negara hanya bertindak sebagai regulator yang mengatur kebijakan pendidikan, sementara tanggung jawab pembiayaan perlahan dialihkan kepada individu dan keluarga.
Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan akademik, tetapi juga oleh kemampuan ekonomi. Mereka yang memiliki dana dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang tertinggi, sedangkan mereka yang kurang mampu berisiko terhenti di tengah jalan.
Pendidikan Tinggi dalam Islam
Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai pendidikan. Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin oleh negara. Pendidikan bukan sekadar sarana memperoleh pekerjaan, melainkan juga sarana membentuk kepribadian Islam, mengembangkan ilmu pengetahuan, serta mencetak para ahli yang dibutuhkan umat.
Oleh karena itu, negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang dapat diakses oleh seluruh rakyat tanpa diskriminasi ekonomi.
Pendidikan tinggi dalam Islam juga memiliki kedudukan yang sangat penting. Negara wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara untuk menuntut ilmu hingga jenjang tertinggi sesuai dengan kemampuan dan minatnya.
Karena itu, pendidikan tidak boleh dijadikan komoditas yang diperjualbelikan demi mencari keuntungan. Negara bertanggung jawab penuh dalam pembiayaannya sehingga masyarakat tidak terbebani oleh biaya pendidikan yang mahal.
Dalam sistem Islam, negara bertindak sebagai raa'in (pengurus urusan rakyat). Konsekuensinya, negara wajib memastikan seluruh warga memperoleh layanan pendidikan secara gratis. Pembiayaan pendidikan berasal dari Baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat.
Dengan dukungan pendanaan tersebut, negara dapat menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai, membayar tenaga pendidik secara layak, sekaligus menjamin akses pendidikan hingga perguruan tinggi tanpa pungutan kepada peserta didik.
Keberadaan sekolah dan kampus swasta juga tetap dimungkinkan dalam sistem Islam. Namun, orientasinya bukan mencari keuntungan dari peserta didik. Pembiayaan lembaga pendidikan swasta dapat berasal dari wakaf yang dikelola secara profesional.
Dengan demikian, sekolah dan kampus swasta tetap dapat memberikan layanan pendidikan secara gratis kepada masyarakat. Kurikulum yang diterapkan pun mengikuti standar yang ditetapkan negara sehingga kualitas pendidikan dapat terjaga secara merata.
Hal ini terwujud manakala Islam diterapkan secara menyeluruh. Dengan paradigma Islam, pendidikan akan dikembalikan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin oleh negara.
Penerapan Islam kaffah akan mewujudkan pendidikan berkualitas dan terjangkau yang dapat dinikmati siapa saja sehingga mampu melahirkan generasi unggul pencetak peradaban gemilang.
Oleh. Siti Sulistiyani
Aktivis Muslimah

0 Komentar