Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pajak Dibenahi, Rakyat Tetap Dibebani?


Topswara.com -- Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menjadi perhatian pemerintah daerah. Di Kalimantan Selatan, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) I tengah membahas perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Dalam pembahasannya, DPRD menyoroti puluhan unit penghasil pada berbagai SKPD yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD. 

Pansus menegaskan fokus perubahan bukan menaikkan tarif pajak, melainkan membenahi sistem, tata kelola, dan pengelolaan aset daerah agar lebih produktif (dprd.kalselprov.go.id, 29/05/2026).

Sekilas langkah ini tampak wajar. Daerah membutuhkan pembiayaan untuk menjalankan pembangunan. Namun persoalannya bukan sekadar bagaimana meningkatkan penerimaan daerah, melainkan mengapa solusi yang muncul hampir selalu berkisar pada optimalisasi pajak dan retribusi? 

Di sinilah tampak watak sistem sekuler kapitalisme yang menjadi fondasi tata kelola ekonomi saat ini. Pajak ditempatkan sebagai instrumen utama pembiayaan negara. 

Keberhasilan pemerintah diukur dari capaian penerimaan, sehingga berbagai kebijakan fiskal diarahkan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan pemasukan. Akibatnya, rakyat perlahan bergeser dari pihak yang harus dilayani menjadi sumber penerimaan yang harus dioptimalkan.

Bahasanya boleh berubah menjadi penataan regulasi, reformasi perpajakan, atau kemandirian fiskal daerah. Namun substansinya tetap sama: bagaimana pemasukan pemerintah terus bertambah melalui berbagai pungutan kepada masyarakat.

Padahal Kalimantan Selatan bukan daerah miskin sumber daya. Batubara, sawit, kehutanan, perikanan, dan energi tersedia melimpah. Ironisnya, di tengah kekayaan tersebut pemerintah masih harus mencari tambahan penerimaan melalui pajak dan retribusi. Paradoks ini menunjukkan bahwa masalah utamanya bukan kekurangan sumber daya, melainkan cara pengelolaannya.

Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam strategis banyak dikelola korporasi melalui skema konsesi dan perizinan. Negara lebih sering berperan sebagai regulator, sementara keuntungan terbesar mengalir kepada pemilik modal.

Ketika penerimaan dianggap belum mencukupi, rakyat kembali menjadi sasaran berbagai pungutan. Karena itu, revisi perda perpajakan sesungguhnya hanya menyentuh gejala. Akar persoalannya adalah model ekonomi yang menyerahkan kekayaan publik kepada kepentingan bisnis.

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan perubahan regulasi perpajakan kerap diikuti perluasan objek pungutan, pengetatan administrasi, atau sanksi yang lebih berat. Dalam situasi daya beli yang belum kuat, orientasi fiskal yang terlalu menekankan penerimaan berpotensi memunculkan resistensi sosial.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Negara tidak dibangun di atas ketergantungan terhadap pajak rakyat. Pajak bukan sumber pemasukan utama dan bukan instrumen permanen.

Allah SWT berfirman: "Dan Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya." (QS. Hud: 61). Ayat ini menegaskan bahwa kekayaan bumi merupakan amanah yang harus dikelola demi kemaslahatan manusia.

Dalam sistem khilafah, pemasukan negara bertumpu pada pengelolaan kepemilikan umum, kepemilikan negara, kharaj, jizyah, fai', ghanimah, dan sumber-sumber syar'i lainnya. Sumber daya alam strategis dikelola langsung oleh negara sehingga hasilnya masuk ke Baitul Mal untuk membiayai kebutuhan rakyat.

Rasulullah ï·º bersabda:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). 

Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai segelintir pihak.

Dalam hadis lain Rasulullah ï·º bersabda: "Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Karena itu, pajak dalam Islam hanya bersifat insidental, yakni ketika kas Baitul Mal tidak mencukupi kebutuhan yang wajib dipenuhi negara. Pajak dipungut sementara dan hanya dari kaum Muslim yang mampu.

Dengan pengelolaan langsung atas sumber daya alam dan aset strategis, negara dapat membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik tanpa bergantung pada pungutan dari rakyat.

Hubungan negara dan masyarakat dibangun atas dasar pelayanan, bukan hubungan antara pemungut dan pembayar pajak.

Karena itu, ketika pemerintah daerah kembali membahas optimalisasi pajak dan retribusi, pertanyaan mendasarnya bukan bagaimana meningkatkan PAD, melainkan apakah paradigma pengelolaan ekonominya sudah benar? 

Selama kekayaan alam lebih banyak menguntungkan korporasi sementara rakyat tetap menjadi sumber penerimaan, revisi regulasi hanya memperbaiki kemasan tanpa menyentuh akar masalah. 

Yang dibutuhkan bukan sekadar pembenahan pajak, melainkan perubahan paradigma menuju sistem yang menjadikan kekayaan alam sebagai milik umat dan negara sebagai pelayan rakyat. []


Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar