Topswara.com -- Pendidikan tinggi sejatinya adalah tangga mobilitas sosial bagi setiap warga negara. Melalui bangku perkuliahan, anak-anak dari keluarga sederhana menaruh harapan besar untuk memperbaiki taraf hidup dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
Namun hari ini, menara gading itu terasa makin menjulang tinggi, tak tergapai, dan perlahan menjelma menjadi komoditas mahal yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir elite yang mapan secara finansial.
Realitas di lapangan menyuguhkan potret yang pilu. Saban tahun ajaran baru dimulai, ruang publik selalu gaduh oleh jeritan para orang tua dan mahasiswa yang tercekik oleh lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bagi mereka yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), situasinya jauh lebih menghimpit karena seluruh operasional kampus murni dibebankan kepada kantong mahasiswa.
Akibatnya ironis, alih-alih melahirkan sarjana, dunia akademik justru mencetak angka putus kuliah yang terus meroket.
Banyak mahasiswa terpaksa mengubur mimpi dan meletakkan jas almamater mereka di tengah jalan, bukan karena tidak mampu secara intelektual, melainkan karena kalah bertarung dengan tagihan biaya kuliah.
Fenomena mahalnya biaya kuliah hingga tingginya angka putus kuliah bukanlah masalah teknis administrasi semata. Jika kita bedah lebih dalam, ini adalah dampak sistemis dari pergeseran sudut pandang pengelolaan pendidikan yang mendasar.
Akar masalah utama bermula dari kebijakan pengurangan subsidi pendidikan tinggi oleh negara. Melalui payung hukum otonomi kampus atau korporatisasi perguruan tinggi, kampus-kampus dipaksa dan diliberalisasi untuk mampu membiayai dirinya sendiri. Ketika negara memangkas atau meminimalkan subsidinya, kampus kehilangan tiang penyangga finansial yang utama.
Akibatnya, institusi pendidikan memutar otak dan mencari jalan pintas yang paling mudah, yaitu membebankan biaya operasional, pembangunan, hingga riset langsung kepada mahasiswa melalui skema UKT atau uang pangkal yang selangit.
Kondisi ini terjadi karena diterapkannya ideologi kapitalisme dalam sektor publik. Dalam pandangan kapitalis, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi, melainkan diposisikan sebagai barang ekonomi (komoditas) yang bisa diperjualbelikan di pasar bebas. Siapa yang mampu membayar, dialah yang berhak mendapatkan akses ilmu pengetahuan.
Di bawah kendali sistem ini, negara mengalami penurunan fungsi yang sangat fatal. Negara tidak lagi bertindak sebagai pelayan rakyat (provider) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan intelektual masyarakatnya.
Fungsi negara telah bergeser sebatas menjadi regulator atau pihak ketiga yang hanya membuat aturan, menetapkan batas atas atau batas bawah tarif kuliah, dan membiarkan mekanisme pasar yang menentukan nasib masa depan generasi muda.
Ketika pendidikan dilepas ke pasar bebas, maka wajah pendidikan pun berubah total dari institusi pencetak peradaban menjadi korporasi yang berorientasi pada angka acuan bisnis semata.
Ketika dunia hari ini terjebak dalam pusaran komersialisasi akademik, sejarah mencatat adanya sebuah masa di mana peradaban Islam memimpin dunia dengan menempatkan pendidikan di kasta tertinggi penghormatan.
Pembanding sempurna dari potret buram pendidikan kontemporer ini dapat kita saksikan pada era Kekhalifahan Abasiyah di Baghdad, khususnya saat berdirinya Universitas Al-Mustansiriya (Madrasah Al-Mustansiriya) pada tahun 1233 M oleh Khalifah Al-Mustansir Billah.
Pada masa tersebut, pendidikan tinggi diperlakukan sebagai kebutuhan dasar, bukan sebagai fasilitas mewah yang bersifat eksklusif. Negara hadir sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang sejati.
Di sana, seluruh mahasiswa mendapatkan akses kuliah gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Tidak pernah ada cerita mahasiswa putus kuliah karena jeratan biaya, sebab negara justru memanjakan mereka dengan fasilitas yang paripurna.
Setiap penuntut ilmu diberikan fasilitas asrama yang nyaman, jaminan pelayanan medis, pemenuhan konsumsi harian, hingga kitab-kitab referensi secara cuma-cuma. Bahkan, para mahasiswa diberikan insentif bulanan berupa dinar emas agar mereka dapat fokus penuh pada aktivitas intelektual dan riset tanpa perlu mencemaskan urusan finansial.
Prahara meroketnya biaya kuliah, menyusutnya subsidi, hingga masifnya angka putus kuliah yang terjadi hari ini merupakan alarm keras bahwa sistem pendidikan kita sedang mengalami salah arah yang sangat akut. Kesejahteraan intelektual dan keadilan akses ilmu pengetahuan hanya akan menjadi nyata jika kita berani mencabut akar masalahnya.
Pendidikan harus dikembalikan pada fitrahnya sebagai pelayanan publik (ri'ayah) dan hak dasar yang wajib dijamin penuh oleh negara, bukan sebagai ladang bisnis peraup profit.
Sejarah peradaban Islam telah membuktikan bahwa pembebasan biaya kuliah secara total bukanlah utopia kosong, melainkan sebuah kepastian sistemis yang sangat mungkin diwujudkan kembali di bawah naungan tata kelola sistem pemerintahan Islam yang sahih.
Oleh: Maslikha Diah
Aktivis Muslimah

0 Komentar