Topswara.com -- Setelah publik ramai bicara tentang kurban 1.098 sapi yang menghabiskan anggaran Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah) yang diambilkan dari dana APBN, MUI pun angkat bicara. Melalui ketua MUI bidang fatwa Asrorun Niam Sholeh yang memberikan penjelasan tentang perihal sapi kurban Prabowo dari APBN.
Asrorun menyampaikan pembelian hewan kurban oleh kepala negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam. (nasional.kompas.com/2026/05/28).
Menurut Asrorun, merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalau baitul mal yang dikelola untuk kepentingan publik.
“Dalam kontek bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai baitul mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal” kata Asrorun yang dikutip dari kompas.com.
Menanggapi apa yang disampaikan Asrorun tentang pembelian hewan kurban oleh kepala negara menggunakan uang kas negara atau APBN tidak bermasalah dengan hukum Islam, perlu untuk dikritisi.
Karena APBN atau kas negara adalah dana umat yang pengelolaanya diamanahkan kepada negara, maka kepala negara harus membelanjakannya sesuai amanah kontitusi dan sesuai perencanaan penggunaan yang jelas dan disepakati bersama.
Artinya dengan sepengetahuan Menteri Keuangan juga melalui pesetujuan MPR/DPR, kecuali dalam kondisi darurat. Sementara itu sampai hari ini Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pun mengaku belum mengetahui terkait anggaran pembelian sapi kurban milik presiden RI Prabowo Subianto. “Saya tidak tahu masalah itu” kata Purbaya dihadapan awak media.
Artinya jika Menteri Keuangan saja tidak tahu tentang pembelian ini, berarti jelas, ini diluar perencanaan negara dan bukan program negara secara resmi.
Selain itu kurban adalah ritual ibadah dalam Islam dengan niat bertaqarrub kepada Allah SWT. Ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi dalam beribadah. Jika kurban itu atas nama pribadi maka menuntut agar uang yang digunakan wajib dari hasil keringat sendiri dengan jalan yang halal. Bukan mengambil hak orang lain, apalagi harta umat.
Jika ini program kemanusian berarti harus jelas pertanggungjawabannya dan bukan lagi disebut ibadah kurban. Dan ini jelas bukan program negara, karena tanpa diketahui Menkeu dan juga tanpa pesetujuan MPR/DPR dan juga tanpa perencanaan anggaran yang jelas.
Disinlah peran MUI yang wajib menjelaskan kepada penguasa (muhasabah lilhukam) terhadap pembelanjaan uang negara. Bukan mencari dalil dan dalih pembenaran yang seolah MUI telah menjadi corong penguasa.
APBN jelas berbeda dengan baitul mal dan tidak bisa disamakan. APBN adalah lembaga keuangan negara sekuler demokrasi kapitalisme yang isinya dari barang haram seperti hasil pemalakan berupa pajak dan utang ribawi.
Sementara baitul mal adalah lembaga keuangan negara islam yang bersumber dari zakat, jizyah, kharaz, anfal, fai, gonimah, hasil tambang, dan lainnya. jadi Penyamaan baitul mal dan APBN hanyalah dalih pembenaran untuk sebuah kezaliman.
Betapa tidak zalim, mereka mengambil uang rakyat tanpa ijin dan bahkan orang yang ditugasi sebagai keuangan negarapun tidak mengetahui. Artinya ini adalah pencurian uang negara.
Banyak fakta betapa MUI hari ini terkesan seolah telah menjadi corong penguasa, walaupun tidak semua tapi fakta dilapangan menunjukan demikian. Kurban 1.098 sapi hari ini adalah bukti yang nyata.
Lihat saja ketika uang negara sebanyak Rp. 17 triliun dipakai untuk membiayai perang AS-Israil atas nama BOP, ulama corong setan pun mengeluarkan dalilnya. Ketika Gaza dibombardir Israel, umat melaksanakan aksi besar, tetapi sebagian mereka malah melakukan kerjasama.
Ketika terjadi pembalakan hutan atas nama PSN, ulama pun segera mengeluarkan dalil pembenaran. Tetapi lihatlah ketika pajak naik, BBM langka, listrik naik, PHK masal, pengusiran warga di PIK 1 dan 2 ulama pun diam tanpa suara. Sadarlah wahai para ulama, beramar makruf nahi munkarlah, tunduklah pada Allah SWT.
A.B. Latif
Analis Indo Politic Watch

0 Komentar