Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejahatan atas Flotilla: Hukum Tak Berdaya di Bawah Panggung Global


Topswara.com -- Kasus kekerasan terhadap aktivis kemanusiaan dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0 kembali menyingkap wajah brutal penjajahan modern. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum perang, melainkan potret telanjang dari panggung global tempat hukum kehilangan daya dan keadilan dikalahkan oleh kepentingan.

Ketika relawan yang membawa misi kemanusiaan diperlakukan layaknya musuh, maka yang kita saksikan bukan konflik biasa, tetapi kejahatan sistemik di hadapan dunia yang memilih diam.

Fakta yang terungkap sangat menyedihkan. Penyelenggara Global Sumud Flotilla 2.0 pada 22 Mei 2026 mengungkap sedikitnya 15 kasus kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, serta tindakan represif seperti penembakan peluru karet dari jarak dekat dan puluhan korban patah tulang (Al Jazeera, 22/05/2026). 

Aktivis WNI yang ikut dalam misi tersebut juga bersaksi bahwa mereka dipukuli, disetrum, dan diteriaki sebagai teroris selama penahanan (iNews, 20/05/2026).

Pemerintah Kanada, Jerman, dan Spanyol mengonfirmasi adanya perlakuan mengerikan terhadap warga mereka (BBC Indonesia, 22/05/2026). Kementerian Luar Negeri RI juga menyebut terdapat 9 WNI yang ditangkap dalam insiden tersebut (Kompas, 20/05/2026).

Rangkaian fakta ini menunjukkan pola tegas: kekerasan sistematis yang terjadi di panggung global yang disaksikan dunia.

Di sinilah persoalannya: hukum internasional tampak tak berdaya. Ia hadir dalam teks, tetapi lumpuh dalam praktik.
Tindakan brutal ini mencerminkan sistem global yang memungkinkan kejahatan berlangsung tanpa konsekuensi. Israel bertindak dalam ruang yang memberinya kebebasan dari hukuman, sementara negara-negara besar justru menjadi pelindung diam-diam.

Inilah realitas panggung global, di mana hukum tunduk pada kekuasaan.
Dominasi geopolitik melahirkan standar ganda yang mencolok. Saat pelanggaran dilakukan pihak kuat, hukum kehilangan suara. Sebaliknya, pihak lemah segera dihukum.

Ketimpangan ini menunjukkan bahwa hukum internasional tidak berdiri di atas keadilan, melainkan relasi kuasa. Akibatnya, keadilan menjadi ilusi, dan hukum sekadar alat legitimasi.

Lebih jauh, kekerasan terhadap flotilla menunjukkan upaya sistematis membungkam solidaritas global terhadap Palestina. Flotilla—rombongan kapal sipil pembawa bantuan—seharusnya dilindungi. 

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini menegaskan bahwa panggung global tidak memberi ruang aman bagi kemanusiaan, melainkan menjadi arena intimidasi bagi siapa pun yang melawan arus kekuasaan.

Yang lebih menyakitkan adalah sikap dunia Muslim. Peristiwa ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi para penguasa negeri-negeri Muslim, khususnya di sekitar Palestina. 

Ketika aktivis sipil berani mempertaruhkan nyawa, negara-negara dengan kekuatan politik dan militer justru memilih diam. Ini menunjukkan absennya peran nyata dalam melindungi umat di tengah panggung global yang timpang.

Dalam perspektif Islam, kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Islam memiliki konsep jelas dalam menjaga kehormatan manusia, bahkan dalam perang. Non-kombatan seperti perempuan, anak-anak, dan relawan kemanusiaan wajib dilindungi. 

Allah SWT berfirman: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Baqarah: 190).

Rasulullah ï·º juga bersabda: “Janganlah kalian membunuh wanita, anak-anak, dan orang tua” (HR. Imam Abu Dawud).

Lebih dari itu, Islam menetapkan bahwa kepemimpinan adalah pelindung umat. Rasulullah ï·º bersabda: “Sesungguhnya imam (khalifah) itu adalah perisai (junnah), di belakangnya kaum Muslim berperang dan berlindung.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim). 

Tanpa kepemimpinan yang melindungi, umat akan terus menjadi korban dalam panggung global yang tidak adil.
Namun, prinsip-prinsip ini tidak akan tegak dalam sistem global yang didominasi kapitalisme dan kepentingan politik.

Selama hukum tunduk pada kekuasaan, keadilan akan tetap lumpuh. Karena itu, solusi tidak cukup dengan kecaman atau bantuan kemanusiaan. 

Akar masalah Palestina adalah penjajahan, dan hanya bisa diakhiri dengan kekuatan yang menghentikannya.
Dalam Islam, itu terwujud dalam jihad sebagai mekanisme pembebasan dan khilafah sebagai pelindung umat. 

Khilafah memastikan hukum tegak, bukan tunduk pada panggung kekuasaan global. Ia mengembalikan fungsi hukum sebagai penjaga keadilan, bukan alat kepentingan.

Pada akhirnya, tragedi ini bukan hanya tentang korban yang terluka, tetapi tentang hukum yang kehilangan daya di hadapan kekuasaan. Ketika kejahatan dipertontonkan tanpa konsekuensi, yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi fondasi peradaban. 

Dan bagi umat Islam, hal itu seyogianya menjadi tonggak untuk membangun kesadaran agar kembali pada sistem Islam kaffah yang telah terbukti memberi jaminan perlindungan bagi manusia sepanjang sejarah. []


Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar