Topswara.com -- Kekerasan terhadap anak terus terjadi dalam berbagai bentuk. Bisa berupa fisik, psikis, atau seksual. Bahkan, kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan rumah, sekolah, luar rumah, atau daring.
Tidak perlu jauh-jauh, bahkan korban anak baik laki-laki maupun perempuan mendapatkan perlakuan kekerasan dari orang-orang terdekat atau orang-orang yang mereka percayai. Saat ini, bisa dikatakan tidak ada ruang yang aman bagi anak.
Dilansir dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) (kpai.go.id), selama periode Januari-April 2026 terdapat 426 kasus kekerasan terhadap anak.
Di antaranya 76 kasus kekerasan fisik dan/atau psikis, 57 kekerasan seksual, 12 kasus korban pornografi dan kejahatan siber, 8 kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), 5 kasus penculikan dan perdagangan anak, dan 261 kasus Pemenuhan Hak Anak (nasional.kompas.com, 18 Mei 2026).
Kekerasan pada anak dipicu oleh berbagai faktor, seperti faktor ekonomi, pola asuh dan hubungan keluarga, kesehatan mental atau emosi pelaku, pengaruh lingkungan dan media, serta kerentanan anak itu sendiri.
Selain itu, adanya normalisasi budaya/sosial berupa metode disiplin anak dengan cara kekerasan dan lemahnya penegakan hukum dan perlindungan. Hal ini menyebabkan siklus berulang karena berpotensi korban kekerasan akan menjadi pelaku di masa akan datang. Ini merupakan kenyataan pahit dari pemisahan agama dari nilai-nilai kehidupan.
Sekularisme merupakan pemisahan Islam dari kehidupan sehingga keimanan tidak menjadi benteng individu dan keluarga. Dikarenakan orientasi hidup hanya mengejar materi, maka anak tidak lagi dipandang sebagai suatu amanah dari Allah.
Selain itu, sekularisme pastinya berdampingan dengan kapitalisme sebagai paham penerapan sisrtem ekonomi, yang menciptakan tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga. Sebagai salah satu faktor cabang ekonomi, kemiskinan dan kesenjangan sosial memicu kekerasan anak di dalam rumah.
Oleh karena itu, negara kapitalisme gagal sebagai junnah bagi rakyatnya, termasuk anak-anak. Solusi yang ditawarkan pun ketika ada masalah hanya reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar masalah, misalnya pembatasan sosial media bagi anak. Itulah mengapa kekerasan terhadap anak menjadi siklus yang terus berulang. Bahkan, sanksi pelaku kekerasan tidak menjadikan efek jera.
Islam hadir menjadikan akidah sebagai fondasi keluarga sehinggan keimanan menjadi benteng pertama. Orang tua yang paham Islam akan memandang bahwa anak merupakan sebuah amanah yang wajib dijaga.
Kemudian, dengan penerapan syariat Islam, negara menjamin kebutuhan dasar keluarga sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga.
Negara dengan penerapan syariat Islam (Negara Khilafah) hadir sebagi raa’in dan junnah yaitu pengurus dan pelindung rakyatnya. Negara akan mengambil sikap untuk menutup pintu kerusakan dari hulu yaitu membangun pemahaman Islam yang benar di tengah umat dengan menerapkan sistem pendidikan dan menjaga media agar tidak merusak akidah dan membahayakan rakyat.
Di sini, Negara Khilafah menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan terhadap anak sehingga menjerakan dan memutus rantai kejahatan.
Oleh: Farah Marda Yesica
Aktivis Muslimah

0 Komentar