Topswara.com -- Biaya kuliah mahal menjadi kenyataan yang dihadapi banyak keluarga Indonesia. Dukungan negara terhadap pendidikan tinggi dinilai belum sebanding dengan kebutuhan perguruan tinggi yang terus meningkat sehingga beban pembiayaan semakin banyak dialihkan kepada mahasiswa.
Akibatnya, biaya pendidikan terus naik dan mempersempit akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk melanjutkan studi (Kompas.id, 21/05/2026).
Dampaknya terlihat dari meningkatnya angka putus kuliah. Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 menunjukkan sebanyak 289 ribu mahasiswa tidak dapat menyelesaikan studinya, naik 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebanyak 73,81 persen di antaranya berasal dari perguruan tinggi swasta yang umumnya bergantung pada pembayaran mahasiswa untuk menopang operasional kampus (detik.com, 25/05/2026).
Ketika biaya kuliah meningkat sementara daya beli masyarakat terbatas, tidak sedikit mahasiswa terpaksa menghentikan studi dan mengubur cita-cita meraih gelar sarjana.
Kondisi ini memprihatinkan di tengah kebutuhan bangsa akan sumber daya manusia terdidik. Indonesia berbicara tentang bonus demografi dan Indonesia Emas 2045, tetapi pada saat yang sama ratusan ribu anak muda kehilangan kesempatan menempuh pendidikan tinggi karena alasan biaya.
Jika terus berlangsung, pendidikan tinggi akan menjadi hak istimewa bagi mereka yang mampu secara ekonomi.
Meningkatnya biaya kuliah dan tingginya angka putus kuliah merupakan konsekuensi logis penerapan kapitalisme dalam pengelolaan pendidikan. Ketika subsidi pendidikan tinggi menyusut, beban pembiayaan dialihkan kepada kampus dan akhirnya kepada mahasiswa. Akibatnya, akses pendidikan semakin bergantung pada kemampuan ekonomi.
Dalam paradigma kapitalisme, negara lebih berperan sebagai regulator daripada penanggung jawab utama kebutuhan publik. Kampus didorong mencari sumber pembiayaan sendiri. Perguruan tinggi negeri diberi otonomi keuangan, sedangkan perguruan tinggi swasta hampir sepenuhnya bergantung pada pembayaran mahasiswa.
Pendidikan yang semestinya menjadi hak dasar berubah menjadi layanan yang harus dibeli. Kampus dipaksa berpikir layaknya korporasi, sementara mahasiswa diposisikan sebagai konsumen.
Kapitalisme juga memandang pendidikan sebagai investasi ekonomi untuk menghasilkan tenaga kerja bagi pasar. Dampaknya, kesenjangan pendidikan terus melebar. Mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih mudah mengakses pendidikan tinggi, sedangkan kelompok miskin menghadapi risiko putus kuliah atau tidak mampu melanjutkan studi.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan asasi umat sekaligus instrumen pembangun peradaban. Pendidikan bukan sekadar sarana memperoleh pekerjaan, melainkan membentuk manusia bertakwa dan memiliki kepakaran di berbagai bidang kehidupan.
Allah SWT berfirman, “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat” (QS. Al-Mujadilah: 11).
Islam memandang Ilmu sebagai kebutuhan asasi dan memuliakan orang yang menuntut ilmu. Karena itu, pendidikan tidak boleh menjadi komoditas, melainkan hak rakyat yang wajib dijamin negara.
Dalam sistem Islam, penguasa berfungsi sebagai raa'in (pengurus rakyat). Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Beliau juga bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim” (HR Ibnu Majah). Berdasarkan prinsip tersebut, negara wajib menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas hingga perguruan tinggi.
Pendanaannya berasal dari baitulmal yang ditopang berbagai sumber pemasukan, termasuk pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, energi, dan sumber daya alam.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan besarnya perhatian negara terhadap ilmu pengetahuan. Pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid, negara mendukung pengembangan lembaga ilmu, menyediakan perpustakaan, serta memfasilitasi para ulama dan penuntut ilmu.
Perhatian ini mencapai puncaknya pada masa Al-Ma'mun dengan berkembangnya Baitul Hikmah sebagai pusat kajian, penerjemahan, dan penelitian berbagai disiplin ilmu.
Pada era khilafah, sekolah dan kampus swasta tetap dapat berdiri, tetapi tidak berorientasi bisnis. Pembiayaannya ditopang wakaf pendidikan dan kurikulumnya mengikuti standar negara yang berlandaskan akidah Islam. Dengan pengelolaan seperti ini, pendidikan menjadi hak seluruh warga negara.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa kemajuan ilmu dalam peradaban Islam lahir bukan dari komersialisasi pendidikan, melainkan dari tanggung jawab negara dalam menjamin dan memuliakan ilmu.
Mahalnya biaya kuliah bukan sekadar persoalan UKT, melainkan konsekuensi paradigma yang menundukkan pendidikan pada logika pasar. Selama pendidikan diperlakukan sebagai komoditas, mimpi menjadi sarjana akan terus bergantung pada kemampuan membayar.
Saatnya berjuang dan kembali pada Islam kaffah agar peradaban mulia memayungi dunia. []
Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar