Topswara.com -- Anak-anak kita tidak aman. Kalimat itu muncul ketika melihat catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pada Januari–April 2026 tercatat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan 76 kasus anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis (Kompas.com, 18-5-2026).
Kasus kekerasan fisik meliputi penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokan. Adapun kekerasan seksual meliputi pencabulan dan persetubuhan. Kelompok usia yang paling banyak menjadi korban adalah anak usia 5–12 tahun sebanyak 242 anak, disusul usia 13–17 tahun sebanyak 204 anak, serta 114 anak berusia di bawah 5 tahun.
KPAI juga mencatat 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, 5 kasus penculikan dan perdagangan anak, serta 8 kasus anak sebagai pelaku. Sungguh memprihatinkan, persoalan yang menimpa anak-anak seolah tidak pernah berakhir.
Padahal UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sayangnya, cita-cita tersebut belum terwujud. Anak-anak masih menghadapi berbagai persoalan yang mengancam masa depan mereka. Karena anak adalah generasi penerus bangsa, akar masalah ini harus segera dicari dan diselesaikan.
Akar Masalah
Maraknya kekerasan terhadap anak menunjukkan adanya krisis moral di tengah masyarakat. Saat ini masyarakat hidup dalam sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, keimanan sebagai benteng individu dan keluarga semakin terkikis.
Kapitalisme menjadikan materi sebagai orientasi hidup. Anak tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah Swt., melainkan sering terabaikan karena berbagai tuntutan hidup. Banyak anak mencari pelarian pada gadget yang akhirnya menjadi sumber pembelajaran tanpa kontrol yang memadai.
Namun, tidak tepat jika seluruh kesalahan dibebankan kepada orang tua. Mereka juga menjadi korban sistem yang menciptakan tekanan ekonomi. Berbagai kebijakan yang membebani rakyat, seperti kenaikan biaya hidup dan kebutuhan pokok, membuat banyak keluarga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi ini mendorong banyak ibu ikut bekerja demi membantu ekonomi keluarga. Anak-anak kemudian dititipkan kepada kerabat atau disibukkan dengan gadget agar tetap tenang. Padahal, penggunaan gadget tanpa pengawasan dapat membuka akses terhadap konten pornografi dan berbagai pengaruh negatif lainnya.
Negara Gagal Melindungi Anak
Negara belum mampu hadir sebagai pelindung yang efektif. Kebijakan yang dibuat cenderung reaktif dan tidak menyentuh akar persoalan. Salah satunya adalah PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang bertujuan membatasi akses anak terhadap konten berbahaya di ruang digital.
Meski demikian, hingga kini hasilnya belum signifikan. Konten pornografi masih mudah ditemukan dan diakses. Dalam sistem yang menjunjung kebebasan serta keuntungan materi, berbagai bentuk kemaksiatan tetap mendapat ruang selama dianggap menguntungkan secara ekonomi. Akibatnya, penyimpangan perilaku dan berbagai tindak kekerasan terus bermunculan.
Selain itu, sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku kejahatan terhadap anak sering kali belum memberikan efek jera. Padahal dampak yang ditanggung korban tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang bisa berlangsung sepanjang hidup.
Fakta ini menunjukkan bahwa berbagai persoalan yang terjadi berakar pada sistem yang mengabaikan aturan Sang Pencipta. Aturan yang dibuat manusia bersifat terbatas dan rentan melahirkan berbagai kelemahan serta pertentangan.
Solusi Islam Solusi Hakiki
Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga. Dalam Islam, akidah menjadi fondasi individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah penggembala dan bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Negara yang menerapkan Islam secara kaffah akan memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi melalui sistem ekonomi Islam. Dengan demikian, tekanan ekonomi yang sering menjadi pemicu berbagai masalah keluarga dapat diminimalkan.
Negara membuka lapangan kerja, membantu masyarakat yang membutuhkan, serta menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan yang mudah diakses.
Di bidang pendidikan, negara membangun kepribadian Islam sehingga terbentuk masyarakat yang bertakwa dan memiliki kepedulian terhadap perlindungan anak. Negara juga menutup berbagai celah kerusakan dengan melarang pornografi, pornoaksi, serta segala aktivitas yang merusak moral masyarakat.
Selain itu, Islam menerapkan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, perlindungan terhadap anak tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif melalui pembentukan individu, keluarga, masyarakat, dan negara yang bertakwa.
Wallahu a'lam bishshawab.
Oleh: Rastias
Aktivis Muslimah

0 Komentar