Topswara.com -- Pendidikan tinggi hari ini kian bergeser dari hak dasar warga negara menjadi barang mewah yang sulit dijangkau oleh masyarakat umum. Kebijakan pengurangan subsidi negara yang terjadi secara masif dalam beberapa tahun terakhir telah memicu lonjakan biaya operasional kampus yang dibebankan langsung kepada mahasiswa.
Akibatnya, gelombang putus kuliah melanda berbagai perguruan tinggi di Indonesia, merenggut hak generasi muda untuk meraih kepakaran dan masa depan yang lebih baik.
Kondisi riil di lapangan menunjukkan keprihatinan yang mendalam. Data dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengonfirmasi bahwa per tahun 2025, angka mahasiswa putus kuliah di Indonesia mencapai 289 ribu orang, dengan penyumbang angka terbesar berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Hal ini menjadi muara dari alokasi anggaran pendidikan tinggi yang konsisten rendah, sehingga menyulitkan posisi tawar Indonesia untuk "naik kelas" menjadi negara maju dengan sumber daya manusia yang kompetitif.
Mengapa biaya kuliah di institusi pendidikan tinggi kian melambung? Mengapa pula negara seolah perlahan angkat tangan dari kewajiban membiayai sektor strategis ini? Jika ditelaah secara mendalam, fenomena ini merupakan konsekuensi logis dari adopsi sistem ekonomi kapitalisme global yang memandang segala sesuatu dari kacamata bisnis dan komoditas, termasuk di dalamnya sektor pendidikan.
Paradigma Kapitalisme
Di bawah kendali paradigma kapitalisme, sektor pendidikan mengalami komersialisasi karena dipandang tak ubahnya barang dagangan yang bebas diperjual belikan. Negara tidak lagi bertindak sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan publik, melainkan bergeser peran sekadar sebagai regulator atau pengawas jalannya pasar bebas pendidikan.
Akibat dari cara pandang ini adalah lahirnya kebijakan liberalisasi kampus, di mana Perguruan Tinggi Negeri (PTN) didorong untuk bertransformasi menjadi badan hukum mandiri (PTN-BH) yang diwajibkan mencari sumber pendanaan sendiri.
Pemotongan subsidi pendidikan tinggi mengalihkan beban biaya ke orang tua, memicu lonjakan UKT sebagai sumber operasional utama kampus. Dampak terparah menimpa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang murni bergantung pada dana mahasiswa.
Akibat penurunan daya beli dan mahalnya biaya kuliah, ratusan ribu mahasiswa terpaksa putus sekolah. Fenomena ini menunjukkan bahwa kapitalisme telah menyaring akses pendidikan berdasarkan kemampuan finansial, bukan kapasitas intelektual.
Solusi Islam
Krisis sistemis ini memerlukan perombakan paradigma yang mendasar. Islam menawarkan sebuah bangunan sistem pendidikan yang dibangun di atas fondasi tata kelola yang transparan, tulus, dan berkeadilan.
Dalam kacamata Islam, pendidikan bukanlah komoditas ekonomi, melainkan salah satu kebutuhan dasar publik (al-hajat al-asasiyah) yang wajib dipenuhi oleh negara bagi seluruh warga negaranya.
Negara dalam tata politik Islam bertindak sebagai raa'in (penggembala/penanggung jawab). Rasulullah SAW bersabda,
"Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR Bukhari).
Konsekuensi dari fungsi ini adalah kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan di seluruh jenjan termasuk pendidikan tinggi secara gratis tanpa memungut biaya sepeser pun dari rakyat.
Pendidikan tinggi dalam Islam sangat krusial untuk mencetak generasi shalih dan pakar demi kemajuan peradaban. Oleh karena itu, negara wajib menyediakan akses kuliah gratis bagi warga yang mampu secara intelektual demi menghapus angka putus sekolah akibat kendala finansial.
Anggaran masif ini dibiayai secara mandiri oleh baitulmal tanpa membebani rakyat dengan pajak atau utang luar negeri. Sumber pendanaannya berasal dari pos kepemilikan umum seperti hasil pengelolaan mandiri kekayaan alam (minyak, gas, dan tambang) serta pos kepemilikan negara seperti kharaj, jizyah, dan ghanimah.
Seluruh kekayaan tersebut dikelola langsung oleh negara untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik primer, utamanya pendidikan dan kesehatan gratis yang berkualitas tinggi.
Dalam sistem Islam, kampus swasta tetap boleh berdiri tetapi dilarang melakukan komersialisasi. Operasionalnya dibiayai oleh sistem wakaf produktif yang dikelola secara profesional, sehingga mampu menyediakan pendidikan gratis dengan kualitas yang setara dengan kampus negeri.
Dari segi kurikulum, negara menetapkan standardisasi yang ketat. Seluruh lembaga swasta wajib menerapkan kurikulum berbasis pembentukan kepribadian Islam serta penguasaan sains dan teknologi.
Integrasi sistem yang sahih ini, didukung oleh keuangan baitulmal yang kokoh, menjadikan pendidikan tinggi berkualitas dan gratis sebagai solusi nyata untuk menghentikan liberalisasi pendidikan saat ini.[]
Oleh: Diah Ayu Dwi Ningtyas
(Praktisi Pendidikan)

0 Komentar