Topswara.com -- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut sebagai langkah maju dalam melindungi hak pekerja, khususnya perempuan. Negara dianggap hadir untuk menjamin kesejahteraan mereka melalui pengaturan upah, jam kerja, dan perlindungan sosial.
Namun, jika dilihat lebih dalam, kebijakan ini justru menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar: kegagalan sistem dalam menyejahterakan rakyat, khususnya perempuan.
Mengapa banyak perempuan harus bekerja sebagai PRT? Jawabannya sederhana, karena tekanan ekonomi. Kemiskinan memaksa mereka keluar dari rumah untuk mencari nafkah. Ini menunjukkan bahwa negara belum mampu menjamin kebutuhan dasar warganya.
Dalam Islam, perempuan tidak dibebani kewajiban mencari nafkah. Kewajiban tersebut berada di pundak laki-laki, baik suami, ayah, maupun wali. Rasulullah ï·º bersabda:
“Cukuplah seseorang berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menegaskan bahwa laki-laki bertanggung jawab penuh atas nafkah keluarga.
Selain itu, negara juga memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Rasulullah ï·º bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, negara tidak boleh membiarkan rakyat hidup dalam kemiskinan. Kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan harus dijamin.
UU PPRT memang mengatur hubungan kerja, tetapi tidak menyentuh akar masalah: kemiskinan struktural. Bahkan, dalam sistem kapitalisme, hubungan kerja seringkali bersifat eksploitatif. Pekerja berada pada posisi lemah, sementara majikan memiliki kekuatan lebih besar.
Dalam Islam, hubungan kerja diatur melalui akad ijarah (sewa jasa). Akad ini memiliki ketentuan yang jelas: jenis pekerjaan, waktu, dan upah harus disepakati secara transparan. Tidak boleh ada unsur penipuan atau ketidakjelasan (gharar).
Rasulullah ï·º bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan pentingnya keadilan dalam hubungan kerja.
Lebih dari itu, Islam juga menanamkan nilai ketakwaan sebagai landasan interaksi. Seorang majikan tidak akan menzalimi pekerjanya karena sadar bahwa Allah selalu mengawasi. Sebaliknya, pekerja juga akan menjalankan tugasnya dengan amanah.
Jika terjadi perselisihan, negara melalui qadhi (hakim) akan menyelesaikan secara adil. Sistem ini memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Berbeda dengan kapitalisme, yang menjadikan manusia sebagai faktor produksi. Perempuan dipandang sebagai bagian dari mesin ekonomi. Selama mereka produktif, mereka akan dimanfaatkan. Namun, ketika tidak lagi produktif, mereka akan ditinggalkan.
Islam memuliakan perempuan, bukan karena kontribusi ekonominya, tetapi karena perannya sebagai manusia yang memiliki kehormatan. Allah SWT berfirman:
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam…” (QS. Al-Isra: 70)
Kemuliaan ini tidak boleh direndahkan oleh sistem yang eksploitatif. Solusi Islam bukan sekadar mengatur hubungan kerja, tetapi membangun sistem ekonomi yang adil. Negara memastikan distribusi kekayaan berjalan merata, membuka lapangan kerja bagi laki-laki, serta menyediakan jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Jika sistem ini diterapkan, maka perempuan tidak akan terpaksa bekerja karena himpitan ekonomi. Mereka memiliki pilihan, bukan keterpaksaan.
UU PPRT mungkin memberikan perlindungan sementara, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah. Tanpa perubahan sistem, persoalan eksploitasi dan kemiskinan akan terus berulang.
Wallahu a'lam bishshawab.
Oleh: Ema Darmawaty
Praktisi Pendidikan

0 Komentar