Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PHK Next Level: Kapitalisme Untung, Rakyat Buntung


Topswara.com -- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi sorotan serius. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga Maret 2026 terdapat 8.389 tenaga kerja terkena PHK secara nasional. Dari jumlah tersebut, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyumbang 1.071 orang dan menempati posisi kedua tertinggi se-Indonesia.

Angka ini hanya mencakup pekerja formal yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, sehingga sangat mungkin angka riil di lapangan jauh lebih tinggi (kalseldaily.com, 13/04/2026).

Tingginya angka PHK menunjukkan tekanan nyata pada sektor usaha dan ekonomi daerah. Ini bukan sekadar fenomena sesaat, melainkan sinyal kuat ketidakstabilan ekonomi dan rapuhnya sistem ketenagakerjaan. Jika tidak diatasi, dampaknya akan meluas pada meningkatnya pengangguran, kemiskinan, hingga kerentanan sosial.

Fenomena PHK massal tidak bisa dilepaskan dari karakter sistem ekonomi kapitalistik. Dalam sistem ini, perusahaan berorientasi pada keuntungan. Ketika laba menurun, efisiensi dilakukan dengan cara tercepat: mengurangi tenaga kerja. Buruh pun diposisikan sebagai variabel biaya, bukan manusia yang harus dilindungi.

Dalam logika ini, PHK bukan sekadar dampak krisis, tetapi mekanisme menjaga keuntungan. Upah dianggap beban yang harus ditekan agar perusahaan tetap “sehat” dan menarik bagi investor. Artinya, ketika perusahaan selamat, beban krisis justru dialihkan kepada pekerja. Di sinilah kapitalisme “untung”, sementara rakyat menanggung akibatnya.

Kondisi ini diperparah oleh struktur ekonomi Kalsel yang bergantung pada sektor eksploitatif seperti pertambangan dan perkebunan. Sektor ini fluktuatif, bergantung harga global, dan berbasis proyek jangka pendek. Ketika harga turun atau proyek selesai, PHK massal tak terhindarkan.

Di sisi lain, negara dalam sistem sekuler kapitalistik hanya berperan sebagai regulator. Negara tidak menjamin pekerjaan, melainkan menyerahkannya pada mekanisme pasar. Akibatnya, saat sektor swasta melemah, negara tidak memiliki instrumen kuat untuk melindungi rakyat.

Lemahnya industrialisasi juga menjadi masalah. Kalsel masih bertumpu pada ekspor bahan mentah dengan nilai tambah rendah, sehingga lapangan kerja terbatas dan tidak stabil. Ditambah privatisasi sumber daya alam, yang membuat lapangan kerja bergantung pada korporasi.

Jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya meluas: pengangguran, kemiskinan, kriminalitas, hingga ketimpangan ekonomi.

Solusi seyogianya berpijak perubahan mendasar. Jika tidak maka tak akan tuntas menyelesaikan persoalan, hanya sekedar tambal sulam.

Dalam Islam, negara adalah ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Rasulullah ï·º bersabda, “Imam adalah ra’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Artinya, negara wajib menjamin kesejahteraan, termasuk menyediakan lapangan kerja.

Negara akan membuka proyek strategis, mengembangkan industri, dan memperluas sektor pertanian untuk menyerap tenaga kerja. Pengelolaan sumber daya alam juga harus dikelola negara agar tidak bergantung pada investor.

Islam pun memandang tanah sebagai alat produksi yang harus dihidupkan, bukan sekadar investasi. Tanah yang ditelantarkan tidak boleh dibiarkan menganggur. Negara berhak mengambil alih dan memberikannya kepada yang mampu mengelola.

Prinsip ini telah dipraktikkan oleh Umar bin Khattab, yang menetapkan bahwa tanah yang tidak digarap selama tiga tahun akan diambil alih negara. Hal ini juga dijelaskan oleh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Sistem Ekonomi Islam, bahwa kepemilikan tanah terikat fungsi produktifnya.

Kebijakan ini membuka lapangan kerja luas, menghidupkan sektor riil, dan mencegah penumpukan aset. Setiap jengkal tanah menjadi sumber kehidupan, bukan alat spekulasi.

Selain itu, negara memiliki Baitul Mal sebagai penyangga ekonomi untuk membantu korban PHK dan membiayai proyek produktif. Sistem ekonomi Islam juga melarang riba dan spekulasi, sehingga ekonomi lebih stabil.

Dengan mekanisme ini, negara tidak hanya menangani dampak PHK, tetapi mencegahnya sejak awal. Inilah perbedaan antara sistem kapitalistik yang reaktif dan sistem Islam yang preventif.

Kasus PHK di Kalsel adalah alarm keras: solusi parsial tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah perubahan sistemis yang benar-benar menjamin kesejahteraan rakyat. []


Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar