Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UU PPRT dan Jalan Sejati Kesejahteraan Perempuan dalam Sistem Islam Kaffah


Topswara.com -- Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) digadang-gadang sebagai tonggak penting dalam melindungi hak pekerja domestik. Wakil Ketua DPR RI menyebut aturan ini sebagai upaya menjamin hak dasar, meningkatkan kesejahteraan, serta memperbaiki kualitas hidup pekerja rumah tangga. 

Di sisi lain, kalangan aktivis menekankan pentingnya pengakuan atas jam kerja, upah layak, tunjangan hari raya, hingga jaminan sosial bagi profesi yang selama ini kerap terabaikan. Fakta ini menunjukkan adanya perhatian terhadap kelompok rentan yang mayoritas perempuan, yang selama ini hidup dalam tekanan ekonomi dan minim perlindungan (DPR RI, 2026).

Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah regulasi ini benar-benar solusi, atau justru cerminan kegagalan negara dalam menjamin kesejahteraan perempuan? 

Narasi “negara hadir” seringkali menutupi realitas bahwa perempuan masih terpaksa masuk ke sektor domestik karena himpitan ekonomi. Alih-alih menyelesaikan akar masalah, kebijakan ini justru memperkuat posisi perempuan sebagai bagian dari roda ekonomi yang rentan dieksploitasi.

Dalam perspektif sistem kapitalisme, tenaga kerja diposisikan sebagai faktor produksi. Hal ini berdampak pada relasi kerja yang timpang, di mana pekerja sering kali menjadi pihak yang lemah dalam kontrak. 

UU PPRT memang mengatur hubungan kerja, tetapi tidak menyentuh persoalan mendasar mengapa perempuan harus bekerja sebagai PRT dalam kondisi rentan. Kemiskinan struktural yang memaksa perempuan keluar dari fungsi utamanya dalam keluarga tidak disentuh secara serius. Akibatnya, regulasi ini berpotensi hanya menjadi tambal sulam tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Islam memandang persoalan ini secara mendasar dan komprehensif. Dalam sistem Islam, kesejahteraan perempuan tidak dibangun dari keterlibatan mereka dalam pasar tenaga kerja, melainkan dari jaminan pemenuhan kebutuhan hidup. 

Islam menetapkan bahwa nafkah adalah kewajiban laki-laki, baik suami maupun wali. Hal ini ditegaskan dalam berbagai nash syariat yang menjadikan laki-laki sebagai penanggung jawab ekonomi keluarga.

Rasulullah Saw. bersabda: “Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud). Hadits ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan perempuan bukan sekadar pilihan moral, tetapi kewajiban syar’i yang jika ditinggalkan akan mendatangkan dosa. 

Dengan demikian, Islam menutup celah eksploitasi sejak awal dengan memastikan perempuan tidak dipaksa bekerja demi bertahan hidup.

Selain itu, negara dalam sistem Islam memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kebutuhan dasar rakyatnya. Kebutuhan primer seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan secara langsung oleh negara. 

Jika seorang perempuan tidak mendapatkan nafkah dari wali atau suaminya, maka negara wajib hadir sebagai penanggung jawab. Dalam kondisi ini, perempuan memiliki hak untuk melakukan muhasabah lil hukkam, yakni mengoreksi dan menuntut negara agar menjalankan kewajibannya.

Sejarah kekhilafahan mencatat bagaimana sistem ini berjalan secara nyata. Pada masa Umar bin Khattab, negara secara aktif memastikan tidak ada rakyat yang kelaparan. Bahkan, beliau pernah memikul sendiri gandum untuk diberikan kepada rakyat yang membutuhkan. 

Dalam sistem tersebut, kemiskinan tidak dibiarkan menjadi masalah individu, melainkan menjadi tanggung jawab negara secara penuh.

Dalam aspek hubungan kerja, Islam juga telah mengatur akad ijarah (kontrak kerja) secara adil sejak berabad-abad lalu. Upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, bukan sekadar kekuatan tawar-menawar. Rasulullah Saw. bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan betapa Islam menjaga hak pekerja dengan sangat tegas. Tidak hanya itu, sistem peradilan Islam menyediakan qadhi yang siap menyelesaikan sengketa secara adil dan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang zalim. 

Dengan fondasi iman yang kuat, individu dalam masyarakat Islam juga terdorong untuk berlaku jujur dan amanah dalam setiap akad.

Berbeda dengan pendekatan kapitalisme yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, Islam membangun sistem yang berorientasi pada kesejahteraan hakiki. Perempuan tidak dipandang sebagai alat produksi, tetapi sebagai individu yang memiliki kehormatan dan hak yang harus dijaga. Negara tidak sekadar membuat regulasi, tetapi memastikan sistem berjalan sesuai syariat.

Dengan demikian, UU PPRT bukanlah solusi tuntas atas persoalan kesejahteraan perempuan. Ia hanya menyentuh permukaan tanpa menyelesaikan akar masalah. 

Solusi sejati hanya dapat terwujud dalam penerapan sistem Islam kaffah yang menjamin pemenuhan kebutuhan, keadilan dalam hubungan kerja, serta perlindungan menyeluruh bagi perempuan.

Saatnya melihat lebih dalam: bukan sekadar memperbaiki aturan, tetapi mengganti sistem yang melahirkan ketimpangan. Sebab hanya dengan Islam, kesejahteraan perempuan bukan janji, melainkan realitas.[]


Oleh: Mahrita Julia Hapsari
(Aktivis Muslimah Banua)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar