Topswara.com -- Kekerasan seksual kian hari kian merajalela. Pelakunya tidak hanya berasal dari latar belakang tertentu. Bahkan, pelaku bisa merupakan sosok pendidik atau pengasuh sebuah pondok pesantren yang notabene lekat dengan agama.
Warga menggeruduk kediaman Ashari (58) yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogo Sari, KecamatanTlogowungu, Kabupaten Pati pada Sabtu (2/5) lantaran berang oleh perilaku bejadnya. Ashari diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati. Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh salah satu korban yang telah lulus dari pondok pada 2024 lalu.
Namun, setahun berselang tidak ada perkembangan berarti dari kasus tersebut. Baru pada tahun ini, kasus tersebut mengalami kemajuan usai kepolisian menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. (cnnindonesia.com, 4-5-2026)
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Lingkungan yang mestinya tersuasanakan dengan nilai-nilai pendidikan dan agama justru menjadi tempat mengerikan.
Tidak pernah terbayangkan bahwa niat untuk menimba ilmu justru menjerumuskan pada hancurnya mental para korban. Mereka mengalami trauma yang sulit dihilangkan.
Kasus kekerasan seksual di ponpes di Pati tidak hanya mencoreng nama pondok, tetapi juga makin menambah noda hitam pada dunia pendidikan negeri ini. Kasus ini bukan yang pertama dan sangat mungkin bukan pula yang terakhir.
Mencuatnya kasus ini seperti fenomena puncak gunung es. Diyakini lebih banyak kasus lainnya yang belum terungkap.
Berulangnya kasus kekerasan seksual memperlihatkan ada yang salah dalam sistem kehidupan saat ini. Meskipun berbagai peraturan telah ditetapkan, tetapi kasus kekerasan seksual tak kunjung usai. Meski para pelaku telah ditangkap dan disanksi, nyatanya korban terus berjatuhan.
Sanksi yang ada tak memberi efek jera. Beragam regulasi yang dibuat tak mampu mencegah, apalagi menghentikan kasus kekerasan seksual.
Bila ditelisik, hal ini berakar dari sistem sekularisme yang bercokol dalam kehidupan masyarakat. Pola kehidupan yang sekuler dan liberal telah menjangkiti masyarakat, termasuk kalangan pendidik. Pemikiran mereka terpapar nilai-nilai yang bertentangan dengan agama sehingga terwujud dalam tindakan-tindakan yang menyimpang.
Ditambah lagi dengan mudahnya akses kepada pornografi dan pornoaksi, makin membuat penyimpangan merajalela.
Sistem yang menafikan agama dari kehidupan ini juga telah membuat manusia mendewakan kebebasan. Agama dipinggirkan sehingga hawa nafsu tak terkendali. Nafsu duniawi terus meraja. Posisi sebagai pendidik, guru, kiai, atau pengasuh pondok pun dimanfaatkan untuk memuaskan nafsu sesat.
Sistem kontrol sosial menjadi lumpuh sehingga tindakan-tindakan menyimpang terus berkembang tanpa ada pencegahan, apalagi penumpasan. Sebaliknya, penyimpangan seolah makin dibiarkan dan dinormalisasi.
Hal ini tentu saja tidak boleh dibiarkan karena akan membawa kerusakan parah di segala lini kehidupan. Karena itulah, sekularisme harus dicabut seluruhnya dan menempatkan Islam sebagai asas kehidupan masyarakat. Dengan Islam sebagai asas kehidupan, pola hidup islami akan terwujud sehingga masyarakat akan terjaga dalam ketakwaan.
Islam sebagai sistem kehidupan memiliki seperangkat aturan yang mampu mengatur sekaligus mencegah dari keburukan dan penyimpangan. Melalui sistem pendidikan, negara membangun ketakwaan individu setiap rakyat dan mendorong untuk selalu taat dalam menjalankan setiap perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.
Negara juga akan menutup setiap celah yang dapat memicu terjadinya tindak pelecehan dan kekerasan seksual, baik berupa tontonan, tayangan/iklan yang mendorong bangkitnya syahwat dan seksualitas. Segala pemikiran dan paham menyimpang seperti liberalisme juga akan dilarang karena dapat merusak akidah masyarakat.
Penegakan hukum Islam atas pelaku pelecehan seksual, perkosaan, ataupun tindak pidana lainnya dilakukan secara tegas dan adil. Syariat Islam menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak yang melakukan eksploitasi seksual terhadap perempuan berupa takzir yang jenis dan bobot sanksinya diserahkan pada kadi (hakim).
Sanksinya bisa berupa hukuman penjara, hukuman cambuk, atau hukuman mati jika memang terbukti parah. Sanksi takzir ini juga diterapkan pada pelaku pelecehan seksual
Sementara itu, pelaku pemerkosaan akan mendapat hukuman yang jauh lebih berat. Hukuman cambuk 100 kali dan pengasingan selama 1 tahun di tempat terpencil akan dijatuhkan kepada pemerkosa yang statusnya belum menikah. Adapun pelaku yang statusnya sudah menikah, maka akan dihukum rajam sampai mati.
Sanksi tegas ini akan memberikan efek jera sekaligus memberikan keadilan bagi korban. Untuk para korban, negara akan memberikan perlindungan dan perawatan hingga pulih kembali.
Inilah solusi tepat untuk menghentikan kekerasan seksual. Hanya dengan penerapan Islam kaffah, kekerasan seksual dan tindak kejahatan lainnya dapat ditumpas hingga tuntas.
Oleh: Nurcahyani
Aktivis Muslimah

0 Komentar