Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pekerja Informal Menjamur, Negara Gagal Ciptakan Lapangan Kerja


Topswara.com -- Tanggal 1 mei 2026
Sebagai bentuk keprihatinan terhadap kaum buruh, pada peringatan hari buruh di Monas. Prabowo mengumumkan beberapa kebijakan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labor Organization nomor 188 yang mencakup perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan. 

Prabowo juga mengatakan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring (online). Prabowo menyebut pemerintah akan percepat pembangunan satu juta hunian terjangkau bagi kaum pekerja. 

Selain itu Prabowo menjelaskan bahwa ia telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk duduk bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelesaikan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan tahun ini. (Antaranews 1 mei 2026). 

Struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Contohnya, Pedagang Kaki Lima (PKL), Pekerja Lepas (Freelancer), Buruh Tani, Asisten Rumah Tangga (ART), Tukang Ojek/Pengemudi Transportasi Online, Pedagang Asongan, Keliling, atau Pemulung. 

Hal ini mencerminkan susahnya mencari pekerjaan hari ini, bahkan ijasah S1 pun susah mendapatkan pekerjaan kalau tidak disertai keahlian khusus. Akhirnya terpaksa para pencari pekerjaan tersebut mencari nafkah lewat pekerjaan yang mudah menerima mereka. 

Masalah ini diperparah dengan  ketimpangan jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi rendah. 

Bonus demografi indonesia seharusnya menjadikan Indonesia unggul dari sumber daya manusia. Tetapi kenyataannya bonus demografi ini menjadi masalah baru jika tidak didasari tata kelola sistem yang baik. 

Alhasil mereka mencari alternatif membuat usaha sendiri (UMKM), akan tetapi justru mereka makin dihadapkan pada tantangan daya beli masyarakat semakin rendah. Akibatnya banyak perusahaan yang baru berdiri gulung tikar. Karena tidak mampu bersaing di dunia industri.

Kehadiran GIG Economy membuka peluang kerja baru bagi banyak orang, terutama generasi muda. 
Akan tetapi pekerja di sektor GIG ini menghadapi kerentanan karena tidak memiliki jaminan sosial dan relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal. 

Komunikasi mereka hanya kontraktual yang sifatnya sementara. Sehingga kesejahteraan pekerja tidak terjamin. 
Lapangan kerja makin terbatas, sementara pencari kerja makin banyak, ini bukti bahwa negara gagal menciptakan lapangan kerja bagi rakyat. 

Adapun pekerjaan yang tersedia kebanyakan untuk perempuan. Semua itu karena sistem ekonomi kapitalis menyebabkan kesenjangan makin lebar dan kemiskinan struktural makin banyak. 

Kebijakan pemerintah lebih berpihak pada pemilik modal, sehingga kepentingan rakyat terabaikan. Hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja tidak diatur dengan syariat Islam. Terbukti dengan sistem outsourcing juga sistem kontrak kerja yang justru tidak berpihak pada rakyat.
 
Islam menegaskan tanggung jawab negara untuk menyediakan lapangan kerja untuk semua laki-laki dewasa agar dapat menjalankan kewajiban menafkahi keluarganya.

Dalam Islam negara juga bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan. Hal ini pernah di contohkan oleh rosul ketika Seorang sahabat meminta-minta kepada Rasulullah SAW. Rasulullah bertanya apakah ia memiliki barang di rumah. Pemuda itu menjawab hanya memiliki selembar kain dan cangkir. Rasulullah meminta barang tersebut dibawa, melelangnya seharga 2 dirham, dan menyuruh pemuda itu membeli kapak. 

Rasulullah bersabda: "Pergilah engkau mencari kayu bakar dan jualah, jangan aku melihatmu selama lima belas hari". Setelah 15 hari, pemuda itu kembali dengan hasil yang cukup, membuktikan kerja keras lebih mulia daripada meminta-minta.
 
Sistem pendidikan, politik dan ekonomi Islam memiliki mekanisme yang komprehensif untuk memastikan setiap laki2 dewasa bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya.
 
Syariat Islam memiliki aturan terkait hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, sehingga tidak menimbulkan masalah baik dalam hal upah, jam kerja, beban kerja, hubungan kerja, karena akad kerja didasarkan keridhaan.

Solusi masalah ketenagakerjaan membutuhkan perubahan sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang berpijak pada Islam secara kafah. Untuk itu mari kita kembali kepada hukum Islam yang sudah terbukti membawa keberkahan apabila diterapkan.

Wallahu alam bissawab.


Oleh: Dewi Sulastini 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar