Topswara.com -- Dalam situasi global yang terus bergerak dan sarat perubahan, perhatian terhadap stabilitas sosial di tingkat daerah kian menguat. Pemerintah daerah menaruh harapan besar pada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kalimantan Selatan menegaskan bahwa FKUB harus menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas sosial. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi FKUB se-Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Menurutnya, konflik internasional, krisis ekonomi global, hingga ketegangan geopolitik berpotensi memengaruhi kondisi sosial dan kerukunan umat beragama di daerah. Karena itu, FKUB didorong menjadi penghubung komunikasi, memberikan pemahaman isu global, serta menjaga situasi tetap kondusif (discominfomc.kalsel.go.id, 15/04/2026).
Namun, apakah stabilitas sosial cukup dijaga dengan forum komunikasi semata? Padahal pendekatan yang bertumpu pada toleransi dalam sistem sekuler sejatinya rapuh. Toleransi tanpa standar nilai yang baku hanya melahirkan kerukunan yang bersifat relatif.
Ketika setiap kelompok memiliki ukuran benar-salah sendiri, maka potensi konflik justru tetap terbuka. Stabilitas yang dihasilkan pun tidak kokoh, karena berdiri di atas kompromi, bukan pada kesatuan nilai.
Sistem sekuler sendiri memisahkan agama dari kehidupan publik. Agama ditempatkan sebatas ranah privat, sementara kehidupan sosial diatur oleh kesepakatan manusia yang terus berubah. Akibatnya, tidak ada rujukan nilai yang pasti dalam menyelesaikan konflik. Pluralisme dijadikan dasar, tetapi tanpa fondasi kebenaran yang tegas.
Dalam kondisi seperti ini, forum seperti FKUB hanya berfungsi sebagai mediator sesaat—meredam konflik di permukaan, tanpa menyentuh akar persoalan.
Lebih jauh, gejolak global yang dikhawatirkan berdampak ke daerah sejatinya bukan fenomena netral. Ia lahir dari sistem kapitalisme global yang mendominasi dunia saat ini. Perebutan sumber daya, konflik geopolitik, hingga dominasi ekonomi negara-negara besar merupakan konsekuensi logis dari sistem yang menjadikan materi sebagai orientasi utama.
Ketimpangan ekonomi global, eksploitasi sumber daya, dan intervensi politik lintas negara menjadi pemicu utama instabilitas. Dalam konteks ini, daerah hanya menjadi “penerima dampak” dari sistem global yang rusak.
Karena itu, mengandalkan FKUB sebagai garda terdepan tanpa perubahan sistemik ibarat menambal retakan tanpa memperbaiki fondasi. FKUB tidak memiliki kewenangan ideologis maupun struktural untuk menyelesaikan konflik hingga ke akar.
Ia hanya forum komunikasi, bukan institusi yang mampu menetapkan arah kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Maka wajar jika stabilitas yang dihasilkan cenderung sementara dan mudah goyah ketika tekanan meningkat.
Dalam perspektif Islam, stabilitas sosial tidak dibangun di atas kompromi nilai, tetapi pada kesatuan akidah dan penerapan hukum yang jelas. Negara dengan sistem khilafah menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan, sehingga standar benar dan salah bersifat pasti, bukan relatif.
Dengan demikian, potensi konflik ideologis dapat ditekan sejak awal karena masyarakat memiliki rujukan yang sama dalam menyelesaikan persoalan.
Lebih dari itu, Islam memiliki mekanisme perlindungan yang adil bagi seluruh warga, termasuk non-Muslim. Mereka dijamin kebebasan beribadah, keamanan jiwa dan harta, serta tidak dipaksa memeluk Islam.
Sejarah panjang peradaban Islam menunjukkan bahwa kehidupan lintas agama dapat berjalan harmonis tanpa perlu forum kerukunan berbasis kompromi. Kerukunan tumbuh secara alami karena adanya sistem yang adil dan konsisten.
Di sisi lain, negara berbasis Islam juga memiliki kemandirian politik dan ekonomi yang mampu meminimalisir dampak gejolak global. Dengan pengelolaan sumber daya untuk kepentingan rakyat, bukan korporasi atau negara asing, ketimpangan dapat ditekan.
Politik luar negeri tidak didasarkan pada kepentingan materi semata, tetapi pada dakwah dan perlindungan umat. Ini menjadikan negara tidak mudah terseret dalam konflik global yang merusak stabilitas domestik.
Tak kalah penting, negara memiliki sistem keamanan internal yang kuat untuk mendeteksi dan mencegah potensi konflik sejak dini. Provokasi dan propaganda yang memecah belah masyarakat tidak dibiarkan berkembang. Stabilitas dijaga bukan hanya melalui dialog, tetapi melalui sistem yang tegas dan preventif.
Akhirnya, stabilitas sosial sejati tidak cukup dibangun melalui forum dan komunikasi semata. Ia membutuhkan fondasi nilai yang kuat, sistem yang adil, serta kepemimpinan yang konsisten dalam menerapkan aturan. Tanpa itu, stabilitas hanya akan menjadi ilusi—tampak tenang di permukaan, tetapi rapuh di dalam.
Sudah saatnya melihat persoalan ini secara lebih mendasar: bukan sekadar bagaimana meredam konflik, tetapi bagaimana membangun sistem yang mampu mencegah konflik sejak akarnya. []
Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar