Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kekerasan Seksual Verbal FH UI, Cermin Kerusakan Sistem Sosial


Topswara.com -- Indonesia hari ini kembali digemparkan oleh sebuah ironi besar yang mencoreng wajah dunia pendidikan tinggi. Kabar dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjadi lonceng kematian bagi moralitas di institusi yang seharusnya melahirkan garda terdepan penegak keadilan. 

Kenyataan pahit ini dipertegas oleh Ubaid Matraji, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Selasa (14/04). Ia menyoroti sisi yang lebih mengerikan, yaitu para pelaku justru datang dari lingkungan akademik itu sendiri. Ini adalah tamparan keras yang membuktikan bahwa kampus kita sudah kehilangan fungsinya sebagai ruang aman. 

Tragedi ini pada akhirnya memaksa kita untuk menelisik lebih jauh ke akar masalah: Apakah rentetan kasus ini sebatas khilaf individu, ataukah sebenarnya ada kerusakan sistemik dalam cara kita mengatur pergaulan manusia saat ini?

Faktanya, penyimpangan perilaku ini tidak hadir tanpa penyebab. Kondisi suram ini merupakan buah pahit dari ideologi kapitalisme sekuler yang mengagungkan kebebasan individu (liberalisme). Ketika standar kebenaran bergeser dari tuntunan agama menjadi sebatas kesenangan pribadi, masyarakat pun tumbuh menjadi pribadi yang permisif. 

Kehidupan bebas tanpa batas ini pada akhirnya meruntuhkan tatanan sosial, di mana perempuan tidak lagi dipandang sebagai manusia utuh yang mulia martabatnya, melainkan sekadar objek pemuas hasrat.

Akibatnya, kekerasan seksual verbal mulai dari siulan, komentar bernada seksual, hingga kata-kata yang merendahkan menjadi hal yang dianggap lumrah, padahal itu adalah sebuah penghinaan.

Ironisnya, maraknya kasus serupa di Indonesia semakin diperparah oleh lemahnya sistem penegakan hukum. Kasus di FHUI ini sebenarnya bukanlah rahasia baru, ia telah berlangsung lama namun seolah menguap begitu saja. 

Publik kini lebih memercayai "kekuatan netizen" melalui hukum berbasis viralitas ketimbang mengandalkan proaktifnya aparat. Hal ini menunjukkan kegagalan sistem hukum sekuler dalam mendeteksi dan menangani kejahatan secara dini, yang pada akhirnya membiarkan korban terus berjatuhan hingga api kemarahan publik meledak di media sosial.

Dalam perspektif Islam, setiap perbuatan termasuk ucapan tidaklah bebas nilai, melainkan terikat erat dengan hukum syara'. Lisan seorang Muslim adalah cerminan akidahnya, ia hanya akan mengeluarkan kata-kata yang mengandung kebaikan demi meraih rida Allah SWT. Rasulullah Saw. bersabda:

”Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari & Muslim).

Pelecehan verbal dalam bentuk apa pun secara jelas hukumnya adalah haram. Ia mengandung unsur maksiat, penghinaan, dan gangguan terhadap kehormatan sesama. Syariat Islam memberikan kepastian bahwa setiap kemaksiatan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi. 

Di sana ada sanksi tegas yang bekerja dalam dua dimensi: sebagai zajir atau pencegah yang memberikan efek ngeri sehingga orang lain tak berani mencoba, serta sebagai jawabir atau penebus yang menggugurkan dosa si pelaku agar tidak lagi dituntut di akhirat kelak. Tanpa sanksi yang adil, efek jera hanyalah angan-angan.

Berpuluh tahun sistem kapitalisme dicengkeramkan di negeri ini, namun yang dirasakan hanyalah kegagalan demi kegagalan. Harkat, martabat, bahkan nyawa warga negara seolah kehilangan harganya karena negara absen sebagai pelindung sejati. Negara dalam sistem saat ini gagal menjalankan fungsinya sebagai garda utama penjaga kehormatan wanita.

Kasus di FHUI hanyalah puncak gunung es dari busuknya sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sudah saatnya bagi kita untuk sadari bahwa langkah-langkah yang bersifat tambal sulam atau sebatas memoles permukaan masalah tak akan pernah mampu menyentuh akar persoalan, apalagi menyelesaikannya hingga tuntas. 

Perlindungan hakiki bagi manusia baik laki-laki maupun perempuan hanya dapat terwujud secara komprehensif dalam naungan sistem Islam. Hanya melalui kepatuhan total pada syariat Islam, martabat manusia dapat dikembalikan ke tempat tertinggi yang semestinya. Kehormatan manusia tidak boleh lagi dipandang sebelah mata sebagai komoditas murahan. 

Sebaliknya, kemuliaan itu mesti dipagar erat oleh supremasi hukum yang tegak tanpa kompromi, di bawah kendali negara yang benar-benar memosisikan dirinya sebagai perisai hakiki, sebuah junnah yang berdiri paling depan demi menjaga setiap tetes darah dan harga diri rakyatnya tanpa kecuali.


Oleh: Maslikha Diah
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar