Topswara.com -- Pada tanggal 21-22 April 2026 telah diresmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah sekian lama menanti hingga 22 tahun yang mana sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dalam memperjuangkan pekerja rumah tangga untuk memiliki paying hukum (news.detik.com, 21/04/2026). Artinya PRT diakui sebagai pekerja oleh negara.
UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, pengakuan hukum, perlindungan hukum, dan hak-hak dasar bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
Kemudian tujuan lain, memastikan hak atas jam kerja, THR, upah layak, libur, akomodasi, serta jaminan sosial bagi PRT yang rentan. Regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan yang akan didapat oleh para pekerja yang mayoritas perempuan (mpr.go.id, 21/04/2026).
Pengesahan UU PPRT Memberikan harapan baru bagi perempuan sebagai kemenangan ideologi bagi Perempuan Indonesia, terutama dalam momentum Hari Kartini yang identic dengan perjuangan emansipasi dan keadilan.
Namun, sebaliknya: apakah kehadiran UU PPRT ini justru mencerminkan bahwa negara masih belum berhasil membebaskan Perempuan dari jerat kemiskinan, sehingga perlindungan khusus bagi pekerja rumah tangga menjadi kebutuhan yang mendesak?
Ataukah dengan adanya perlindungan bagi perempuan yang bekerja merupakan kegagalan negara dalam menghidupin Perempuan sehingga menjadikan Perempuan sebagai mesin penggerak roda pertumbuhan ekonomi dengan banyak tuntutan?
Sebab dalam praktiknya, tidak sedikit perempuan yang menghadapi berbagai kerentanan di dunia kerja, mulai dari jam kerja yang panjang, ketidakpastian kontrak, hingga minimnya perlindungan terhadap keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga.
Kondisi ini dapat berdampak pada berkurangnya waktu bersama anak dan keluarga, terutama pada masa-masa penting dalam tumbuh kembang anak.
Di tengah sistem ekonomi yang berorientasi pada keuntungan dan kebermanfatan atau disebut kapitalisme, perempuan kerap diposisikan sebagai bagian dari tenaga produktif tanpa selalu mempertimbangkan kebutuhan fisik, mental, dan sosial mereka secara utuh.
Dalam beberapa sektor, bahkan masih ditemukan bentuk eksploitasi yang memanfaatkan tenaga, penampilan, hingga kerentanan ekonomi perempuan.
Lebih memprihatinkan lagi, realitas menunjukkan dari catatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia bahwa masih ada kasus perempuan, termasuk yang berusia di bawah 18 tahun, yang terjerumus dalam pekerjaan berisiko seperti eksploitasi seksual.
Hal ini menjadi indikator bahwa perlindungan terhadap perempuan belum sepenuhnya efektif dan masih membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Oleh karena itu, untuk mengaktikan perlindungan terhadap Perempuan butuh peran negara sebab memiliki kebijakan yang berfungsi untuk mengayomi, menjaga, dan menyejahterakan. Kebijakan seperti itu tidak didapat di sistem yang mengandalkan eksploitasi yang berupa materi-keuntungan yakni sistem kapitalisme.
Namun dapat dilihat dari penerapan Rasulullah SAW dalam mengistimewakan dengan mulai dari hak nafkah dari suami atau wali dalam pemenuhan kebutuhan primer individual dan hak pelayanan dari negara dalam jaminan pemenuhan kebutuhan perimer sosial.
Sehingga perempuan dapat fokus pada masa depan peradaban dengan diayomi dan dijaga, baik secara fisik atau jiwa. Maka peran dalam melahirkan, tumbuh kembang dan pendidik pertama generasi cerdas bakal pemimpin ulung akan berfungsi dengan baik.
Jika, hak tidak didapat pada perempuan, maka perempuan bisa meminta ke negara dalam diberi pekerjaan untuk suami atau anak laki-laki baligh mereka maupun hak atas kebutuhan primer sosialnya. Begitu juga dalam kontrak kerja dengan pemberian upah dan akad yang jelas yang akan terhindar dari kezaliman dan perselisihan.
Oleh karena itu, Islam memberikan perintah untuk menjaga integritas dengan menyampaikan informasi yang akurat dan tidak menyembunyikan kesalahan adalah bentuk tanggung jawab dan untuk mencapai ridha Allah SWT. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang artinya : ”Wahai orang-orang yang beriman, penuhi janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1).
Wallahu a'lam bishawab.
Oleh: Ainnur
Aktivis Muslimah

0 Komentar