Topswara.com -- Setiap peringatan Hari Buruh, satu hal yang selalu berulang adalah gelombang demonstrasi di berbagai daerah. Tuntutan yang disuarakan pun relatif serupa dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan buruh belum terselesaikan secara mendasar.
Dan di tahun 2026 ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan enam tuntutan utama. Di antaranya adalah mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, menolak sistem outsourcing dan kebijakan upah murah.
Menuntut perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), mendorong reformasi pajak yang berpihak kepada buruh melalui kenaikan PTKP, serta mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Perampasan Aset (Bisnis.com, 27 April 2026).
Fenomena demo tiap Hari Buruh itu bukan kebetulan. Itu tanda kalau ada yang salah dari akarnya. Kalau hanya masalah teknis, seharusnya bisa selesai dengan satu dua kebijakan. Tetapi ini terus berulang, berarti yang bermasalah bukan hanya aturannya, tetapi sistem yang dipakai.
Dalam sistem ekonomi hari ini, hubungan antara buruh dan pemilik modal memang tidak seimbang. Yang satu punya kuasa karena pegang modal, yang satu lagi bergantung karena butuh kerja.
Di situ, logika yang dipakai sederhana, bagaimana caranya keluar biaya sekecil mungkin tetapi untung sebesar mungkin. Dan di posisi ini, buruh sering menjadi pihak yang dikorbankan.
Karena itu tidak heran kalau isu upah murah, outsourcing, dan PHK itu seperti lingkaran yang tidak pernah putus. Bahkan ketika ada kebijakan baru, sering kali hanya menjadi “penenang sementara”. Contohnya RUU PPRT.
Sekilas terlihat berpihak, tetapi kalau tidak dibarengi perubahan sistem, dampaknya bisa tidak maksimal. Bahkan bisa berbalik, misalnya majikan merasa terbebani lalu memilih mengurangi pekerja. Belum lagi soal kebijakan negara.
Sangat sulit dipungkiri, keputusan yang diambil sering kali tidak benar-benar netral. Ada kepentingan ekonomi dan politik yang ikut bermain.
Akhirnya, kebijakan yang lahir lebih sering menjaga stabilitas kekuasaan dan kepentingan pemilik modal, daripada benar-benar memperbaiki nasib buruh.
Di titik ini, wajar kalau muncul pertanyaan, apakah memang sistem yang sekarang ini bisa benar-benar menyelesaikan masalah?
Dalam Islam, cara pandang melihat persoalan hidup itu beda. Bukan sekadar mencari solusi yang praktis atau menguntungkan sebagian pihak, tetapi melihatnya dari aturan yang datang dari wahyu. Yang menjadi ukurannya bukan kepentingan manusia yang berubah-ubah, tetapi standar yang tetap.
Masalah buruh pun tidak dipandang sebagai masalah kelompok tertentu saja. Tetapi sebagai bagian dari persoalan manusia secara umum. Karena itu, penyelesaiannya pun menyentuh dasar, bukan hanya permukaan.
Dalam hal pekerjaan, Islam mengenal konsep ijarah, yaitu akad atas jasa atau manfaat. Artinya, yang dihargai itu bukan sekadar tenaga, tetapi manfaat dari pekerjaan itu sendiri.
Karena itu, semua harus jelas dari awal, jenis pekerjaannya apa, berapa lama, dan berapa upahnya. Supaya tidak ada ketidakjelasan yang bisa merugikan salah satu pihak.
Yang tidak kalah penting, majikan dilarang keras menzalimi pekerja. Hubungan kerja bukan ajang eksploitasi. Soal upah pun bukan ditentukan secara asal atau sekadar mengikuti standar minimum, tetapi berdasarkan nilai manfaat yang diberikan, dengan kesepakatan yang adil dan jujur.
Lebih jauh lagi, dalam sistem Islam, negara tidak lepas tangan. Negara punya tanggung jawab langsung memastikan setiap orang bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Hasilnya orang tidak sepenuhnya bergantung pada pasar untuk bisa hidup layak.
Di sini, tidak ada jurang tajam antara buruh dan pemilik modal. Karena negara hadir sebagai penjamin, bukan cuma pengatur yang kadang condong ke salah satu pihak.
Artinya, solusi yang ditawarkan bukan sekadar revisi undang-undang atau kenaikan upah. Tetapi perubahan cara pandang secara menyeluruh tentang bagaimana kehidupan dan ekonomi seharusnya dijalankan.
Ketika yang diinginkan adalah perubahan yang benar-benar terasa, maka langkahnya juga harus lebih dari sekadar tuntutan tahunan. Perlu ada dorongan untuk kembali pada aturan yang mampu menghadirkan keadilan secara nyata, bukan hanya janji.
Karena pada akhirnya, yang diperjuangkan bukan hanya soal angka upah, tetapi tentang bagaimana manusia diperlakukan dengan adil dalam sistem yang mereka jalani.
Wallahualam bishawab.
Oleh: Nilam Astriati
Aktivis Muslimah

0 Komentar