Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kampus Tak Lagi Aman: Ketika Kekerasan Dinormalisasi


Topswara.com -- Puluhan mahasiswi hingga dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa di lingkungan yang sama. 

Kasus ini mencuat ke publik setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku tersebar luas di media sosial, memicu kemarahan sekaligus keprihatinan publik. Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

Fenomena ini sulit dianggap sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Ia justru mencerminkan persoalan yang lebih luas di dunia pendidikan. 

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa “Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman.” (bbc.com/15-04-2026)

Gambaran tersebut diperkuat oleh data JPPI yang mencatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan hanya dalam kurun Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah itu, kekerasan seksual menempati porsi terbesar, disusul kekerasan fisik dan perundungan. 

Angka ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan lagi insidental, melainkan pola berulang—bahkan cenderung dinormalisasi.

Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari cara pandang yang dibentuk oleh sistem kapitalisme, yang cenderung mengagungkan kebebasan individu tanpa batas yang jelas. Dalam situasi seperti ini, relasi sosial mudah mengalami distorsi. Salah satu dampaknya terlihat pada maraknya kekerasan seksual verbal yang sering dianggap sepele, bahkan dinormalisasi. 

Padahal, bentuk kekerasan ini berkaitan erat dengan objektifikasi perempuan—ketika perempuan direduksi hanya sebagai objek pandangan atau pemuas hasrat melalui kata-kata, komentar, maupun candaan bernuansa seksual, bukan sebagai manusia utuh yang memiliki martabat dan kehormatan.

Lebih jauh, kasus seperti ini kerap bukan hal yang baru terjadi. Banyak yang sebenarnya sudah berlangsung lama, tetapi tidak segera ditangani. Fakta bahwa kasus ini baru mendapat perhatian luas setelah viral di media sosial menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem deteksi dan pelaporan di lingkungan pendidikan. Tanpa tekanan publik, bukan tidak mungkin kasus-kasus serupa akan terus tersembunyi dan berulang.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan penanganan kasus per kasus. Akar masalahnya terletak pada cara pandang dalam menilai perbuatan manusia. Dalam Islam, setiap perbuatan terikat dengan hukum syara, termasuk ucapan yang keluar dari lisan. 

Tidak ada ruang bagi kebebasan tanpa batas, karena setiap kata yang diucapkan akan dimintai pertanggungjawaban. Perspektif ini menempatkan manusia bukan sekadar sebagai makhluk sosial, tetapi juga sebagai hamba yang terikat dengan aturan Ilahi, sehingga setiap tindakan tidak hanya dinilai dari dampaknya secara sosial, tetapi juga dari sisi halal dan haram. 

Dengan demikian, standar benar dan salah tidak berubah-ubah mengikuti zaman atau kepentingan, melainkan memiliki pijakan yang tetap dan jelas.

Lisan bukan sekadar alat komunikasi, tetapi bagian dari perbuatan yang harus dijaga. Setiap ucapan tidak boleh mengandung unsur maksiat, melainkan semestinya menjadi sarana kebaikan yang mendekatkan kepada Allah dan mengarah pada ridha-Nya. 

Dalam konteks ini, kekerasan seksual verbal jelas merupakan perbuatan yang diharamkan. Karena itu, setiap pelanggaran tidak bisa dianggap sepele dan harus dihadapi dengan sanksi yang tegas sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan manusia. 

Penegakan sanksi ini bukan semata untuk menghukum, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi korban.

Tanpa ketegasan dalam menjaga lisan dan menegakkan aturan, ruang sosial akan terus terbuka bagi berbagai bentuk penyimpangan yang merusak martabat manusia.

Lebih dari itu, Islam telah menetapkan sistem pergaulan sosial secara rinci untuk mencegah terjadinya kerusakan sejak awal. Aturan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari sistem yang utuh dan menyeluruh. Karena itu, menghadirkan lingkungan yang benar-benar aman dan bermartabat tidak cukup hanya dengan pendekatan parsial dalam sistem sekuler. 

Dibutuhkan penerapan aturan Islam secara komprehensif agar kehormatan manusia benar-benar terjaga, bukan sekadar dijaga dalam wacana. 

Wallahu a’lam bishshawab.


Oleh: Dinda Ilmiasih 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar