Topswara.com -- Fenomena judi online (judol) semakin memprihatinkan. Sebaran judol tak hanya skala nasional tapi sudah berskala internasional. Tak main- main, Indonesia menjadi sasaran sindikat judol internasional. Judol menjelma menjadi kejahatan berskala internasional. Tentunya hal ini bisa merusak generasi bangsa.
Baru-baru ini tepatnya pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri berhasil menahan sebanyak 320 warga negara asing yang diduga menjadi otak dan pelaku sindikat judol dalam penggerebekan di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan pengungkapan kasus mafia judol di kawasan tersebut, menjadi bukti praktik perjudian daring di Indonesia dijalankan secara terorganisir. Pola operasinya tidaklah sederhana, melainkan melibatkan berbagai pihak hingga kemungkinan jaringan lintas negara (metronews.com, 10/5/26).
Bahkan, pada Maret 2026 lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menyelesaikan 16 laporan polisi terkait kasus pencucian uang yang berasal dari kejahatan judol, dengan total aset yang berhasil disita mencapai nilai fantastis Rp58,1 miliar.
Angka dan fakta ini menjadi saksi bisu bahwa judi online telah tumbuh subur, bukan hanya melibatkan pelaku lokal, tetapi juga dikelola oleh kekuatan jaringan lintas negara, (kompas.com, 5/3/2026).
Sungguh miris kondisi negeri kita saat ini. Fakta di lapangan menunjukkan adanya tanda bahaya serius yang membutuhkan langkah nyata dari negara sebagai pelindung rakyatnya.
Berbagai penangkapan dan pengungkapan kasus judol yang terus berulang membuka mata kita pada satu pertanyaan krusial, "Mengapa fenomena ini bisa berkembang sedemikian pesatnya?".
Jika ditelaah lebih dalam, akar persoalannya bersumber dari pergeseran pemahaman kehidupan yang melanda masyarakat. Paradigma sekuler yang didorong oleh sistem kapitalisme telah menanamkan pemikiran bahwa keberhasilan diukur dari seberapa cepat seseorang mengumpulkan harta, tanpa memedulikan cara mendapatkannya. Entah itu halal atau haram. Yang penting dapat cuan.
Pola pikir mendapatkan keuntungan secara instan inilah yang menjerat orang untuk terlibat judol. Alhasil, judol perlahan-lahan menjadi kebiasaan yang merusak tanpa pandang bulu dalam memilih korbannya. Ditambah lagi kondisi ekonomi yang semakin lama semakin sulit sehingga putus asa akhirnya memilih jalan judol.
Maraknya bisnis judol ini juga tidak bisa lepas dari keuntungan yang melimpah ruah dan dukungan teknologi digital yang semakin canggih. Keuntungan yay sangat besar menjadi data tarik bagi para pelaku untuk terus memperluas jaringan, sementara kemajuan teknologi menjadi akses ke dalam dunia judi makin mudah dan sulit dilacak.
Judol tak lagi sekadar permainan, namun telah berubah menjadi kejahatan dunia maya terorganisir yang memiliki sistem keuangan yang rapi, dukungan teknologi mutakhir, dan sistem operasionalnya berjalan hingga melintasi wilayah luar negara.
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia dianggap menjadi surga mafia judol internasional karena lemahnya sistem hukum yang berlaku di negeri ini dan lemahnya perlindungan negara terhadap rakyatnya.
Oleh karena itu, diperlukan solusi yang tepat dan menyeluruh dalam menyelesaikan persoalan judol ini. Diawali dengan membentuk kesadaran masyarakat dan negara dalam menjalankan aturan agama yakni pemahaman ketakwaan mendalam bahwa judol adalah perbuatan haram yang dilarang tegas oleh Allah. Sehingga masyarakat tidak tergoda melakukan maksiat tersebut.
Tak hanya itu, ketakwaan akan terjaga dengan dukungan dari sistem hukum yang mewujudkan kebenaran. Pemberantasan judol akan bisa efektif bila aturan dan sanksi yang ditetapkan sesuai dengan syariat Islam. Aturan hukum Islam bersifat tegas dan memberi efek jera bagi pelaku.
Tidak boleh ada ruang bagi toleransi sedikit pun terhadap kejahatan ini. Setiap sindikat yang terlibat harus dijatuhi hukuman yang tegas dan setimpal sesuai ketentuan agama, agar menimbulkan efek jera yang maksimal.
Hal ini sesuai dengan amanah Islam yang mewajibkan negara berperan sebagai ra’in (pengelola urusan rakyat) sekaligus junnah (perisai atau pelindung) yang menjaga keamanan fisik maupun keimanan warganya.
Membiarkan kondisi ini berlarut-larut sama saja dengan menyerahkan masa depan bangsa ke tangan para mafia yang hanya memikirkan keuntungan pribadi. Indonesia tidak boleh dijadikan sebagai surga bagi kejahatan, melainkan harus menjadi tempat yang aman, berkah, dan jauh dari segala bentuk kerusakan.
Perpaduan antara benteng keimanan di tingkat masyarakat, penegakan hukum yang tegas berlandaskan syariat Islam, serta kedaulatan teknologi yang kuat adalah kunci mutlak untuk merobohkan kekuasaan sindikat judi online.
Hanya dengan langkah-langkah yang tepat inilah, negara dapat melaksanakan kewajibannya melindungi rakyat, menyelamatkan generasi mendatang, dan mengembalikan martabat bangsa dari jerat kejahatan lintas negara.[]
Oleh: Alfiana Prima Rahardjo, S.P.
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar