Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Keamanan Rakyat Terusik Disistem Kapitalisme


Topswara.com -- Setiap orang mendambakan jaminan keamanan harta maupun jiwa, karena merupakan hak bagi setiap individu masyarakat. Kasus pembebasan seorang residivis pencurian di Lampung kembali membuka luka lama dalam penegakan hukum di Indonesia. 

Polemik pembebasan seorang residivis kasus pencurian di Lampung telah disorot karena dinilai menimbulkan kejanggalan dalam penanganan hukum, dimana pelaku yang sebelumnya diamankan setelah tertangkap justru dilepas melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah laporan korban dicabut.

Sehingga tindakan tersebut dikritik karena berpotensi mencederai kepercayaan publik dan mendorong desakan agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran oleh aparat terkait. (Liputan6.com, 29/03/2026) 

Keputusan penggunaan restorative justice dalam kasus ini seharusnya tidak diterapkan secara serampangan. Prinsipnya, pendekatan ini memang bertujuan untuk mendamaikan antara pelaku dan korban. 

Namun, dalam praktiknya kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan rekam jejak pelaku dan tingkat keseriusan pidana yang dilakukan. Kesalahan paradigmalah yang memandang bahwa restorative justice ini adalah metode yang paling tepat dalam menyelesaikan konflik.

Hal ini dapat terjadi karena lemahnya sistem hukum yang lahir dari sistem sekular kapitalisme sehingga keadilan bisa didapatkan dengan dialog dan mediasi. Dalam kerangka kapitalisme, sistem keamanan dan hukum lebih berfokus pada efisiensi, beban biaya, dan penyelesaian cepat, bukan pada keadilan yang menyeluruh. 

Akibatnya, muncul pendekatan-pendekatan seperti restorative justice yang sering dijadikan jalan pintas untuk menyelesaikan perkara, tanpa menyentuh akar persoalan maupun memberikan efek jera kepada pelaku. 

Lebih dari itu, sistem keamanan dalam kapitalisme kerap menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus beradaptasi dengan lemahnya perlindungan hukum. Ketika pelaku kejahatan dapat dengan mudah kembali ke lingkungan sosial tanpa proses penegakan hukum yang tegas, maka rasa aman publik menjadi taruhannya. 

Dalam sistem Islam, keadilan adalah suatu keniscayaan. Islam menanamkan rasa taqwa bagi setiap individu untuk menghindari kejahatan bukan hanya karena hukum, tetapi karena kesadaran moral dan iman. 

Selain itu, peran negara di bawah pimpinan khalifah sebagai junnah (perisai) dan ra’in (pelayan masyarakat) yang menjamin keamanan setiap warga negara baik dalam negeri maupun luar negeri.

Sebagaimana sabda Rasullulah SAW:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِه فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam (pemimpin) adalah ra’in (pengurus/pelindung), dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Sahih Muslim)

Begitupun dengan hadirnya kontrol masyarakat dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan sosial dengan saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar makruf nahi mungkar). Ini menciptakan lingkungan sosial yang peduli dan aktif.

Hukuman bagi pencuri dalam sistem Islam akan dihukum sesuai syariat yaitu hukum potong tangan (Hudud) sebagaimana dalil dalam QS. Al-Ma’idah ayat 38:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.”

Pemberlakuan hukuman ini dapat dilakukan apabila, pertama, barang yang dicuri mencapai nisab (nilai minimum tertentu). Kedua, diambil dari tempat yang terjaga/aman. Ketiga, tidak dalam kondisi terpaksa (karena kelaparan ekstrem). Keempat, dilakukan dengan sengaja, bukan karena lupa atau salah. Kelima, ada bukti yang jelas (saksi atau pengakuan).

Hudud bagi pencuri bukan sekadar hukuman keras, tetapi bagian dari sistem yang sangat hati-hati dan adil. Bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, melindungi harta rakyat, dan mencegah kejahatan serupa. 

Hukum yang diterapkan dalam sistem Islam adalah hukum yang berasal dari Allah Sang Pencipta Kehidupan, sehingga kepastian hukumnya jelas dan tidak bisa ditawar atau dikompromikan.

Inilah gambaran penerapan hukum dalam Islam yang menjamin keamanan masyarakat. Islam menawarkan sistem keamanan komprehensif menggabungkan ketakwaan individu, kontrol masyarakat, serta peran negara yang tegas dan adil sehingga mampu menghadirkan rasa aman yang hakiki. 

Wallahu a'lam bishawab.


Oleh: Atika Ma'rifatuz Zuhro 
Muslim Peduli Generasi 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar