Topswara.com -- Tanggal 17 April diperingati sebagai hari Tahanan Palestina. Masyarakat di berbagai negara melakukan aksi protes menuntut pembebasan Palestina, terutama setelah Zionis mengesahkan UU hukuman mati bagi tahanan Palestina.
Saat ini, hingga awal April 2026, lebih dari 9.600 warga Palestina ditahan oleh Zionis, di antaranya: 3.532 tahanan administratif, 342 anak-anak, 84 perempuan, dan 119 yang sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Penahanan ini sudah berlangsung sejak 1967 yaitu diperkirakan 1 juta (sekitar 20%) warga Palestina pernah ditahan oleh Zionis (Al-Jazeera.com 17 April 2026).
Kondisi ini makin memprihatinkan tatkala warga Palestina di penjara Zionis dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Tak pandang bulu, mereka diperkosa, dipukuli, disiksa, dilaparkan, bahkan hingga meninggal dunia.
Penjajahan dan kekejaman Zionis atas Palestina yang terus berlangsung hingga saat ini merupakan proyek imperialism global yang ditopang penuh oleh negara kapitalisme Barat.
Semua ini dimulai pada periode perdagangan bebas dan persaingan komersial antar negara-negara kapitalis industri kolonial. Alasan utama di balik semua ini adalah lokasi strategis Palestina untuk perdagangan internasional pada tahap persaingan bebas dan mengamankan pasar luar negeri.
Karena ini semua adalah bentuk dari kolonialisme Barat, maka sistem hukum internasional dan lembaga-lembaga seperti PBB hanyalah sebuah instrument yang tidak mampu dan tidak mau melindungi umat Islam yang terjajah.
HAM yang selalu dinarasikan Barat adalah berstandar ganda. Standar ini sudah sangat lama berlaku sejak Israel menetap di Palestina dan menjajah Palestina. Berkali-kali Israel mendapat teguran dan sanksi PBB, namun berkali-kali pula Israel diselamatkan oleh hak veto dari negara adikuasa.
Oleh karena itu, akar masalah Palestina bukan hanya sekedar pelanggaran Palestina, melainkan ketiadaan pelindung (junnah) bagi umat Islam yaitu khilafah islamiah. Bahwasanya, diperlukan persatuan para pemimpin dunia Islam untuk menyuarakan penolakan standar ganda Barat.
Umat Islam wajib membangun kesadaran ideologis bahwa Palestina adalah persoalan Islam (qadhiah islamiah), bukan hanya sekedar isu kemanusiaan atau nasionalisme, sehingga kepedulian terhadapnya harus didasari akidah, bukan hanya empati sesaat.
Kita, sebagai umat Islam, tidak boleh berdiam diri, berdiplomasi, atau menyerahkan masalah ini pada PBB, melainkan kita harus menyuarakan solusi jihad.
Solusi tuntas persoalan pembebasan Palestina hanya akan terwujud dengan tegaknya khilafah islamiyyah, yaitu satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan, kekuatan, dan kewajiban syar’i untuk mengerahkan pasukan jihad pembebasan tanah Palestina.
Oleh: Farah Marda Yesica
Aktivis Muslimah

0 Komentar