Topswara.com -- Maraknya kasus kriminalitas di kalangan masyarakat saat ini makin hari makin merajalela. Dengan berbagai motif dan modus pelaku mengeksekusi kejahatannya di tengah-tengah masyarakat.
Beberapa hari yang lalu,
dua orang warga Desa Kangga, di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berinisial SH (26) dan KF (19) ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam tanah di samping pekarangan rumah. Petugas menemukan puluhan paket sabu-sabu tersebut tersebar di beberapa tempat.
Sementara bandar alias pemasok barang haram tersebut saat ini masih diburu. Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menuturkan bahwa terduga pengedar SH tidak bekerja dan KF masih berstatus pelajar. detikBali, Rabu (2/4/2026).
Miris sekali, seorang pemuda yang masih berpredikat pelajar telah menjadi seorang pengedar sabu-sabu. Pelajar yang seharusnya masih berkutat pada buku dan pelajaran sekolah sudah melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Seharusnya sebagai seorang pelajar, ia paham bahwa aktivitas yang dilakukannya itu salah dan akan merugikan dirinya ataupun orang lain yang mengkonsumsinya.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang pelajar dapat melakukan tindak kriminal diantaranya sebagai berikut:
Pertama, yaitu kurangnya peran keluarga dalam memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak. Orang tua terlalu sibuk dalam mencari nafkah sehingga abai dalam mendidik dan mendampingi anaknya. Keluarga tidak memberikan contoh teladan dan nilai-nilai yang baik kepada anak.
Kedua, yakni lingkungan. Adanya pengaruh lingkungan sekitar yang buruk tempat ia berinteraksi, baik teman sebayanya di sekolah maupun sekitar tempat tinggalnya.
Lemahnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang baik serta kondusif bagi perkembangan generasi. Di usia tersebut, mereka sedang dalam fase pencarian jati diri. Dalam sistem yang materialistik (sekuler kapitalis), kesuksesan sering diukur dari materi, sehingga tawaran menjadi pengedar menjadi godaan instan di tengah himpitan ekonomi.
Ketiga, lemahnya sistem pendidikan yang diterapkan. Minimnya pendidikan moral dan agama yang diajarkan di sekolah. Bahkan, hari ini jam mata pelajaran agama justru dikurangi.
Kurikulum yang terus berganti dengan berbagai formula justru makin membuat para guru dan pelajar kewalahan. Negara seolah abai dalam membuat kurikulum yang mengutamakan akidah yang benar kepada para pelajar.
Wajar, karena sistem pendidikan yang ada sekarang ini berbasiskan sekuler kapitalis yang menjadikan pelajar terjauhkan dari agama, penjagaan akal, moral serta perbuatan. Akibatnya, sistem pendidikan tidak mampu menghasilkan generasi yang berakhlak mulia.
Keempat, sanksi hukum yang tidak tegas bagi bandar, pengedar maupun pemakai sabu-sabu sehingga tidak memberikan efek jera kepada mereka. Lemahnya hukum yang diterapkan di negara ini sehingga menyebabkan pelajar mudah terjerat pada aktivitas yang melanggar hukum.
Ini berbeda dengan generasi yang dicetak dalam sebuah negara yang menjadikan syariat Islam sebagai landasannya. Islam mewajibkan negara mencegah terjadinya kerusakan generasi melalui penerapan aturan Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
Dalam Islam, penanganan narkoba tidak hanya di pundak sekolah, tapi merupakan sinergi antara: ketakwaan individu (hasil pendidikan), kontrol sosial masyarakat (budaya amar makruf nahi mungkar) dan ketegasan negara (penerapan sanksi dan penutupan pintu masuk narkoba).
Karenanya, kurikulum pendidikan dibuat berdasarkan atas akidah Islam. Dengan begitu, remaja akan memahami tujuan hidupnya, yaitu untuk meraih rida Allah dan ketakwaan individu. Sistem pendidikan Islam memastikan generasi dibentuk menjadi sosok berkepribadian Islam.
Di dalam sistem Islam hukuman untuk seorang bandar, pengedar dan pengguna sabu-sabu adalah hukuman mati ataupun takzir berat.
Allah telah berfirman dalam Al-Qur'an, "Putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik". (QS. Al Maidah ayat 49).
Hukuman dalam Islam ini bersifat jawabir dan jawazir. Jawabir bertujuan untuk mencapai kemaslahatan artinya seseorang tidak akan disiksa lagi nanti di akhirat, sedangkan jawazir bertujuan untuk membuat efek jera agar perbuatan kriminal tersebut tidak akan terulang lagi.
Maka jelas, hanya dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah yang akan melahirkan sistem cabang dalam seluruh aspek kehidupan. Dan hanya sistem pendidikan Islam-lah yang mampu menjaga generasi yang bertakwa dan tangguh menjalani kehidupan saat ini.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Oleh: Ardiana
Aktivis Muslimah

0 Komentar