Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dampak SKS terhadap Integritas Akademik Mahasiswa

Topswara.com -- Fenomena Sistem Kebut Semalam (SKS) merupakan kebiasaan yang cukup sering terjadi di kalangan mahasiswa. Kebiasaan menyelesaikan tugas menjelang tenggat waktu ini sering dianggap sebagai solusi praktis dalam menghadapi tuntutan akademik. Namun, di balik kebiasaan tersebut terdapat dampak yang perlu diperhatikan, terutama terhadap integritas akademik mahasiswa. Dalam kondisi terdesak, mahasiswa cenderung mengambil jalan pintas yang berpotensi mengarah pada pelanggaran akademik seperti plagiarisme.

Salah satu penyebab utama terjadinya SKS adalah kurangnya kemampuan dalam mengatur waktu. Tugas yang seharusnya dapat diselesaikan secara bertahap justru sering ditunda hingga mendekati tenggat. Selain itu, banyaknya tugas dari berbagai mata kuliah dalam waktu yang bersamaan dapat menyebabkan tekanan akademik yang cukup tinggi. Kondisi ini dapat memicu *academic burnout*, yaitu keadaan lelah secara mental yang membuat mahasiswa sulit untuk fokus dan berpikir secara optimal. Dalam kondisi terdesak tersebut, sebagian mahasiswa cenderung mencari cara yang lebih cepat untuk menyelesaikan tugas, salah satunya dengan menyalin materi dari sumber lain tanpa mencantumkan referensi. Tindakan ini memang dapat mempercepat penyelesaian tugas, tetapi termasuk dalam bentuk ketidakjujuran akademik. Penelitian menunjukkan bahwa tekanan akademik yang tinggi dapat mendorong mahasiswa melakukan plagiarisme sebagai alternatif instan dalam menyelesaikan pekerjaan akademik (Farisandy & Putri, Jurnal Psikologi Udayana, 15 Maret 2024).

Dilihat dari sudut pandang keagamaan, perilaku tersebut tidak sesuai dengan nilai kejujuran yang diajarkan dalam Islam. Kejujuran merupakan prinsip penting dalam setiap aktivitas, termasuk dalam menuntut ilmu. 

Allah Swt. berfirman dalam QS Al Baqarah ayat 42:

*“Dan janganlah kamu mencampuradukkan yang benar dengan yang batil dan janganlah kamu menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahui.”* 

Ayat ini mengingatkan bahwa kebenaran harus dijaga dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari sisi hukum, tindakan plagiarisme juga memiliki konsekuensi yang jelas. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, tetapi tetap harus menghormati hak orang lain. 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa karya tulis merupakan hasil pemikiran yang dilindungi oleh hukum (UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, diundangkan pada 16 Oktober 2014).

Lebih lanjut, Pasal 5 dalam undang-undang tersebut menjelaskan mengenai hak moral pencipta, yaitu hak untuk tetap diakui sebagai pemilik karya. Oleh karena itu, penggunaan karya orang lain tanpa mencantumkan sumber merupakan pelanggaran terhadap hak tersebut. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 44 yang memperbolehkan penggunaan karya untuk tujuan pendidikan tidak berlaku apabila sumber tidak disebutkan (UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, 16 Oktober 2014).

Dalam lingkungan akademik, pelanggaran ini dapat menimbulkan sanksi seperti penurunan nilai, pembatalan tugas, hingga tindakan disiplin lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa plagiarisme tidak hanya bertentangan dengan etika, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang jelas dan praktik _copy-paste_ tanpa memahami isi juga dapat memengaruhi kualitas karya ilmiah karena Informasi yang disajikan berpotensi tidak sesuai dengan konteks serta kurang akurat.  Selain itu, perilaku ini juga dapat menurunkan kepercayaan terhadap integritas akademik mahasiswa (Peraturan Akademik Perguruan Tinggi, 10 Januari 2020).

Untuk menghindari terjadinya pelanggaran akademik, mahasiswa perlu membiasakan diri mengatur waktu dengan lebih baik. Penyusunan jadwal belajar yang terencana, penentuan skala prioritas, serta pembagian tugas ke dalam tahapan yang lebih kecil dapat membantu mengurangi kebiasaan menunda. Selain itu, mahasiswa juga perlu meningkatkan pemahaman terhadap teknik parafrasa agar dapat menggunakan sumber secara tepat tanpa melanggar aturan. Tidak kalah penting, mahasiswa perlu membangun kesadaran bahwa setiap karya ilmiah harus disusun berdasarkan pemahaman sendiri, bukan sekadar menyalin dari sumber lain.

Pemanfaatan aplikasi seperti Mendeley atau Zotero juga dapat membantu dalam pengelolaan referensi secara lebih sistematis dan akurat. Dengan langkah-langkah tersebut, mahasiswa diharapkan mampu menjaga integritas akademik sekaligus meningkatkan kualitas hasil belajar yang lebih baik.

Pada akhirnya, fenomena SKS tidak hanya berkaitan dengan kebiasaan belajar, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap integritas akademik mahasiswa. Oleh karena itu, penting bagi setiap mahasiswa untuk tetap menjunjung tinggi kejujuran dalam menyelesaikan tugas. Dengan menjaga integritas akademik, mahasiswa tidak hanya memperoleh hasil belajar yang lebih baik, tetapi juga membentuk karakter yang bertanggung jawab dan beretika dalam kehidupan akademik maupun di masa depan.

Oleh: Azra Afifah Nur Sabrina
Aktivis Mahasiswi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar