Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sertifikat Halal Produk Dari AS Makin Longgar, Pertimbangan Iman atau Aman?


Topswara.com -- “Alah-alah kok bisa yaaa...” seperti lirik lagu yang sedang viral saat ini. Makin kesini makin dibuat geleng kepala dengan kebijakan penguasa yang diluar nalar. Umat dibuat kebingungan bahkan kesulitan dalam menjalankan ketaatan pribadi. Akankah tercapai menuju indonesia emas atau justru menuju indonesia cemas? 

Dilansir CNBC Indonesia - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi membuka lembar baru dalam kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan presiden AS Donald Trump menandatangani kesepakatan bilateral kedua negara. 

Dalam kesepakan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara termasuk persoalan sertifikasi halal. Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS langsung, bukan dari indonesia. Penandatanganan ini resmi dilakukan pada kamis 19 febuari 2026. (21/02/2026)

Salah satu poin penting dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara indonesia dan AS, kedua negara tersebut mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi halal terkhusus untuk produk manufaktur asal AS. 

Belum lagi Indonesia harus menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang kita sebagai umat muslim timbul keraguan akan proses penyembelihannya.

Merujuk dari dokumen Kantor Perwakilan Dagang berlaku maka indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari indonesia. Dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke indonesia tanpa intervensi.

Saat ini ekosistem halal di indonesia belum maksimal meski sudah ada UU jaminan produk halal. Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan.

Label halal dan haram seharusnya tidak cukup ada di produk makanan dan minuman saja melainkan perlu juga di produk kosmetik, wadah dan produk lainnya. 

Terlebih lagi untuk muslimah yang sangat akrab dengan kosmetik, hal yang perlu di perhatikan salah satunya adalah bahan yang terkandung di dalamnya. Apakah sudah aman dan halal atau justru mengandung bahan yang tidak halal.

Hanya karna ingin mendapatkan tarif dagang murah, negara menepikan kepentingan umat. Hal ini dikarenakan indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yaitu mendahulukan materi dan menafikan nilai ruhiyah. Negara lebih mendahulukan kepentingan dagang, keuntungan ekonomi daripada syariat islam.

Ketika label halal dari AS dibuat sendiri hal itu sangat meragukan bagi umat muslim yang akan membeli sebab kita tau bahwa AS negara kafir yang tidak mempunyai standar halal dan haram.

Belum lagi hari ini label halal seakan mampu diperjualbelikan dengan mudah, sebab longgarnya peraturan tersebut membuat oknum yang membuat produk berbahaya dan non halal bisa dengan mudah mendapatkan label tersebut selagi ada uang pelicin.

Hal semacam ini tidak boleh diwariskan, ketika makanan haram masuk kedalam perut seorang muslim maka dipastikan hilang keberkahan didalam tubuhnya. Inilah yang sedang dirancang oleh kafir penjajah, sedikit demi sedikit menggeser standar makanan halal yang akan masuk kedalam perut umat muslim.

Tegas dalam Sertifikasi Halal Haram

Bagi seorang muslim persoalan halal dan haram adalah standar paling dasar dalam kehidupan, sebab termasuk bagian dari persoalan agama. Di dalam Islam negara adalah ra’in yang memelihara urusan rakyat, melayani dan menjaga rakyat dari barang yang haram. 

Islam juga memiliki regulasi yang jelas mengenai standar halal dan haram karena menerapkan Islam secara kaffah atau menyeluruh sehingga hukum Islam tidak diterapkan secara parsial.

Ulama sebagai rujukan umat bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal dan haram dalam suatu produk. Negara juga memiliki batasan tegas dalam kerjasama dengan negara lain dan tidak akan mengizinkan kafir harbi dalam menentukan standar halal dan haram bagi umat Islam. 

Umat Islam juga dilarang untuk tunduk pada standar yang telah di tetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi kiblat kaum muslimin.

Melihat fakta dengan berbagai kerusakan yang ada sudah saatnya kaum muslim membutuhkan sebuah institusi yang bisa melindungi masyarakat dalam segala aspek termasuk keamanan dan jaminan halal haram dalam suatu produk.

Negara menerapkan syariat Islam dalam mengatur kehidupan masyarakat maupun bernegara yang berlandaskan aqidah Islam hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh Daulah Islamiah yang dipimpin oleh seorang khalifah.

Negara khilafah sebagai ra’in dan junnah bertanggungjawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariat Islam. Khilafah tidak melakukan kerjasama apapun termasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan demi menjaga akidah umat Islam.

Wallahu’alam bishawab.


Oleh: Dinar Kusrini
Aktivis Remaja
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar