Topswara.com -- Pembukaan perbatasan Rafah yang tetap dibatasi menunjukkan bahwa krisis di Gaza belum benar-benar berakhir. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa untuk menghentikan bencana kemanusiaan di Jalur Gaza, seluruh penyeberangan harus dibuka tanpa syarat.
Namun kenyataannya, akses bantuan masih tersendat. Juru bicara UNRWA menyebut pasokan kemanusiaan tertahan di Mesir dan Yordania sejak diblokir oleh Israel pada Maret 2025.
Di tengah narasi gencatan senjata, pelanggaran tetap terjadi. Ratusan warga Palestina gugur dan ribuan lainnya terluka. Sementara itu, proses pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat sebagai “tanah negara” terus berjalan, memperkuat aneksasi de facto.
Fakta ini memperlihatkan bahwa pembatasan Rafah bukan sekadar isu teknis, tetapi bagian dari pola panjang penekanan dan perluasan wilayah sejak tragedi Nakba 1948.
Islam Melindungi Jiwa dan Harta
Dalam Islam, perlindungan jiwa dan harta adalah prinsip mendasar. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isra’: 33).
Ayat ini menegaskan kesucian nyawa manusia. Pembunuhan warga sipil, pengepungan yang menyebabkan kelaparan, dan penghalangan bantuan medis jelas bertentangan dengan perintah ini.
Allah juga berfirman:
“Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al-Ma’idah: 32)
Ayat ini menunjukkan betapa besar dosa pembunuhan tanpa hak. Maka, serangan terhadap warga sipil dan tindakan yang menyebabkan kematian massal tidak bisa dibenarkan dengan dalih keamanan.
Adapun terkait perampasan tanah, Rasulullah ï·º bersabda:
“Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini sangat tegas melarang perampasan hak milik. Aneksasi sepihak atas tanah Palestina jelas termasuk bentuk kezaliman yang diharamkan.
Larangan Penindasan dan Kewajiban Membela yang Tertindas
Islam tidak hanya melarang kezaliman, tetapi juga memerintahkan untuk melawannya. Allah SWT berfirman:
“Dan mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak yang berdoa: ‘Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang penduduknya zalim…’” (QS. An-Nisa’: 75)
Ayat ini menjadi dalil kewajiban membela kaum tertindas. Ketika rakyat Gaza diblokade, dibom, dan diusir dari tanahnya, umat Islam tidak boleh bersikap pasif.
Rasulullah ï·º juga bersabda:
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya; ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya diserahkan kepada musuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa membiarkan saudara seiman dalam penindasan tanpa upaya pembelaan adalah bentuk kelalaian terhadap ukhuwah Islamiyah.
Persatuan dan Jihad Fi Sabilillah
Konsep jihad dalam Islam adalah upaya sungguh-sungguh untuk menegakkan kebenaran dan menolak kezaliman sesuai tuntunan syariah. Allah SWT berfirman:
“Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah dan agama itu hanya bagi Allah.” (QS. Al-Baqarah: 193)
Fitnah dalam ayat ini dipahami para mufasir sebagai penindasan dan penghalangan manusia dari menjalankan agamanya. Blokade yang mencekik kehidupan rakyat Gaza termasuk bentuk fitnah yang harus dihilangkan.
Namun jihad bukan tindakan tanpa aturan. Islam melarang melampaui batas:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190)
Ini menunjukkan bahwa perjuangan dalam Islam tetap berada dalam koridor keadilan dan tidak menargetkan pihak yang tidak terlibat dalam peperangan.
Islam sebagai Solusi Global
Akar persoalan Palestina bukan hanya konflik teritorial, tetapi absennya keadilan yang hakiki. Islam menawarkan sistem yang menjadikan wahyu sebagai sumber hukum, bukan kepentingan politik atau kekuatan militer. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah).” (QS. Al-Baqarah: 208)
Penerapan Islam secara kaffah mencakup politik, ekonomi, dan hubungan internasional. Dalam sistem Islam, penjajahan dan aneksasi tidak memiliki legitimasi. Negara wajib melindungi kaum muslimin dan menjaga kedaulatan wilayahnya.
Tujuan akhirnya adalah terwujudnya rahmat bagi seluruh alam: “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 107)
Rahmat itu hanya akan nyata ketika hukum Allah menjadi asas kehidupan global, bukan sekadar slogan diplomatik.
Pembatasan Rafah di tengah ekspansi wilayah menunjukkan bahwa penderitaan Palestina bukan sekadar krisis kemanusiaan, tetapi krisis keadilan. Dalil-dalil syar’i menegaskan kewajiban menjaga jiwa dan harta, melawan kezaliman, serta membela yang tertindas.
Umat Islam dituntut untuk bersatu, kembali kepada ajaran agamanya secara kaffah, dan memperjuangkan keadilan dengan cara yang diridhai Allah SWT.
Oleh: Ema Darmawaty
Praktisi Pendidikan

0 Komentar