Topswara.com -- Agreement on Reciprocal Trade (ATR) adalah sebuah perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang mengatur sejumlah ketentuan, salah satunya terkait dengan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS.
Dalam perjanjian tersebut tercantum bahwa Indonesia akan membebaskan produk-produk industri AS, seperti : kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Indonesia. Hal ini juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.
Ini berarti bahwa Indonesia telah membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan. Indonesia juga harus mengizinkan label halal dari AS otomatis berlaku di Indonesia tanpa ada lagi campur tangan BPJPH.
Bila kita melihat kondisi ekosistem halal di Indonesi, bisa dikatakan belum maksimal. Meskipun Indonesia sudah memiliki seperangkat aturan dan sistem terkaitan pengaturan jaminan halal, seperti UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH), namun dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal di Indonesia semakin sulit untuk diwujudkan.
Indonesia telah menggadaikan kehormatan dan harga dirinya sebagai sebuah negara merdeka demi mendapatkan tarif dagang yang murah. Negara jelas-jelas telah mengabaikan kepentingan rakyat. Ini merupakan sebuah keniscayaan dalam sebuah negara yang menerapkan sistem hidup sekularisme.
Sebuah sistem yang menjauhkan agama dari kehidupan. Sistem yang Mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mementingkan nilai ekonomi (keuntungan duniawi), daripada syariat.
Dengan di tandatanganinya perjanjian dagang tersebut, AS semakin menancapkan cakarnya pada jantung pertahanan Indonesia. Ini terbukti dengan diterimanya sertifikat halal AS untuk produk makanan/sembelihan dari AS. Padahal jelas AS adalah negara kafir penjajah yang tidak memiliki standar halal dan haram dalam proses penanganan produk pangan.
Bila kita merujuk pada ajaran Islam, bagi seorang muslim Halal dan Haram bukan sekedar sebuah predikat. Namun lebih jauh dari itu, Halal dan Haram merupakan sebuah acuan yang digunakan untuk menentukan asupan makanan, minuman, termasuk di dalamnya perangkat pendukung yang digunakan untuk pengadaan makanan minuman tersebut.
Artinya status halal haram tidak hanya diterapkan pada makanan dan minuman, namun juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya.
Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram merupakan permasalahan yang sangat prinsip dan mendasar dalam kehidupan karena menyangkut permasalahan keimanan.
Dalam Islam negara adalah raa'in yang memelihara urusan rakyatnya, termasuk menjamin keberlangsungan hidup rakyatnya dalam ketaatan. Termasuk menjamin rakyatnya agar senantiasa menjauhi yang haram dan selalu memastikan pasokan bahan pangan dipasar kaum muslim adalah bahan pangan yang halal dan toyib.
Di samping itu halal dan haram juga digunakan sebagai standar perbuatan seorang seorang muslim yang melekat dalam kehidupannya sehari-hari. Masalahnya, Indonesia akan mengimpor barang dari negara non muslim. Bagaimana mungkin menyerahkan sertifikasi halal pada negara yang notabene bukan negara muslim?
Allah SWT berfirman "Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin/teman setia) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah..." (QS. Ali 'Imran, 3:28).
Dalam ayat ini Allah menegaskan bahwa kaum muslim tidak boleh bekerjasama dan tolong menolong dengan kaum kafir yang jelas-jelas memerangi atau menindas kaum muslim (kafir harbi), apalagi menjadikan kaum kafir sebagai teman sejati.
Oleh karena itu Islam menjamin dengan regulasi yang jelas terkait hal tersebut, yaitu dengan menerapkan syari'at Islam oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Dalam Islam, semua produk yang beredar di pasar kaum muslim harus dipastikan kehalalan nya oleh negara, termasuk produk impor.
Negara sebagai institusi tertinggi yang melaksanakan regulasi akan berkonsultasi dengan Ulama sebagai rujukan umat berdasarkan syariat. Ulama juga bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan status halal haram dan ketegasan dalam pelaksanaan sanksi bagi yang melanggar.
Kafir harbi jelas tidak boleh menentukan standar halal haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum muslim.
Oleh karena itu, kaum muslim butuh institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam kemanan dan jaminan halal haram. Negara tersebut harus berasaskan akidah Islam. Standar berbagai kebijakannya tentu saja halal haram berdasarkan syari'at Islam.
Orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridha Allah sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allaah.
Institusi negara dalam Islam berfungsi sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) rakyat, yang tentu saja bertanggungjawab untuk menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar negari harus dipastikan halal sesuai syariah. Negara tidak melakukan kerjasama apapun temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan.
Wallahu'alam Bisawab.
Oleh: Vini Setiyawati
Aktivis Muslimah

0 Komentar