Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Ketika Akidah Dinegosiasikan di Meja Dagang


Topswara.com -- Label Halal di Bawah Tekanan Perjanjian Dagang

Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat memantik polemik luas. Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR tentang halal untuk produk manufaktur, Indonesia disebut membebaskan sejumlah produk manufaktur asal Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. 

Produk seperti kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai barang manufaktur lainnya tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat halal Indonesia. Bahkan kemasan dan material pengangkut produk manufaktur turut dikecualikan, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Lebih jauh, Indonesia juga tidak mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) bahkan menyebut bahwa Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri tanpa intervensi tambahan. 

Artinya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga AS untuk produk yang masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan agar standar halal tidak dikompromikan. 

Muhammadiyah pun menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Polemik ini menegaskan bahwa isu halal bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyentuh wilayah iman, hukum, dan kedaulatan.

Antara Sekularisme Ekonomi dan Kedaulatan Syariah

Pertama, ekosistem halal di Indonesia sejatinya belum kokoh. Walau telah ada UU Jaminan Produk Halal dan pembentukan BPJPH, implementasinya masih bertahap. Ketika sistem belum sepenuhnya kuat, pembebasan sertifikasi bagi produk AS justru berpotensi memperlemah konsistensi pengawasan dan standarisasi.

Kedua, dalam Islam, halal-haram tidak terbatas pada makanan dan minuman. Kosmetik, obat, kemasan, bahkan proses distribusi memiliki konsekuensi hukum syariah. Syariat memandang kehidupan sebagai satu kesatuan. Ketika halal direduksi hanya pada pangan, maka Islam dipersempit menjadi sekadar ritual, bukan sistem kehidupan.

Ketiga, kebijakan ini mencerminkan paradigma sekularisme: memisahkan agama dari pengaturan publik. Demi mendapatkan tarif dagang yang lebih murah, standar syariah dinegosiasikan. Nilai materi diagungkan, sementara nilai ruhiyah dikesampingkan. Negara lebih fokus pada stabilitas ekonomi ketimbang menjaga kemurnian hukum halal-haram bagi rakyatnya.

Keempat, pengakuan terhadap standar halal dari negara seperti Amerika Serikat menimbulkan pertanyaan mendasar siapa yang berhak menentukan halal dan haram bagi umat Islam? Penetapan halal-haram adalah hak Allah SWT melalui syariat-Nya. 

Negara yang tidak menjadikan akidah Islam sebagai asas tentu tidak menjadikan hukum syariah sebagai fondasi kebijakan. Ketika standar halal diakui dari pihak luar tanpa kedaulatan penuh, sesungguhnya yang tergerus bukan hanya regulasi, tetapi otoritas syariah itu sendiri.

Lebih jauh lagi, membiarkan negara non-Muslim menetapkan standar halal bagi umat Islam membuka pintu relativisme hukum. Padahal, hukum Allah bersifat tetap dan tidak tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan ekonomi global.

Negara sebagai Ra’in dan Junnah Umat

Bagi seorang Muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip iman. Mengonsumsi yang halal adalah bentuk ketaatan, sementara menjauhi yang haram adalah kewajiban. Negara dalam Islam berfungsi sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) yang memastikan rakyat hidup dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Solusi mendasar bukan sekadar revisi teknis perjanjian dagang, melainkan perubahan paradigma. Islam mewajibkan penerapan syariah secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk perdagangan luar negeri. 

Setiap komoditas yang masuk ke wilayah negara Islam wajib diverifikasi berdasarkan standar syariah oleh otoritas yang berdaulat, bukan tunduk pada standar pihak luar.

Ulama memiliki peran sentral sebagai penjaga kejelasan hukum. Mereka bertanggung jawab memastikan tidak ada kompromi dalam perkara halal-haram. Kafir harbi tidak berhak menentukan standar halal bagi kaum Muslimin. Umat Islam pun tidak dibenarkan tunduk pada standar yang bertentangan dengan syariat.

Karena itu, umat membutuhkan institusi politik yang berasaskan akidah Islam dan menjadikan ridha Allah sebagai orientasi kebijakan. Dalam konsepsi politik Islam, institusi tersebut adalah khilafah. Khilafah sebagai ra’in dan junnah bertanggung jawab penuh menjamin keamanan, kesejahteraan, serta kehalalan seluruh produk yang beredar. 

Komoditas impor hanya diterima jika sesuai syariah, dan tidak ada kerja sama strategis dengan negara yang memusuhi Islam secara nyata.

Dengan demikian, polemik pelonggaran sertifikasi halal ini adalah alarm bagi umat. Ia menyingkap arah kebijakan yang lebih condong pada pertimbangan “aman” secara ekonomi daripada “iman” secara syar’i. Padahal, bagi seorang Muslim, menjaga kehalalan adalah menjaga akidah. Dan akidah tidak layak ditukar dengan keuntungan dagang sesaat.


Oleh: Wulandari, SP., S.Pd.
Pendidik 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar