Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perluasan Yahudi Makin Menjadi, Rafah Dibatasi


Topswara.com -- Rafah sudah dibuka. Tetapi jika dilihat kenyataannya, rasanya itu “dibuka” dengan banyak catatan kecil yang jarang dibahas.

Syaratnya ketat, jalurnya dibatasi, bantuan yang masuk juga jauh dari cukup. Padahal lembaga-lembaga internasional sudah berkali-kali mengatakan, kalau memang mau menghentikan krisis kemanusiaan di Gaza, semua penyeberangan harus dibuka tanpa pembatasan berarti. Bukan setengah-setengah.

Juru bicara UNRWA, Jonathan Fowler, juga pernah menyampaikan bahwa bantuan masih banyak yang tertahan di Mesir dan Yordania. Akses masuknya bahkan disebut sudah diblokir sejak Maret 2025. Jadi walaupun ada pernyataan “Rafah dibuka”, distribusinya belum benar-benar normal. Truknya ada. Barangnya ada. Tetapi tidak semuanya bisa lewat. Sementara yang menunggu di dalam sana juga tetap ada.

Lalu ada istilah “gencatan senjata”. Terdengar adem. Seolah semuanya sudah tenang. Tetapi data dari otoritas Palestina justru mencatat sekitar 1.700 pelanggaran sejak gencatan itu berlaku. Pembatasan bantuan masih ada, izin berobat ke luar negeri ditolak, serangan juga tetap terjadi hampir setiap hari. Ratusan orang tewas, ribuan luka-luka. Jadi kalau dikatakan gencatan, di lapangan rasanya belum benar-benar berhenti.

Di saat perhatian dunia fokus ke Gaza, proses lain jalan pelan-pelan di Tepi Barat. Pada 15 Februari 2026, otoritas Israel melanjutkan pendaftaran tanah di Area C sebagai “tanah negara”. 

Dunia internasional mengecam, dari Liga Arab sampai Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tetapi secara administratif, prosesnya tetap berjalan. Dan itu berarti ada perubahan status kepemilikan yang dampaknya langsung dirasakan warga Palestina.

Kalau ditarik jauh ke belakang, pola seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak Nakba tahun 1948, selalu ada fase yang dibungkus dengan istilah damai, prosedur legal, atau bahasa yang terdengar resmi. Tetapi di lapangan, wilayah berubah. Akses makin sempit. Status tanah bergeser. Pelan-pelan, tetapi permanen.

Istilah “aneksasi de facto” mungkin terdengar berat. Tetapi sederhananya, sebuah wilayah sudah dijalankan seperti milik sendiri, walaupun belum diakui secara hukum internasional. Bukan lewat perang besar saja, tetapi lewat dokumen, registrasi, label baru. Dan kalau itu terus terjadi, wajar kalau solusi dua negara yang sering dibicarakan terasa makin jauh dari kenyataan.

Dari sudut pandang Islam, ini bukan cuma soal politik. Ada prinsip tentang menjaga jiwa dan harta. Nyawa bukan sekadar angka. Tanah bukan sekadar garis di peta. Islam melarang perampasan hak orang lain, termasuk tanah dan kepemilikan yang sah. 

Jadi ketika hak itu dirampas atau dibatasi sepihak, wajar kalau ada seruan untuk tidak diam. Di titik ini, kebutuhan akan persatuan umat terasa makin nyata. Hari ini, persatuan bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. 

Di tengah arogansi otoritas Israel yang terus menekan rakyat Gaza dan wilayah Palestina lainnya, simpati saja tidak cukup. Persatuan adalah kekuatan. Dan kekuatan itu hanya bermakna kalau diarahkan untuk jihad fi sabilillah, perjuangan sungguh-sungguh di jalan Allah untuk menghentikan kezaliman dan membela yang tertindas. 

Selama umat masih terpecah oleh batas negara, kepentingan politik, dan sistem sekuler, penjajahan seperti ini akan terus berulang dengan wajah yang berbeda.
Akhirnya, Rafah mungkin dibuka sebagian. Bantuan mungkin masuk sebagian. Kecaman mungkin keluar berkali-kali. 

Tetapi selama akar masalahnya belum disentuh, rasanya semua ini seperti berputar di tempat. Dan setiap putaran itu selalu meninggalkan harga yang sama, nyawa manusia.


Oleh: Nilam Astriati 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar