Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pentingnya Ketahanan Energi


Topswara.com -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa persediaan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia masih dalam kondisi aman meskipun situasi di Timur Tengah sedang memanas setelah Iran menutup Selat Hormuz. 

Juru Bicara ESDM, Dwi Anggia, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan atau panic buying. Ia menjelaskan bahwa cadangan BBM nasional tetap dijaga di atas batas minimal, yakni sekitar 21 hari (kompas, 09/03/2026).

Lemahnya Ketahanan Energi 

Fenomena antrean panjang dan panic buying bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di beberapa daerah menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem ketahanan energi nasional. 

Kejadian tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap jaminan pasokan energi dari negara. 

Selain itu, peristiwa tersebut juga memperlihatkan lemahnya pengelolaan sektor energi.

Hal ini terjadi karena minimnya infrastruktur penyimpanan BBM serta kelemahan pada sistem logistik dan rantai pasok energi nasional. Walaupun distribusi BBM oleh Pertamina dinilai cukup tangguh hingga tingkat ritel, pernyataan mengenai stok BBM yang hanya cukup sekitar 21 hari menunjukkan adanya kerentanan dalam sistem energi pada level yang lebih luas. 

Ini menunjukan kapasitas cadangan BBM Indonesia masih tertinggal karena belum mampu menampung persediaan untuk jangka waktu yang lama.

Jika dibandingkan dengan standar internasional, kondisi tersebut terlihat semakin jelas. International Energy Agency (IEA) menetapkan bahwa negara pengimpor minyak seharusnya memiliki cadangan strategis minimal setara 90 hari konsumsi impor bersih. 

Sementara itu, Jepang yang juga merupakan negara kepulauan bahkan mampu menyiapkan cadangan energi hingga sekitar 254 hari. 

Kemampuan Indonesia yang hanya mampu menyimpan stok untuk 21-25 hari membuat Indonesia sangat rentan menghadapi risiko geopolitik maupun gangguan pasokan global, seperti krisis energi atau hambatan distribusi internasional.

Butuh Sistem Islam 

Ketahanan energi merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas kehidupan masyarakat serta keberlangsungan ekonomi suatu negara. 

Dalam perspektif Islam, pengelolaan energi tidak sekadar dipandang sebagai komoditas ekonomi, tetapi sebagai amanah yang harus dikelola demi kemaslahatan umat. 

Syariat Islam menempatkan sumber daya energi sebagai bagian dari kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi. Hadis Nabi, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud). 

Para ulama menjelaskan bahwa kata “api” dalam hadis tersebut tidak hanya bermakna api secara literal, tetapi juga mencakup berbagai sumber energi yang menjadi kebutuhan umum masyarakat seperti minyak, gas, dan sejenisnya. 

Berdasarkan hadis tersebut, terdapat beberapa kebijakan penting dalam pengelolaan energi dalam sistem khilafah. 

Pertama, energi dipandang sebagai kepemilikan umum sehingga tidak boleh diprivatisasi oleh individu atau perusahaan. 

Kedua, pengelolaannya dilakukan langsung oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengurus kebutuhan masyarakat, bukan diserahkan kepada swasta atau pihak asing. 

Ketiga, harga energi tidak bergantung pada mekanisme pasar global, tetapi ditetapkan oleh negara agar tetap terjangkau oleh masyarakat dengan memperhitungkan biaya produksi secara efisien. Selain itu, negara juga menerapkan kebijakan strategis untuk menjaga kedaulatan energi. 

Keempat, negara akan membangun dan mengembangkan infrastruktur energi sendiri, mulai dari eksplorasi sumber daya, pembangunan kilang, hingga industri pendukung lainnya agar tidak bergantung pada pihak luar. 

Kelima, distribusi energi dilakukan secara adil sehingga seluruh rakyat, termasuk yang berada di daerah terpencil, dapat mengaksesnya. 

Keenam, pemanfaatan energi dilakukan secara berkelanjutan dengan menjaga kelestarian lingkungan agar sumber daya alam tidak dieksploitasi secara berlebihan dan tetap tersedia bagi generasi mendatang.

Dengan pengelolaan yang terintegrasi tersebut, khilafah akan secara mandiri menentukan dan menjalankan kebijakan energi tanpa ketergantungan pada kepentingan asing maupun tekanan pasar global. 

Sistem ini memungkinkan negara mengelola kekayaan alam untuk kesejahteraan umat secara optimal. Karena itu umat membutuhkan penerapan sistem khilafah agar syariat Islam dapat dijalankan secara sempurna dalam mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk pengelolaan sumber daya alam. 

Ketika syariat diterapkan secara menyeluruh, keberkahan dan kesejahteraan pun akan terwujud sebagaimana firman Allah SWT, “Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi.” (QS. Al-A’raf: 96). []


Oleh: Nurjannah S.
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar