Topswara.com -- Indonesia menyetujui impor beras sebesar 1.000 ton dari Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian perdagangan resiprokal. Beras yang diimpor kategori dari gabah, beras lepas kulit, beras putih, dan beras pecah (menir).
Juru bicara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton, tidak signifikan atau hanya sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025 (bbc.com, 26/2/2026).
Kebijakan pemerintah soal impor beras dari AS pun ditanggapi oleh Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira. Bhima menyayangkan kesepakatan tersebut. Menurutnya, rencana impor 1.000 ton beras dari AS dapat mengganggu program swasembada beras di Indonesia yang selama ini digaungkan pemerintah.
Dalam keterangannya pada Rabu (25/2/2026), Bhima menyampaikan klaim swasembada beras ke depan bakal menimbulkan pertanyaan. Kalau sampai diratifikasi, pemerintah berarti mengingkari upaya swasembada pangan (detik.com, 25/2/2026).
Kebijakan impor beras jelas bertentangan dengan klaim swasembada beras yang disampaikan pemerintah sendiri. Meskipun, jenis komoditas yang diimpor adalah beras dengan kategori klasifikasi khusus (bukan beras konsumsi umum seperti Basmati atau Japonica) tetap berpotensi merugikan petani lokal.
Harga gabah petani bisa terganggu. Beras khusus tersebut harganya lebih mahal dengan pemasarannya terbatas. Kehadirannya sebagai beras impor di Indonesia dikhawatirkan bisa menekan harga gabah atau beras lokal di pasar.
Apalagi ketika negara ingin menuju swasembada pangan, namun masih mengambil kebijakan impor pangan dari negara lain, tentunya tak bisa sejalan. swasembada pangan tak hanya dipahami sebagai keberhasilan dalam meningkatkan produksi.
Swasembada juga berhubungan dengan kemampuan negara dalam menjaga kemandirian untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Maka dari itu, bila kebijakan pangan masih dipengaruhi oleh kesepakatan dagang global, maka klaim kedaulatan pangan patut dipertanyakan.
Selain itu, adanya kebijakan impor ini, bisa berpotensi terjadinya kebocoran impor beras khusus. Adanya risiko beras yang seharusnya berlabel "khusus" yakni ditujukan untuk industri atau restoran tertentu, justru bisa masuk ke pasar umum.
Hal tersebut bisa memicu beras tersebut bisa dioplos atau dijual sebagai beras premium atau medium biasa, yang mengakibatkan pasokan berlebih dan menurunkan harga beras domestik.
Beras merupakan komoditas pangan yang menjadi bahan pokok utama masyarakat Indonesia sehingga berpengaruh pada posisi politik suatu negara. Dikarenakan posisi beras sebagai komoditas strategis, maka dijadikan salah satu komoditas yang masuk dalam kebijakan impor sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal dengan AS.
Dalam sistem perdagangan Internasional yang didominasi negara-negara kuat, menunjukkan bahwa komoditas pangan tak hanya soal kebutuhan pokok namun dipandang sebagai instrumen politik dan ekonomi.
Maka dari itu, negara yang mampu menguasai komoditas pangan di negeri sendiri akan mempunyai posisi tawar yang kuat di kancah global. Namun, bila negara menggantungkan produksi pangan pada impor dari negara lain, maka akan lebih mudah dipengaruhi dan ditekan oleh kebijakan dari negara lain.
Dengan adanya kebijakan impor beberapa produk pertanian seperti beras sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal dengan AS menunjukkan bahwa kedaulatan negeri kita masih lemah.
Adanya perjanjian dagang resiprokal dengan AS ini merupakan bagian dari penjajahan ekonomi terhadap negara lain. Negara AS dengan kekuatan ekonomi besar memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam arah perdagangan global.
Dengan posisi inilah AS bisa menekan negara lain yang lemah dengan perjanjian dagang resiprokal ini. Sehingga akan merugikan negara yang lemah. Pada akhirnya swasembada pangan hanya slogan semata.
Inilah ketika negara menerapkan sistem kapitalisme. Yang dicari keuntungan semata. Bukan kesejahteraan rakyatnya. Sehingga tak sadar mengekor pada kebijakan yang ditetapkan negara penjajah hanya karena diiming-imingi keuntungan dalam impor beras ini. Padahal faktanya, rakyat sendiri akan mengalami kerugian.
Berbeda dengan sistem Islam. Sistem Islam juga mengatur tentang perdagangan luar negeri, takni mengimpor barang dari luar negeri baik berupa barang-barang hasil pertanian maupun industri harus tunduk sepenuhnya pada pengaturan negara secara langsung. Negaralah yang memiliki kewenangan mengatur urusan perdagangan dengan negara kafir harbi contohnya AS.
Syariat Islam mengatur politik ekonomi sehingga jaminan kebutuhan setiap warga negara dan melarang bergantung pada negara kafir. Rasulullah bersabda, "Imam (pemimpin) adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjelaskan bahwa pemimpin tak sekadar pembuat kebijakan namun juga memastikan bertanggung jawab memastikan kebutuhan rakyat semua terpenuhi.
Maka dari itu, sistem Islam dalam mengatur swasembada pangan dilakukan bukan sekadar capaian target produksi. Namun, sebagai bentuk tanggungjawab dalam menjaga kebutuhan pokok rakyat agar tetap ada dan tidak bergantung pada impor negara lain.
Islam juga mengatur urusan luar negeri dengan prinsip menjaga kemaslahatan umat dan mencegah dominasi pihak asing. Dengan penerapan syariat Islam dalam kehidupan, maka kebutuhan pokok rakyat dipenuhi melalui produksi negeri sendiri bukan ketergantungan impor. []
Oleh: Alfiana Prima Rahardjo, S.P.
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar