Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Memposisikan Zakat Secara Tepat


Topswara.com -- Setelah menimbulkan kesalahpahaman atas pernyataannya, Menag akhirnya meminta maaf. Pernyataan tersebut dimaksudkan lebih pada ajakan pengelolaan dana umat agar tidak sepenuhnya berorientasi pada zakat.

Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar mengatakan kalau umat Islam ingin maju, maka harus berani meninggalkan zakat. Pernyataan ini disampaikannya dalam Sarasehan 99 pada Kamis (26/2). Menurutnya, zakat itu tidak popular, bahkan dalam Al-Qur’an. Ia mengatakan kalau di masa Nabi Muhammad saw. dan para sahabat, yang populer bukan zakat, melainkan sedekah. 

Masih menurutnya, Indonesia harus belajar dari negera-negara Timur Tengah seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang tak lagi mengandalkan zakat, tetapi pada wakaf sebagai instrument penting dalam pembangunan guna mempercepat kemajuan umat Indonesia. (cnnindonesia.com, 1-3-2026)

Sebagai tokoh, apalagi menteri agama, seharusnya Nasaruddin Umar berhati-hati dalam membuat pernyataan. Bila tidak tepat, masyarakat bisa keliru karenanya. 

Terlebih lagi yang disampaikan berkaitan dengan zakat yang merupakan salah satu rukun Islam. Zakat bukan sebuah pendapat pribadi, melainkan sudah ada ketentuannya sendiri dalam syariat Islam. 

Kewajiban menunaikannya tertulis dalam kitab suci Al-Qur’an pada surah Al-Baqarah ayat 43: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”

Zakat bukan pula masalah populer atau tidak. Ia sebuah kewajiban yang memang sudah semestinya dijalankan sebagaimana perintah Sang Pencipta. Meninggalkannya berarti mendatangkan dosa dan murka Allah. 

Kewajiban syariat tidak melihat aspek popularitas, melainkan ketertunaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. Zakat menjadi sebuah pesan ketaatan untuk mereka yang mengaku beriman kepada-Nya. 

Penunaian zakat ini tak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga memberi dampak luar biasa untuk kemaslahatan umat. Pengaturan zakat sebagaimana perintah dalam surah At-Taubah ayat 60 yang mana peruntukkannya diberikan kepada delapan asnaf (golongan). Mereka adalah (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) mualaf, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang berutang (gharimin), (7) fī sabīlillāh, dam (8) orang-orang yang sedang dalam perjalanan.

Dalam sistem pemerintahan Islam, zakat menjadi salah satu sumber pemasukan negara. Harta zakat dimasukkan ke dalam kas negara, yaitu Baitulmal pada pos zakat dan hanya diperuntukkan bagi delapan asnaf saja. Harta zakat menjadi hak bagi delapan asnaf tersebut sehingga tidak boleh dipakai untuk kepentingan yang lainnya.

Dalam sistem Islam kaffah, zakat sebagai instrumen fiskal negara Islam yang terintegrasi dengan sistem ekonomi nonribawi dan pengelolaan kepemilikan umum. Zakat bersama kepemilikan umum dan harta negara mampu membiayai dalam operasionalnya. 

Dengan harta zakat tersebut, negara mampu mencukupi kebutuhan rakyatnya secara baik. Harta zakat mampu mengentaskan rakyat dari kemiskinan dan kefakiran sebagaimana amanah dalam surah At-Taubah ayat 60. 

Selain itu, negara mampu melakukan berbagai pembangunan fasilitas publik dari pengelolaan kepemilikan umum yang manfaatnya dapat dirasakan oleh siapa saja, baik yang delapan asnaf ataupun rakyat lainnya. Pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan juga dapat dinikmati oleh seluruh rakyat.

Penunanaian zakat bukan persoalan maju dalam pembangunan negara, tetapi soal ketundukan pada perintah Allah taala. Manakala sebuah perintah tersebut dijalankan sesuai aturan-Nya, maka sudah pasti mendatangkan maslahat dan keberkahan. 

Hal ini terbukti ketika Islam diterapkan dalam bingkai Daulah Khilafah selama berabad-abad di masa lampau. Di masa kekhilafahan itu, kehidupan rakyatnya terjamin. Bahkan, pernah ada satu waktu kesulitan mencari orang miskin sangking makmurnya negara. 

Berbagai fasilitas publik juga dibangun yang manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya bagi muslim, tetapi juga nonmuslim. Khilafah berdiri menjadi negara maju dan unggul yang dicintai rakyatnya dan disegani oleh dunia. 

Sejarah gemilang umat Islam di bawah Khilafah tak dapat dihapus atau dilupakan begitu saja. Jejaknya begitu nyata untuk diabaikan. Zakat jelas menjadi bagian penting dari sejarah kegemilangan Islam. 

Zakat akan mampu memberikan kebaikan ketika diatur dengan benar. Zakat sebagai bagian dari hukum syariat hanya dapat diterapkan secara baik ketika ada negara yang mengaturnya. Keberadaan negara yang menerapkan hukum-hukum Islam ini menjadi sangat penting. 

Karena itu, memperjuangkan negara yang akan menerapkan Islam secara kaffah menjadi sebuah proyek penting bagi umat Islam. Hanya dengannya, umat Islam akan meraih kemajuan dan kemuliaan yang hakiki.


Oleh Nurcahyani 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar