Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gaul Bebas Berujung Petaka, Saatnya Kembali ke Islam Kaffah


Topswara.com -- Nasib nahas menimpa salah seorang mahasiswi UIN Suska Pekanbaru, karena dibacok oleh teman laki-lakinya yang terungkap merupakan selingkuhannya tepat di dalam kampus. Merasa tidak terima diputuskan secara sepihak oleh korban, akhirnya pelaku berani mengayunkan parang ke tubuh korban saat sedang menunggu sidang ujian akhir (tribunnews.com, 28/02/26).

Menyikapi kasus di atas, bila kita mau jujur sesungguhnya tindak kekerasan dan kejahatan terkait pergaulan generasi muda, tidaklah terjadi sekarang saja. Betapa banyak kasus penganiayaan hingga pembunuhan terjadi, yang merupakan akibat dari interaksi lawan jenis yang melebihi batas moral dan agama. 

Aktivitas interaksi yang seharusnya menjadi sarana untuk taawun dalam kebaikan, berubah menjadi ajang pergaulan bebas tanpa batas. Aktivitas pacaran sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh anak-anak muda Muslim. 

Berita kemaksiatan yang dilakukan kini senantiasa menghiasi layar masyarakat. Upaya menyelesaikannya pun bak benang kusut yang sulit untuk diurai, karena kronisnya freedom of expression telah menjangkiti individu, masyarakat dan negara. 

Umat dan Kebebasan

Kebebasan tersebut lahir dari cara pandang kehidupan sekuler yang berusaha memisahkan fitrah penciptaan manusia sebagai makhluk dari aturan Sang Khalik. Memang benar individu generasi muda kita itu Muslim, namun keislamannya banyak yang sebatas untaian huruf di KTP. 

Sekularisme yang ditanamkan pada semua aspek kehidupan telah berhasil melahirkan generasi muda yang lupa jati dirinya sebagai Muslim dan memilih untuk menjadi pelaku kemaksiatan.

Sekularisme juga telah merenggut fungsi masyarakat sebagai pengontrol dan penjaga dari segala bentuk keabnormalan yang dilakukan oleh individu. Masyarakat yang seharusnya bisa mencegah perilaku kemaksiatan seperti gaul bebas dengan norma dan aturan agama, berubah menjadi masyarakat yang individualis dan permisif. 

Lebih miris lagi ketika masyarakat justru menjadi support system aktivitas kemaksiatan yang dilakukan individu. 
Adapun tameng kemaksiatan terakhir yaitu negara, juga telah tampak hilang perannya sebagai pencegah dan penindak pelaku pergaulan bebas.

Negara dengan kuasanya justru telah membuat berbagai regulasi dan aturan yang mendukung hal ini semakin mendapat jaminan perlindungan, seperti disahkannya UU Kesehatan Reproduksi, PP No.28/2024, dan KUHP Perzinaan. 

Alih-alih bisa mencegah pergaulan bebas dan dampak kriminalitas yang ditimbulkannya, yang terjadi justru semakin memfasilitasi dan melindungi kemaksiatan. 

Fitrah Islam 

Di sisi lain, Islam sebagai agama mayoritas masyarakat negeri ini, memiliki cara pandang dan aturan tersendiri untuk mengatur masalah interaksi lawan jenis. Islam sebagai ideologi mempunyai akidah dan aturan yang termanifestasi dalam syariat. 

Akidah Islam menempatkan manusia sebagai mahkluk dari Sang Pencipta yang Maha Pengatur. Allah Swt. menetapkan bahwa kehidupan manusia tidaklah bebas secara mutlak. Dalam arti, kehidupan manusia itu bebas bersyarat, yaitu bisa bebas ketika telah menjalankan syariat-Nya. 

Seperti seorang Muslim yang bebas bermain setelah menunaikan salat dan bebas “bercampur” setelah dihalalkan. Akidah yang kokoh ini menjadi perisai seorang Muslim bisa terhindar dari maksiat. Adapun bila akidah ini tak cukup kokoh menahan dobrakan setan, maka Allah Swt. menetapkan syariat sebagai penjagaan lapis kedua yang mengatur pergaulan antara pria dan wanita. 

Dalam kitab berjudul "Nizhamul Ijtima'iyah fil Islam" karya syekh Taqiyyudin An-Nabhani, dituliskan bahwa kehidupan pria dan wanita dalam Islam hakikatnya terpisah. Wanita hidup bersama dengan komunitas wanita dan mahramnya begitu pun sebaliknya. 

Sehingga, hukum asal interaksi pria dan wanita dibatasi pada beberapa aspek yang diperbolehkan syariat seperti dalam masalah pendidikan, kesehatan, muamalah, dan peradilan. Kebolehan interaksi dalam 4 bidang tersebut tidak otomatis ada kebebasan mutlak dalam bertemu dan menjalin interaksi, namun tetap dibatasi dengan tidak diperbolehkan adanya khalwat dan ikhtilat.

Individunya dicegah dari perbuatan maksiat melalui akidah yang kuat dan pemahanan yang benar tentang pengaturan pergaulan dalam Islam, maka adanya masyarakat Islam berfungsi menjaga penerapan syariat ini dengan amar makruf nahi mungkar. 

Selain upaya preventif dari sisi individu dan masyarakat, Islam memposisikan negara sebagai ra'in (pengurus) yang bertugas mengatur dan menerapkan syariat pergaulan sekaligus pemberi sanksi hukum jika ada yang melanggarnya. 

Negara dalam Islam tidak hanya bertanggung jawab kepada manusia atas amanahnya, tapi juga bertanggung jawab di sisi Sang Pencipta.

Dengan demikian, kebaikan dan keberkahan hidup kaum muslimin hanya terletak pada Islam beserta syariatnya. Begitu pun kehancuran kaum muslimin adalah karena Islam ditinggalkan. Tidak ada solusi hakiki bagi asap kemaksiatan karena api bernama pergaulan bebas, selain kembali kepada fitrah Islam.


Oleh: Ninik Rahayuningsih 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar