Topswara.com -- Miris. Indonesia darurat pengakhiran hidup yang dilakukan oleh anak, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2026 menunjukkan bahwa selama periode 2023–2026 tercatat 120 kasus bunuh diri anak di kalangan usia sekolah (antaranews.com, 4/3/2026).
Hingga maraknya kasus perundungan sepanjang tahun 2025 lalu menjadi perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Diketahui faktor utama pemicunya berasal dari faktor keluarga dengan persentase 24%-46%, perundungan dengan 14%-18%, masalah psikologis 8%-26%, dan tekanan akademik 7%-16%.
Sebagai langkah tegas sembilan kementerian dan lembaga sepakat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kesehatan Jiwa Anak. Diantaranya meliputi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji, serta perwakilan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) (hukumonline.com, 6/3/2026).
SKB kesehatan jiwa anak ini sebagai upaya pemerintah dalam menindak berbagai masalah yang dialami anak, mulai dari masalah keluarga hingga sekolah. Melalui Kemendikdasmen dan Kemenag, pemerintah akan memberikan upaya edukasi, sosialisasi dan pencegahan pada sekolah-sekolah.
Masalah Sistemis
Sikap putus asa hingga stres menjadi penyakit mental yang mudah mempengaruhi generasi hari ini. Krisis ini adalah dampak aturan hidup yang diterapkan sistem sekuler ketika aturan agama dipisahkan dari kehidupan.
Sehingga paradigma dan nilai-nilai Islam di tengah masyarakat semakin tergerus oleh nilai liberal hegemoni media kapitalisme global yang menjadi arah pandang hidup generasi saat ini. Menjadikan generasi tidak memiliki arah tujuan dan solusi hidup yang benar.
Sistem ini juga meniadakan peran orang tua dalam keluarga baik secara fisik maupun psikis, dikarenakan orang tua sibuk bekerja demi memenuhi ekonomi. Sehingga anak memiliki mental yang rapuh akibat hilangnya perhatian dari orang tua.
Selanjutnya, lingkungan sekolah dan masyarakat saat ini tidak berpijak pada akidah dan syariat Islam, melainkan atas dasar kapitalisme yang memiliki arah pandang hidup bahwa parameter sukses diukur dari seberapa banyak seseorang dapat meraih materi.
Kondisi ini seharusnya menyadarkan kita semua bahwa sistem sekuler liberal kapitalis adalah musuh nyata umat. Penyebab utama hilangnya peran negara sebagai pengurus urusan umat sekaligus pelindung generasi.
Solusi Tuntas
Krisis kesehatan jiwa anak tidaklah cukup melalui edukasi semata, melainkan dengan mengganti sistem sekuler dan mengembalikan agama (Islam) sebagai aturan hidup.
Di mana negara akan bertanggung jawab sebagai pengurus urusan umat dan pelindung bagi anak serta keluarga dari kerusakan nilai sekuler, liberal dan kapitalistik.
Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari).
Islam memiliki beberapa paradigma politik untuk meminimalkan bahkan menghilangkan segala penyebab gangguan mental, di antaranya:
Pertama, pendidikan berbasis akidah Islam yan ditanamkan sejak dini pada anak-anak. Sehingga anak memahami tujuan hidup yang benar yakni semata-mata untuk beribadah kepada Allah dengan penuh ketundukan dan ketaatan pada seluruh perintah dan larangan-Nya.
Kedua, sistem kesehatan akan dijamin oleh negara melalui penyediaan layanan kesehatan gratis bagi rakyat. Semua pembiayaan ini bersumber dari baitul mal hasil dari pengolahan tambang dan sumber daya alam lainnya.
Ketiga, aspek ekonomi negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan per individu rakyatnya, dengan menciptakan lapangan pekerjaan yang layak bagi setiap pemimpin keluarga agar dapat memenuhi kewajibannya.
Keempat, negara akan menciptakan pergaulan yang aman dari segala bentuk kemaksiatan, kejahatan, perundungan dan lainnya. Larangan bercampur baur antara laki-laki dan perempuan nonmahram hingga pergaulan bebas, sehingga kerusakan rumah tangga dan tindakan kekerasan yang dapat memicu gangguan mental dapat dicegah.
Inilah mekanisme pengaturan hidup dalam Islam yang mampu membentuk individu masyarakat dan generasi menjadi pribadi yang bertakwa, kuat dan tangguh dalam mengarungi hidup. []
Oleh: Desi Rahmawati
(Aktivitas Muslimah)

0 Komentar