Topswara.com -- Penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS bukan sekadar angka statistik. Di balik kebijakan itu ada wajah wajah rakyat kecil yang cemas karena mendadak kehilangan akses berobat.
Ada sekitar 100 pasien cuci darah yang bergantung pada layanan rutin untuk mempertahankan hidupnya. Bagi mereka, jeda layanan bukan soal administrasi, melainkan soal hidup dan mati.
Pemerintah beralasan penonaktifan dilakukan untuk verifikasi dan pemutakhiran data. Reaktivasi disebut bisa ditempuh melalui Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari RT, RW hingga kelurahan. Di atas kertas, prosedur itu tampak solutif.
Namun di lapangan, rumah sakit berada dalam posisi serba salah. Mereka diminta tetap menerima pasien, sementara status kepesertaan nonaktif membuat biaya tak ada yang menjamin. Rumah sakit bukan lembaga filantropi tanpa penjamin, layanan berisiko terhenti.
Kebijakan ini memunculkan kesan bahwa negara begitu mudah mengambil keputusan yang berdampak langsung pada kelompok paling rentan. Nyawa manusia seolah bisa “ditunda” demi proses administratif.
Ironisnya, kebijakan korektif baru ramai dibicarakan setelah publik bersuara. Bukankah semestinya perlindungan rakyat miskin menjadi prioritas utama, bukan reaksi atas tekanan?
Tidak hanya itu, problem ini menunjukkan watak sistem kesehatan dalam kerangka kapitalisme. Kesehatan diposisikan sebagai layanan berbasis pembiayaan. Siapa yang memiliki jaminan aktif, ia dilayani. Siapa yang statusnya bermasalah, ia menunggu.
PBI memang dirancang membantu fakir miskin, tetapi jumlahnya terbatas dan mekanismenya kerap menyulitkan. Pada akhirnya, akses kesehatan tetap sangat bergantung pada kemampuan bayar atau kelengkapan administrasi.
Model pengelolaan yang menyerahkan jaminan kesehatan pada skema korporat juga patut dikritisi. Ketika lembaga pengelola bekerja dengan logika keberlanjutan finansial dan efisiensi biaya, akibatnya orientasi pelayanan mudah tergeser oleh hitung-hitungan neraca. Yang dijaga adalah stabilitas keuangan, sementara rakyat kecil menjadi korbannya atas ketidakpastian layanan.
Dalam pandangan Islam, kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dijamin negara. Setiap individu yang kaya ataupun miskin berhak memperoleh layanan kesehatan secara gratis dan bermutu.
Negara tidak boleh menjadikan akses kesehatan bergantung pada status iuran atau administrasi yang berbelit. Pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab langsung penguasa sebagai pelayan rakyat.
Pengelolaan layanan kesehatan dalam Islam berada di tangan negara, bukan diserahkan kepada swasta untuk orientasi bisnis semata. Sumber pembiayaan berasal dari baitulmal, termasuk dari pos fai, kharaj, dan pengelolaan kepemilikan umum.
Dengan mekanisme ini, anggaran kesehatan menjadi bagian dari kewajiban negara yang terus dijaga ketersediaannya. Bahkan dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan publik, negara dibolehkan memungut pajak demi memastikan kebutuhan vital terpenuhi.
Karena itu, tragedi penonaktifan jutaan peserta PBI seharusnya menjadi alarm keras. Sistem yang menempatkan kesehatan dalam logika administratif dan finansial semata berpotensi mengorbankan yang lemah.
Negara semestinya hadir sebagai pelindung, bukan sekadar regulator. Sebab bagi rakyat kecil, kepastian berobat bukanlah fasilitas tambahan, melainkan hak hidup yang tak boleh ditangguhkan.
Wallahu'alam bii sawwab.
Oleh: Siti Nurhasna Fauziah, S.Ag.
Aktivis Muslimah

0 Komentar