Topswara.com -- Korupsi di negeri ini tampaknya masih terus menjadi sorotan penting untuk di basmi. Bagaimana tidak, bukannya para pejabat memikirkan untuk membasminya, justru para pejabatnya makin hari makin doyan untuk melakukan perbuatan keji tersebut.
Dilansir liputan6.com (12/12/2025) Terduga dalam kasus dugaan korupsi pada sektor pertambangan zirkon, telah merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka di dalamnya.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, menyusul serangkaian pemeriksaan intensif yang telah dilakukan sebelumnya, tutur Hendri Hanafi, Asisten Intelijen Kejati Kalteng. Vent diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT Investasi Mandiri (PT IM) periode 2020 hingga 2025 yang tidak memenuhi ketentuan.
Lahirnya Pejabat Korup
Maraknya korupsi di Indonesia, tentu tak terjadi begitu saja, melainkan dari buruknya penerapan sistem sekuler kapitalisme. Uang adalah segalanya dalam pandangan demokrasi dan di jadikan syarat seseorang untuk menempati kursi kekuasaan. Sebab menjadi penguasa di negeri ini harus memiliki harta yang fantastic.
Makin banyak harta yang mereka miliki, maka makin tinggi pula jabatan mereka dalam menduduki kursi kekuasaan. Selain itu, partai politik dalam sistem demokrasi menjadikan suara rakyat dapat di beli seenaknya bagi pejabat.
Misalnya ketika terjadi pemilu pasti kader politikyang memiliki uang banyak akan melakukan penyebaran uang alias melakukan suap untuk bisa mendapatkan suara rakyatnya.
Tak hanya itu, dalam pandangan sistem ekonomi kapitalisme pengelolaan BUMN diatur oleh partai politik. Urusan sumber daya alam (SDA) termasuk minyak bumi di atur oleh BUMN yang dapat membuka kera lebar bagi swasta dan korporasi untuk turut serta dalam pengelolaannya, sehingga para elit partai politik ikut terjun bermain di dalamnya.
Sangat jelas demokrasi yang diagungkan oleh segelintir elit pejabat justru menyuburkan politik uang yang menjadikan amanah kekuasaan hanya menjadi alat tukar materi sesama para pejabat dengan korporasi.
Sehingga dampaknya telah menyuburkan praktek korupsi hingga yang telah mengakar membudaya di seluruh elemen kehidupan kecil atau setara pejabat itu sendiri.
Dari sisi SDM akibat penerapan sistem demokrasi, telah terbukti nyatanya telah gagal mencetak penguasa yang bertakwa dan amanah. Selain itu, korupsi masih menjadi ilusi bagi para pejabat untuk menghentikannya, karena mereka sendiri pelakunya.
Biang permasalahan korupsi yang makin meningkat adalah bukti rusaknya sistem rusak hari ini. Korupsi yang telah mengakar diibaratkan sebuah liga besar dari sistem sekuler demokrasi.
Islam Mencetak Generasi Cemerlang
Islam punya cara indah. Seluruh kehidupan dapat teratasi dengan cara yang benar misalnya dari sudut pandang kepemimpinan didasarkan pada akidah yang menjadikan kehidupan berjalan sesuai tuntunan syariat, sarat dengan moral kebaikan, terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera dikarenakan rutin melakukan aktivitas dakwah yakni amar makruf nahi munkar.
Islam agama yang benar, jelaslah memiliki seperangkat aturan jika diterapkan secara kaffah akan mampu meminimalisir munculnya kasus pelanggaran dan kemaksiatan seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan dan lain-lain.
Islam menjamin seluruh kesejahteraan rakyat sehingga tidak akan membuka kesempatan melakuan kerusakan, termasuk pelanggaran hukum suap ataupun korupsi.
Sejak zaman keemasan Islam sebagai bukti masyarakat ideal tanpa korupsi dan penyimpangan betul-betul bisa dicegah dan masyarakat saat itu hidup dalam taraf kesejahteraan tanpa saingan ketika aturan Islam diterapkan secara kaffah dalam daulah Islam. Islam memberikan hukuman tegas bagi pelaku korupsi.
Dalam hukum Islam korupsi adalah kejahatan yang luar biasa dan merupakan tindakan yang terkategori khianat yakni merebut hak milik orang lain dan menggelapkan harta yang bukan miliknya.
Sanksi yang diberlakukan kepada pelaku korupsi adalah takzir yang kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksi yang diberlakukan berbeda-beda mulai dari teguran dari hakim, berupa nasihat, pengenaan denda, pengumuman di hadapan media massa, hukuman cambuk, sampai hukuman mati.
Teknisnya bisa dipancung atau digantung. Ringan atau beratnya hukuman disesuaikan dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Cukup dengan sistem Islamlah yang dapat menghasilkan orang-orang yang takut kepada Allah termasuk penguasanya. Menjadi individu-individu yang bertakwa, sadar, jujur akan amanah yang diberikan kepadanya.
Sistem pendidikan Islam akan membentuk pribadi yang unggul, agar tidak tergoda mudah melakukan kejahatan ataupun mencuri harta orang lain
Oleh: Rasyidah
Pegiat Literasi

0 Komentar