Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Literasi Digital Cegah Warga Terlibat Judol, Efektifkah?


Topswara.com -- Dilansir dari antaranews.com, 27 November 2025. Tingginya jumlah warga yang terindikasi melakukan praktik judi online menjadi sorotan Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna.

Dalam penjelasannya Dadang mengungkapkan, bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus ditempuh melalui penguatan literasi digital dan literasi pengelolaan keuangan di tengah masyarakat.

Judol pun menjadi salah satu dari sekian banyak penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Bandung. Dari awal tahun hingga pertengahan November 2025 tercatat 6.000 pasangan yang bercerai.

Indonesia merupakan negara peringkat satu dengan pemain judol terbanyak di dunia. Mirisnya pemain mayoritas berasal dari golongan berpenghasilan rendah.
Bahkan Indonesia disebut-sebut sebagai surga bagi promosi judol. 

Judol bak jamur tumbuh di musim hujan, tumbuh subur dan berkembang pesat, tumbuh dengan mudah dalam negara kapitalis.

Dukungan sistem kapitalisme sekuler, yang mengagungkan materi dan kebebasan telah melemahkan keimanan umat. Judol menjadi impian dan harapan instan mendapatkan uang dan kaya raya. 

Padahal faktanya tidak ada seorang pun yang kaya raya karena judol, kecuali bandarnya. Alih-alih kaya raya yang ada pemain judol bisa memicu tindak kriminal, menurunkan ptoduktivitas kerja, dan menimbulkan konflik rumah tangga yang berakhir dengan perceraian.

Upaya pemerintah mengatasi judol dengan penguatan literasi digital dan literasi pengelolaan keuangan di tengah masyarakat, akankah upaya ini efektif menyelesaikan hingga ke akar-akarnya? Tentu saja tidak, karena penyebab utamanya adalah ide sesat kebebasan yang menjauhkan agama dari pengaturan kehidupan. Justru judol akan makin eksis. Lalu bagaimana Islam menyolusikan? 

Islam dengan tegas melarang perjudian. Allah SWT berfirman dalam (QS. An-Nisa: 34) yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".

Langkah-langkah konkrit agar terhindar dari judol. Pertama, memberikan penyadaran dengan pemikiran-pemikiran Islam di tengah masyarakat untuk membentuk ketaatan kepada Allah SWT. 

Kedua, masyarakat diedukasi bahwa harta harus dicari dengan cara yang halal, bukan dengan cara haram termasuk main judol. Ketiga, penerapan sanksi tegas bagi bandar maupun pemain judol, agar dapat memberikan efek jera bagi keduanya. Karena dengan pemberian sanksi yang tegas sebagai tindakan preventif, bagi siapapun akan takut terlibat judi apa pun bentuknya.

Islam juga mengatur bagaimana tanggung jawab seorang suami sebagai qawam dalam menjaga keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga. 

Peran negara dalam pandangan lslam berkewajiban menyelamatkan keluarga muslim dengan berbagai cara, diantaranya: negara membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi laki-laki, menerapkan kurikulum pendidikan berbasis akidah lslam, membina masyarakat dengan Islam, tidak membiarkan berbagai tayangan termasuk medsos yang merusak moral generasi dan masyarakat pada umumnya. 

Jika masih ada yang nekad melakukan judol, maka negara akan memberlakukan sanksi sesuai syariat, yang membuat jera pelaku dan tidak diikuti oleh yang lainnya. 

Semua mekanisme di atas hanya dapat terlaksana oleh negara yang menerapkan sistem Islam saja bukan kapitalisme sekular. 

Wallahu’alam bishawab []


Oleh: Atika Nur
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar